Wa'alaikum salam. w.w.
 
Pak Mochtar, isu ini bagus untuk diangkat dan memang sudah menjadi permasalahan
dari dulu. Saya hanya khawatir beko bahunjun-bahunjun balaruik-laruik, karena 
isu ini 
terkait percabangan adat dan agama, (kayu bacupang indak dapek diantakkan pak
 Mochtar)  bukan hanya sekedar diambil oleh negara dan menguntungkan para
 konglomerat non-pribumi. Isu ini harus dikaji lebih dalam sampai menemukan 
kata putus
 lalu diserahkan kepada lembaga yang berhak menjalankan keputusan. Menurut saya,
 sama seperti suara saya dari dulu-dulu, yakni, lembaganya yang harus dibentuk 
dulu.
 
Begitu pak Mochtar
 
Talabiah takurang mohon maaf
 
Wassalam
 
St. Sinaro


--- On Sat, 7/31/10, Mochtar Naim <[email protected]> wrote:


From: Mochtar Naim <[email protected]>
Subject: Re: Bls: Bls Mochtar Naim [...@ntau-net] PROBLEMA DAN PROSPEK TANAH 
ULAYAT DI SUMATERA BARAT
To: [email protected], [email protected], "Armen Zulkarnain" 
<[email protected]>, "Dr.Saafroedin BAHAR" <[email protected]>, 
[email protected], [email protected]
Cc: "Mochtar Naim" <[email protected]>
Date: Saturday, July 31, 2010, 7:32 PM








Sdr Andiko dkk,
 
Semua itu harus dimulai dengan niat baik dalam upaya memperbaiki mana yang 
salah dan keliru yang kita lakukan selama ini atas nama pembangunan itu.
Jadi tidak ditutup-tutupi tetapi justeru diekspos dan diangkatkan ke permukaan 
secara obyektif apa adanya. Karena masalah ini masalah kita dan kita bersama. 
Jika cara yang kita lakukan adalah rasional dan harusnya begitu, kenapa tidak 
kita bukakan. Khususnya mengenai penyalah-gunaan tanah ulayat yang telah 
menyebabkan habis tandasnya tanah ulayat dikonversikan menjadi tanah negara 
atas nama pembangunan itu, lalu kita serahkan kepada para konglo, pri maupun 
non-pri, dalam maupun luar negeri. Sehingga yang beruntung adalah mereka. 
Sementara kita dan rakyat kita buntung. Gigi jari dan melongo saja.
 
Nah, menurut Sdr Andiko, pantas atau tidak pantas kah isu ini diangkatkan dalam 
agenda KKM kita? Pertanyaan yang sama juga untuk kawan2 se palanta lainnya.
 
Wassalam,
 
MN 01/08/10
--- On Sat, 7/31/10, Armen Zulkarnain <[email protected]> wrote:


From: Armen Zulkarnain <[email protected]>
Subject: Bls: [...@ntau-net] PROBLEMA DAN PROSPEK TANAH ULAYAT DI SUMATERA BARAT
To: [email protected]
Date: Saturday, July 31, 2010, 10:01 AM






Assalamualaikum wr wb


Saya setuju dengan pendapat pak Andiko, hukum positif di negara kita belumlah 
membahas secara detail mengenai Masyarakat Adat Minangkabau, berikut masalah 
Tanah Ulayat, Tatanan Pemerintahan Nagari dan lain sebagainya yang masih 
"menggantung" pembahasannya. Oleh karena itu alangkah baiknya kita meninjau 
Perda-Perda yang ada sebelum kita melangkah ke arah sana. Saya yakin ini adalah 
PR besar kita semua selaku orang minangkabau bagaimana "mamilin" adat budaya 
minangkabau terhadap hukum positif yang berlaku pada NKRI.
 

wasalam
AZ - 32 th
padang




Dari: andi ko <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Cc: Dr.Saafroedin BAHAR <[email protected]>; [email protected]; 
[email protected]; Armen Zulkarnain <[email protected]>; 
[email protected]; [email protected]; [email protected]; 
[email protected]; [email protected]; Mochtar Naim 
<[email protected]>
Terkirim: Sab, 31 Juli, 2010 23:18:09
Judul: Re: [...@ntau-net] PROBLEMA DAN PROSPEK TANAH ULAYAT DI SUMATERA BARAT

Pak NM yang baik

Alah ambo baco makalah bapak, makalah yang tentunya (seperti karya bapak selama 
ini) menggugah. Kalau buliah ma agiah masukan, mungkin paralu di paparkan 
pilihan-pilihan yang dapat diambil oleh urang Minangkabau mengenai tanah ulayat 
ko, ditengah-tengah masalah yang bapak paparkan. Penempatan PIR dalam 
kesimpulan sepertinyo mengarahkan pembaca pada pilihan sulit dan itu bapak 
tegaskan sendiri dalam makalah tersebut. Kalau muncul berbagi pilihan yang 
lebih baik, tentunya itu akan jadi bahan diskusi yang menarik.

Pada tataran mikro, karena soal-soal sertifikasi produk, beberapa pengusaha 
perkebunan besar mulai bertanya, bagaimana caranya kami bisa menghormati hak 
adat, terutama atas tanah adat dalam bentuk rill ditengah kebijakan nasional 
yang masih compang-camping.

Sakian dulu pak, semoga berkenan.

Salam

andiko



-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.


-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.



      

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke