PERNYATAAN SIKAP BERSAMA BEBASKAN 6 NELAYAN INDONESIA
Kepada Yth. Presiden Republik Indonesia Sekretariat Negara Republik Indonesia Jl. Veteran No 17 - 18 Jakarta 10110 Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta 10110 Telp. 021- 350 0023 Faks. 021 351 9133 Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Jl. Taman Pejambon No. 6 Jakarta Pusat 10110 Telp. 021 3441 508 Faks. 021-380551 Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia KBRI Kuala Lumpur (Indonesian Embassy Kuala Lumpur) No. 233 Jln. Tun Razak 50400 Kuala Lumpur Telp. +603-21164016 Faks. +603-21417908, 21423878 Email. [email protected] Gubernur Provinsi Sumatera Utara Jalan Pangeran Diponegoro No. 30 Medan Telp. +62-61 415 6000, 453 8549 Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semua, Belum lepas dari ingatan kita sebagai warga negara Indonesia terkait insiden penangkapan 3 anggota patroli pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) oleh Malaysia sesaat setelah menangkap 7 pencuri ikan asal Malaysia di perairan Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Kepulauan Riau, pada tanggal 13 Agustus 2010 silam. Sayangnya, dalam persoalan ini, mekanisme tukar guling dipilih sebagai solusi diplomatik atas 2 persoalan yang berbeda, yakni tindak pidana perikanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan pelanggaran kedaulatan wilayah Indonesia sesuai Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 oleh Polisi Marin Diraja Malaysia. Pertanyaannya, sudikah Anda menukar 3 aparat resmi kenegaraan dengan 7 pencuri ikan? Tak lama berselang, 6 nelayan tradisional Indonesia asal Kelurahan Brandan Timur dan Kelurahan Sei Billah, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara masih ditahan oleh Polisi Marin Malaysia di Balai Polis Kuah, Langkawi, Malaysia, sejak 9 Juli 2010. Mereka adalah Zulham (40), Ismail (27), Amat (24), Hamid (50), Syahrial (42), dan Mahmud (42). Selang lebih kurang 2 bulan lamanya, keluarga tak juga memperoleh informasi Berlarutnya penahanan nelayan tradisional Langkat kian mempertegas lemahnya diplomasi kita. Bayangkan, sudah sejak 1 bulan 18 hari keenam pahlawan protein bangsa tersebut tanpa bantuan perlindungan hukum. Padahal, UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menjamin hak-hak keenam nelayan tersebut. Oleh karena itu, tak ada alasan bagi Presiden dan jajarannya (Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Luar Negeri, dan Dubes RI untuk Malaysia, serta aparat terkait lainnya) untuk tidak bertindak sesegera mungkin melepaskan warga negaranya. Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D ayat (1) mengamanahkan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Dengan berbasis pada petunjuk Konstitusi ini, mestinya nelayan tradisional yang ditangkap tak perlu berhari-hari dan berbulan-bulan berada di tahanan negara lain jika kinerja diplomasi pemerintah bekerja sungguh-sungguh. Ironisnya, keluarga keenam nelayan tersebut baru mengetahui informasi keberadaan kepala keluarga mereka dari TKI. Merujuk pada Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 dan sejumlah aturan perundang-undangan nasional, status penyelesaian persoalan di atas merupakan sebentuk pelecehan sekaligus penegasan keraguan pemerintah Indonesia atas kedaulatannya di laut. Insiden tersebut seharusnya tidak perlu terjadi jika wibawa pemerintah dan aparat hukum bertindak tegas dan berani dalam menyelenggarakan perlindungan, pengawasan, dan penindakan hukum di Indonesia. Berbeda dengan insiden Tanjung Berakit, hingga saat ini Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia maupun pemerintah pusat belum melayangkan nota protes sebagai wujud dukungan dan perlindungan atas warga negaranya. Minimnya perlindungan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia terhadap tindakan brutal aparat hukum Malaysia kepada nelayan Indonesia adalah peristiwa rutin yang belum terkoreksi hingga kini. Keenam nelayan tradisional asal Langkat, Sumatera Utara, tersebut tidak mendapatkan hak konstitutif sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 28D ayat (1). Berlarut-larutnya pembebasan nelayan tradisional asal Langkat, Sumatera Utara, ini kian mempertegas lemahnya diplomasi Republik Indonesia. Menyikapi kasus ini, kami mendesak dan menuntut secara tegas: Pemerintah Indonesia harus mendesak Pemerintah Malaysia untuk menghormati kesepakatan internasional sebagai aturan main hubungan berbangsa dan bernegara, khususnya UNCLOS 1982 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; Pemerintah Indonesia harus membebasan 6 (enam) nelayan tradisional asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang telah ditangkap oleh Pemerintah Malaysia; Pemerintah Indonesia harus melayangkan Nota Protes kepada Pemerintah Malaysia sebagai wujud dukungan dan perlindungan pada Warga Negara Indonesia; Pemerintah Indonesia harus menuntut kepada Pemerintah Malaysia agar mengembalikan semua kapal dan alat tangkap nelayan tradisional asal Langkat, Sumatera Utara dan memberikan ganti rugi akibat kesewenangan penahanan; Pemerintah Indonesia harus bertanggung jawab dan melakukan langkah strategis dalam upaya perlindungan nelayan tradisional, khususnya yang berada di wilayah perbatasan. Saatnya Republik Indonesia sebagai negara kepulauan menunjukkan kebesarannya dengan melakukan perlindungan terhadap nelayan tradisional, memaksimalkan upaya menjaga wilayah perbatasan yang mengancam kedaulatan dan keselamatan anak Bangsa, serta mengupayakan terpenuhinya hak-hak nelayan tradisional yang dijamin oleh UUD 1945. Ir Djuanda sudah memulainya, kini di tangan kitalah negeri ini kembali dihargai di pentas dunia. Wassalamu'alaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semua, Hormat kami, Rakhma Marry Herwati, YLBHI-LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Semarang Sukarman, S.H., Anggota Dewan Presidium KIARA/Layanan Advokasi Rakyat (Layar) Nusantara Riza Damanik, KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) Solikul Hadi, FORNEL (Forum Nelayan Kendal) Paguyuban Nelayan Lestari Kendal Masnun, Kelompok Nelayan Sumber Rejeki Makmur, Mangkang Wetan, Semarang Masnuah, Kelompok Perempuan Nelayan Puspita Bahari, Demak, Jawa Tengah Tejo Wahyu Jatmiko, Jakarta Berry Nahdian Furqon, Eksekutif Nasional WALHI, Jakarta Jumi Rahayu, Eksekutif Nasional WALHI, Jakarta Dwi Astuti, Bina Desa, Jakarta Ali Akbar, Eksekutif Nasional WALHI, Jakarta Tanjung, Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW), Lampung Iing Rohimin, Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI), Indramayu, Jawa Barat Nafian Faiz, Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW), Lampung Tris Zamansyah, Serikat Nelayan Sumatera Utara (SNSU), Kuala Lama, Pantai Cermin, Serdang Bedagai, Sumut Jaya, Pokja Pesisir dan Nelayan, Kalimantan Timur Arman Manila, Jaringan Pengembangan Kawasan Pesisir (JPKP), Buton, Sulawesi Tenggara Luluk Uliyah, Jatam, Jakarta Ferry Widodo, Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Sumatera Selatan Budi Laksana, Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Jakarta Muhammad Karim, Commits, Bogor Hartono, Kelompok Nelayan Rajungan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara Sugeng Nugroho, KNTI Region Jawa Tajrudin Hasibuan, KNTI Region Sumatera Amin Abdullah, KNTI Region Bali-Nusa Tenggara/Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan (LPSDN), NTB Jul Takaliuang, KNTI Region Sulawesi Wahyudi Yudi, Lembaga Pesisir dan Pedalaman, Kalimantan Barat Ikhsan Ghazali, Komunitas Peduli Lingkungan, Bangka Belitung Miftahuddin, Serikat Nelayan Tradisional se-Lampung, Lampung Rustan, Persatuan Nelayan Kecil (PNK), Tarakan, Kalimantan Timur Ary Suyatmoko, UNDIP Angkatan 1998, Semarang Rudi, SINAR Sulawesi Utara M. Zulficar Mochtar, Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Dedy Ratih, Bogor Job R. Purba Anno ([email protected]), Anggota Milis Illegal Fishing -- Abdul Halim Program Coordinator [email protected] Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Fisheries Justice Coalition Indonesia Jl. Lengkeng Blok J-5 Perumahan Kalibata Indah Jakarta 12750 Indonesia Telp. +62 21 798 9522 Faks. +62 21 798 9543 Email. [email protected] Website. www.kiara.or.id -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
