Wa'alaikum salam. w.w. Pak Mochtar, isu ini bagus untuk diangkat dan memang sudah menjadi permasalahan dari dulu. Saya hanya khawatir beko bahunjun-bahunjun balaruik-laruik, karena isu ini terkait percabangan adat dan agama, (kayu bacupang indak dapek diantakkan pak Mochtar) bukan hanya sekedar diambil oleh negara dan menguntungkan para konglomerat non-pribumi. Isu ini harus dikaji lebih dalam sampai menemukan kata putus lalu diserahkan kepada lembaga yang berhak menjalankan keputusan. Menurut saya, sama seperti suara saya dari dulu-dulu, yakni, lembaganya yang harus dibentuk dulu. Begitu pak Mochtar Talabiah takurang mohon maaf Wassalam St. Sinaro
--- On Sat, 7/31/10, Mochtar Naim <[email protected]> wrote: From: Mochtar Naim <[email protected]> Subject: Re: Bls: Bls Mochtar Naim [...@ntau-net] PROBLEMA DAN PROSPEK TANAH ULAYAT DI SUMATERA BARAT To: [email protected], [email protected], "Armen Zulkarnain" <[email protected]>, "Dr.Saafroedin BAHAR" <[email protected]>, [email protected], [email protected] Cc: "Mochtar Naim" <[email protected]> Date: Saturday, July 31, 2010, 7:32 PM Sdr Andiko dkk, Semua itu harus dimulai dengan niat baik dalam upaya memperbaiki mana yang salah dan keliru yang kita lakukan selama ini atas nama pembangunan itu. Jadi tidak ditutup-tutupi tetapi justeru diekspos dan diangkatkan ke permukaan secara obyektif apa adanya. Karena masalah ini masalah kita dan kita bersama. Jika cara yang kita lakukan adalah rasional dan harusnya begitu, kenapa tidak kita bukakan. Khususnya mengenai penyalah-gunaan tanah ulayat yang telah menyebabkan habis tandasnya tanah ulayat dikonversikan menjadi tanah negara atas nama pembangunan itu, lalu kita serahkan kepada para konglo, pri maupun non-pri, dalam maupun luar negeri. Sehingga yang beruntung adalah mereka. Sementara kita dan rakyat kita buntung. Gigi jari dan melongo saja. Nah, menurut Sdr Andiko, pantas atau tidak pantas kah isu ini diangkatkan dalam agenda KKM kita? Pertanyaan yang sama juga untuk kawan2 se palanta lainnya. Wassalam, MN 01/08/10 --- On Sat, 7/31/10, Armen Zulkarnain <[email protected]> wrote: From: Armen Zulkarnain <[email protected]> Subject: Bls: [...@ntau-net] PROBLEMA DAN PROSPEK TANAH ULAYAT DI SUMATERA BARAT To: [email protected] Date: Saturday, July 31, 2010, 10:01 AM Assalamualaikum wr wb Saya setuju dengan pendapat pak Andiko, hukum positif di negara kita belumlah membahas secara detail mengenai Masyarakat Adat Minangkabau, berikut masalah Tanah Ulayat, Tatanan Pemerintahan Nagari dan lain sebagainya yang masih "menggantung" pembahasannya. Oleh karena itu alangkah baiknya kita meninjau Perda-Perda yang ada sebelum kita melangkah ke arah sana. Saya yakin ini adalah PR besar kita semua selaku orang minangkabau bagaimana "mamilin" adat budaya minangkabau terhadap hukum positif yang berlaku pada NKRI. wasalam AZ - 32 th padang Dari: andi ko <[email protected]> Kepada: [email protected] Cc: Dr.Saafroedin BAHAR <[email protected]>; [email protected]; [email protected]; Armen Zulkarnain <[email protected]>; [email protected]; [email protected]; [email protected]; [email protected]; [email protected]; Mochtar Naim <[email protected]> Terkirim: Sab, 31 Juli, 2010 23:18:09 Judul: Re: [...@ntau-net] PROBLEMA DAN PROSPEK TANAH ULAYAT DI SUMATERA BARAT Pak NM yang baik Alah ambo baco makalah bapak, makalah yang tentunya (seperti karya bapak selama ini) menggugah. Kalau buliah ma agiah masukan, mungkin paralu di paparkan pilihan-pilihan yang dapat diambil oleh urang Minangkabau mengenai tanah ulayat ko, ditengah-tengah masalah yang bapak paparkan. Penempatan PIR dalam kesimpulan sepertinyo mengarahkan pembaca pada pilihan sulit dan itu bapak tegaskan sendiri dalam makalah tersebut. Kalau muncul berbagi pilihan yang lebih baik, tentunya itu akan jadi bahan diskusi yang menarik. Pada tataran mikro, karena soal-soal sertifikasi produk, beberapa pengusaha perkebunan besar mulai bertanya, bagaimana caranya kami bisa menghormati hak adat, terutama atas tanah adat dalam bentuk rill ditengah kebijakan nasional yang masih compang-camping. Sakian dulu pak, semoga berkenan. Salam andiko -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
