Berikut saya sertakan fatwa dari dua pendapat yang berbeda itu.
Allahu Ta'ala a'lam.
Semoga bermanfaat.

http://www.almanhaj.or.id/content/796/slash/0
-------------------------------------------------
HUKUM ZIARAHNYA WANITA KE KUBUR?


Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Abani



Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Apa hukumnya wanita
berziarah kubur?".

Jawaban.
Wanita adalah saudara kandung lelaki. Maka apa yang dibolehkan bagi
lelaki maka dibolehkan pula bagi wanita. Dan apa yang disunnahkan bagi
lelaki maka disunnahkan pula bagi wanita, kecuali hal-hal yang
dikecualikan oleh dalil yang bersifat khusus.

Dalam masalah wanita ziarah ke kubur tidak ada dalil khusus yang
mengharamkan wanita berziarah kubur dengan pengharaman secara umum.
Bahkan diriwayatkan dalam 'Shahih Muslim' bahwa Sayyidah Aisyah
Radhiyallahu 'anha tidur bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,
lalu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam diam-diam dari tempat
tidurnya menuju pekuburan Baqi' untuk memberikan salam kepada mereka
(jenazah-jenazah kaum muslimin -pent-). Dan Aisyah pun ikut membuntuti
di belakang beliau secara diam-diam.

Ketika beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berjalan pelan, iapun
pelan, ketika beliau cepat, iapun cepat, hingga sampai kembali ke
tempat tidurnya. Kemudian beliau masuk ke kamarnya dan melihat Aisyah
dalam keadaan terengah-engah. Beliau berkata kepada Aisyah : "Ada apa
denganmu wahai Aisyah ? Apakah engkau curiga bahwa Allah dan Rasul-Nya
akan curang terhadapmu ? Sesungguhnya tadi Jibril mendatangiku dan
berkata :

"Sesungguhnya Rabbmu menyampaikan salam kepadamu dan memerintahkanmu
untuk mendatangi Baqi' dan memintakan ampunan untuk mereka (ahli
kubur)".

Dalam suatu riwayat lain di luar As-Shahih, Aisyah berkata : Apalah
aku bila dibandingkan denganmu wahai Rasulullah ! Kemudian lanjut
Aisyah :
-sebagaimana dalam As-Shahih- "Wahai Rasulullah! Jika aku berziarah
kubur maka apa yang harus aku ucapkan ? Beliau bersabda : "Ucapkanlah
.... (beliau mengucapkan doa salam kepada ahli kubur sebagaimana yang
telah kita kenal).

Adapun hadits.

"Artinya : Allah melaknat para wanita yang sering mendatangi kubur".
Hanyalah berlaku saat di Makkah. Kita berpegang dengan hadits yang
sudah terkenal.

"Artinya : Dahulu aku pernah melarang kalian dari berziarah kubur,
sekarang berziarahlah kalian".

Dan tidak 'syak' lagi bahwa larangan tersebut bukan di Madinah akan
tetapi di Makkah, karena mereka baru saja keluar dari kesyirikan.
Tidak mungkin larangan ini terjadi di Madinah.

Adapun perkataan beliau : "Sekarang berziarahlah kalian", besar
kemungkinan ini terjadi di Makkah. Akan tetapi sama saja apakah di
Makkah atau di Madinah, yang jelas izin menziarahi kubur terjadi
setelah larangan ziarah di Makkah. Dan hal ini memberikan suatu
konsekuensi penting bagi hadits Aisyah di atas. Karena jika sabda Nabi
Shalallahu 'alaihi wa sallam :

"Dahulu aku pernah melarang kalian ...." terjadi setelah Aisyah, maka
mungkin hadits Aisyah di 'nasakh" (hapus), tetapi ini terlalu jauh
sekali.

Pendapat yang kuat adalah beliau melarang mereka berziarah kubur
ketika di Makkah, kemudian pada akhir masa Makkah atau awal masa
Madinah, beliau membolehkan ziarah kubur.

Yang jelas dan yang harus kita ketahui bahwa larangan tersebut
ditujukan untuk lelaki dan wanita. Maka izin (untuk kembali berziarah
kubur) juga untuk laki-laki dan wanita. Kalau begitu kapan berlakunya
hadits.

"Artinya : Allah melaknat wanita-wanita yang sering menziarahi kubur"
Jika hadits tersebut keluar setelah izin Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam kepada para wanita untuk berziarah kubur, berarti
terjadi penghapusan hukum dua kali (dilarang, lalu dibolehkan, dan
akhirnya dilarang lagi). Hal seperti ini tidak pernah kita jumpai
dalam hukum-hukum syari'at yang di 'mansukh'.

Baiklah ! kita anggap saja sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Allah melaknat wanita-wanita yang sering menziarahi kubur" keluar
setelah beliau menginzinkan pria dan wanita berziarah kubur. Tapi
bagaimana dengan hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah memberikan
izin kepada Aisyah untuk berziarah kubur ? Apakah izin Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam ini terjadi setelah hadits laknat di
atas ? Atau sebelumnya ?

Pendapat yang kuat menurut kami adalah bahwa izin Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar sebelum hadits "laknat terhadap
perempuan-perempuan tukang berziarah".

Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa yang dilarang adalah
perempuan yang berlebih-lebihan dan terlalu sering berziarah. Sangat
tidak mungkin ziarah ini haram bagi wanita, sementara Sayyidah Aisyah
kerap kali berziarah kubur, sampai sepeninggal Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam.

[Disalin dari kitab Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah, edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Al-Bani. hal 157-160, Pustaka At-Tauhid]

HUKUM ZIARAHNYA WANITA KE KUBUR ?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Hukum ziarahnya wanita ke kubur ?

Jawaban.
Sesungguhnya para wanita dilarang berziarah kubur, karena ziarah kubur
mereka cenderung kepada sikap meratap dan histeris serta hal tidak
baik lainnya, karena pada dasarnya wanita itu lemah, kurang tenang dan
kurang sabar. Mengenai hal ini para ulama berdalih dengan hadits Ibnu
Abbas :

"Rasulllah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat para wanita peziarah
kuburan dan orang-orang yang menjadikan masjid di atasnya serta mereka
yang menempatkan lampu-lampu diatasnya" [Diriwayatkan oleh Ahlus
Sunan].

Mengenai hal ini ada juga dalil dari hadits Abu Hurairah dan hadits
Hassan bin Tsabit yang khusus mengenai wanita.

Kenapa hanya para wanita ?

Pendapat yang lebih kuat, bahwa dalil ini menunjuk haram, karena dalam
hadits tersebut terdapat laknat, dan laknat tersebut bukan ditujukan
kepada sesuatu yang dibenci, akan tetapi karena para wanita itu
memiliki sifat meratap, lemah dan tidak sabar. Jika anda mengatakan
bahwa terkadang lebih kuat hatinya dari pada laki-laki, dan bahkan
sebaliknya dari sebagian laki-laki, jika hukum dikaitkan dengan sumber
dugaannya, maka sama saja keberadaan dan tidak keberadaannya.

Dan telah diklaim pula bahwa hadits (maka ziarahilah) mencakup para
wanita. Ini adalah pendapat yang bodoh dan keliru. Sebenarnya larangan
itu mengandung dua segi, masing-masing mempunyai alasan : Larangan
pertama berlaku untuk semua, yaitu larangan berziarah secara mutlak,
kemudian diizinkan bagi kaum pria karena hilangnya alasan tersebut di
samping didalam pembolehannya terkandung kebaikan bagi yang meninggal
serta do'a untuknya dan teringat akan akhirat, namun tidak diizinkan
bagi para wanita karena alasannya tidak hilang.

Alasan pertama hilang dengan kemantapan iman dan terputusnya
ketergantungan kepada kuburan yang pernah menyebabkan timbulnya
'watsaniah' (dalam hal ini adalah pengagungan terhadap kuburan), hal
ini pernah dilarang oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (Aku
melarang kalian), dan di sini ada larangan lain yang khusus berlaku
untuk para wanita, juga terkandung alas an lain, yaitu karena wanita
bersifat peka, lemah dan kurang sabar, karena itu disebutkan dalam
hadits.

"Artinya : Kembalilah kalian karena akan berdosa dan tidak mendapat
pahala, sebab kalian dapat menimbulkan fitnah bagi yang hidup dan
menyakiti yang telah mati".

Fitnah terhadap yang hidup sangat jelas, lebih-lebih terhadap para
pemuda, sedangkan sikap yang menyakiti dari mereka adalah tangisan dan
teriakan histeris mereka.

[Fatawa wa Masa'il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 3/237]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'til Muslimah, edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-1, hal 178-179, 185-186, Darul
Haq]

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke