PERNYATAAN SIKAP BERSAMA 

BEBASKAN 6 NELAYAN INDONESIA


 
Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
Sekretariat Negara
Republik Indonesia
Jl. Veteran No 17 - 18
Jakarta 10110

Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Timur No. 16
Jakarta 10110
Telp. 021- 350 0023
Faks. 021 351 9133

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia
Jl. Taman Pejambon No. 6 
Jakarta Pusat 10110 
Telp. 021 3441 508 
Faks. 021-380551

Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia
KBRI Kuala Lumpur (Indonesian Embassy Kuala Lumpur) No. 233 
Jln. Tun Razak 50400 Kuala Lumpur
Telp. +603-21164016  
Faks. +603-21417908, 21423878
Email. [email protected]

Gubernur Provinsi Sumatera Utara
Jalan Pangeran Diponegoro No. 30
Medan
Telp. +62-61 415 6000, 453 8549

Assalamu'alaikum Wr. Wb. 
Salam sejahtera untuk kita semua, 

Belum lepas dari ingatan kita sebagai warga negara Indonesia terkait insiden 
penangkapan 3 anggota patroli pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 
oleh Malaysia sesaat setelah menangkap 7 pencuri ikan asal Malaysia di perairan 
Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Kepulauan Riau, pada tanggal 13 Agustus 2010 
silam. Sayangnya, dalam persoalan ini, mekanisme tukar guling dipilih sebagai 
solusi diplomatik atas 2 persoalan yang berbeda, yakni tindak pidana perikanan 
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan 
pelanggaran kedaulatan wilayah Indonesia sesuai Konvensi Hukum Laut 
Internasional 1982 oleh Polisi Marin Diraja Malaysia. Pertanyaannya, sudikah 
Anda menukar 3 aparat resmi kenegaraan dengan 7 pencuri ikan?

Tak lama berselang, 6 nelayan tradisional Indonesia asal Kelurahan Brandan 
Timur dan Kelurahan Sei Billah, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, 
Sumatera Utara masih ditahan oleh Polisi Marin Malaysia di Balai Polis Kuah, 
Langkawi, Malaysia, sejak 9 Juli 2010. Mereka adalah Zulham (40), Ismail (27), 
Amat (24), Hamid (50), Syahrial (42), dan Mahmud (42). Selang lebih kurang 2 
bulan lamanya, keluarga tak juga memperoleh informasi 

Berlarutnya penahanan nelayan tradisional Langkat kian mempertegas lemahnya 
diplomasi kita. Bayangkan, sudah sejak 1 bulan 18 hari keenam pahlawan protein 
bangsa tersebut tanpa bantuan perlindungan hukum. Padahal, UUD 1945 Pasal 28D 
ayat (1) menjamin hak-hak keenam nelayan tersebut. Oleh karena itu, tak ada 
alasan bagi Presiden dan jajarannya (Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri 
Luar Negeri, dan Dubes RI untuk Malaysia, serta aparat terkait lainnya) untuk 
tidak bertindak sesegera mungkin melepaskan warga negaranya.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 
Pasal 28D ayat (1) mengamanahkan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, 
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama 
di hadapan hukum”. Dengan berbasis pada petunjuk Konstitusi ini, mestinya 
nelayan tradisional yang ditangkap tak perlu berhari-hari dan berbulan-bulan 
berada di tahanan negara lain jika kinerja diplomasi pemerintah bekerja 
sungguh-sungguh. Ironisnya, keluarga keenam nelayan tersebut baru mengetahui 
informasi keberadaan kepala keluarga mereka dari TKI.

Merujuk pada Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 dan sejumlah aturan 
perundang-undangan nasional, status penyelesaian persoalan di atas merupakan 
sebentuk pelecehan sekaligus penegasan keraguan pemerintah Indonesia atas 
kedaulatannya di laut. Insiden tersebut seharusnya tidak perlu terjadi jika 
wibawa pemerintah dan aparat hukum bertindak tegas dan berani dalam 
menyelenggarakan perlindungan, pengawasan, dan penindakan hukum di Indonesia.

Berbeda dengan insiden Tanjung Berakit, hingga saat ini Kedutaan Besar Republik 
Indonesia di Malaysia maupun pemerintah pusat belum melayangkan nota protes 
sebagai wujud dukungan dan perlindungan atas warga negaranya. Minimnya 
perlindungan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia terhadap tindakan 
brutal aparat hukum Malaysia kepada nelayan Indonesia adalah peristiwa rutin 
yang belum terkoreksi hingga kini.

Keenam nelayan tradisional asal Langkat, Sumatera Utara, tersebut tidak 
mendapatkan hak konstitutif sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 28D ayat (1). 
Berlarut-larutnya pembebasan nelayan tradisional asal Langkat, Sumatera Utara, 
ini kian mempertegas lemahnya diplomasi Republik Indonesia. Menyikapi kasus 
ini, kami mendesak dan menuntut secara tegas:

Pemerintah Indonesia harus mendesak Pemerintah Malaysia untuk menghormati 
kesepakatan internasional sebagai aturan main hubungan berbangsa dan bernegara, 
khususnya UNCLOS 1982 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
Pemerintah Indonesia harus membebasan 6 (enam) nelayan tradisional asal 
Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang telah ditangkap oleh Pemerintah Malaysia;
Pemerintah Indonesia harus melayangkan Nota Protes kepada Pemerintah Malaysia 
sebagai wujud dukungan dan perlindungan pada Warga Negara Indonesia;
Pemerintah Indonesia harus menuntut kepada Pemerintah Malaysia agar 
mengembalikan semua kapal dan alat tangkap nelayan tradisional asal Langkat, 
Sumatera Utara dan memberikan ganti rugi akibat kesewenangan penahanan;
Pemerintah Indonesia harus bertanggung jawab dan melakukan langkah strategis 
dalam upaya perlindungan nelayan tradisional, khususnya yang berada di wilayah 
perbatasan.
Saatnya Republik Indonesia sebagai negara kepulauan menunjukkan kebesarannya 
dengan melakukan perlindungan terhadap nelayan tradisional, memaksimalkan upaya 
menjaga wilayah perbatasan yang mengancam kedaulatan dan keselamatan anak 
Bangsa, serta mengupayakan terpenuhinya hak-hak nelayan tradisional yang 
dijamin oleh UUD 1945. Ir Djuanda sudah memulainya, kini di tangan kitalah 
negeri ini kembali dihargai di pentas dunia.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb. 
Salam sejahtera untuk kita semua, 

Hormat kami, 


Rakhma Marry Herwati, YLBHI-LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Semarang
Sukarman, S.H., Anggota Dewan Presidium KIARA/Layanan Advokasi Rakyat (Layar) 
Nusantara
Riza Damanik, KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan)
Solikul Hadi, FORNEL (Forum Nelayan Kendal)
Paguyuban Nelayan Lestari Kendal
Masnun, Kelompok Nelayan Sumber Rejeki Makmur, Mangkang Wetan, Semarang
Masnuah, Kelompok Perempuan Nelayan Puspita Bahari, Demak, Jawa Tengah
Tejo Wahyu Jatmiko, Jakarta
Berry Nahdian Furqon, Eksekutif Nasional WALHI, Jakarta
Jumi Rahayu, Eksekutif Nasional WALHI, Jakarta
Dwi Astuti, Bina Desa, Jakarta
Ali Akbar, Eksekutif Nasional WALHI, Jakarta
Tanjung, Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW), Lampung
Iing Rohimin, Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI), Indramayu, Jawa 
Barat
Nafian Faiz, Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW), Lampung
Tris Zamansyah, Serikat Nelayan Sumatera Utara (SNSU), Kuala Lama, Pantai 
Cermin, Serdang Bedagai, Sumut
Jaya, Pokja Pesisir dan Nelayan, Kalimantan Timur
Arman Manila, Jaringan Pengembangan Kawasan Pesisir (JPKP), Buton, Sulawesi 
Tenggara
Luluk Uliyah, Jatam, Jakarta
Ferry Widodo, Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Sumatera Selatan
Budi Laksana, Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Jakarta
Muhammad Karim, Commits, Bogor
Hartono, Kelompok Nelayan Rajungan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara
Sugeng Nugroho, KNTI Region Jawa
Tajrudin Hasibuan, KNTI Region Sumatera
Amin Abdullah, KNTI Region Bali-Nusa Tenggara/Lembaga Pengembangan Sumber Daya 
Nelayan (LPSDN), NTB
Jul Takaliuang, KNTI Region Sulawesi

Wahyudi Yudi, Lembaga Pesisir dan Pedalaman, Kalimantan Barat
Ikhsan Ghazali, Komunitas Peduli Lingkungan, Bangka Belitung
Miftahuddin, Serikat Nelayan Tradisional se-Lampung, Lampung
Rustan, Persatuan Nelayan Kecil (PNK), Tarakan, Kalimantan Timur
Ary Suyatmoko, UNDIP Angkatan 1998, Semarang
Rudi, SINAR Sulawesi Utara
M. Zulficar Mochtar, Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia
Dedy Ratih, Bogor
Job R. Purba
Anno ([email protected]), Anggota Milis Illegal Fishing


-- 
Abdul Halim
Program Coordinator  
[email protected]

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
Fisheries Justice Coalition Indonesia
Jl. Lengkeng Blok J-5
Perumahan Kalibata Indah
Jakarta 12750
Indonesia
Telp. +62 21 798 9522
Faks. +62 21 798 9543
Email. [email protected]
Website. www.kiara.or.id 

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke