Dari Milis sebelah.
Setelah ditunggu-tunggu akhirnya Presiden SBY menyampaikan pidato tentang
hubungan Indonesia – Malaysia, akibat kejadian di perairan Pulau Bintan pada
tanggal 13 Agustus 2010 yang lalu. Intinya Presiden menyatakan bahwa
penyelesaian kasus tersebut dilakukan melalui “percepatan perundingan
perbatasan” dengan pihak Malaysia . Namun dalam hitungan jam, koran terkemuka
di Australia, yaitu Sydney Morning Herald, sudah langsung menyatakan bahwa
persengketaan perbatasan di Pulau Bintan ini, ujung-ujungya akan berakhir di
International Court of Justice ,yang terletak di The Hague, Belanda.
Nah, jika kasus perbatasan ini dibawa ke International court of Justice,
Indonesia perlu sekali lagi mempelajari kekalahan persidangan Pulau Sipadan dan
Pulau Ligitan, dalam pengadilan tersebut pada tanggal 17 Desember 2002.
Sebagaimana diketahui dalam persidangan tersebut, akhirnya Pulau Sipadan dan
Ligitan, diputuskan menjadi wilayah Malaysia . Kemenangan pihak Malaysia
dikarenakan mereka menerapkan kiat-kiat yang terkandung dalam kata
“Efectivite”.
Kiat penerapan “Efectivite” ini nampaknya sedang digunakan kembali oleh pihak
Malaysia, khususnya dalam penangkapan 3 (tiga) petugas Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) Indonesia, pada peristiwa di perairan Pulau Bintan pertengahan
Agustus yang lalu.
Apa maksud kata “Efectivite” dan apa kaitannya dengan kasus Sipadan – Ligitan ?
Bagi yang tidak mengikuti persidangan kasus Sipadan – Ligitan di International
court of Justice, beginilah kira-kira ringkasannya :
- Indonesia meng-claim bahwa pulau-pulau tersebut merupakan wilayah Indonesia,
berdasarkan konvensi 1891 antara Inggris dan Belanda. Wilayah kedua Pulau ini
merupakan wilayah Belanda dimana Indonesia kemudian ber-argumen bahwa konvensi
ini diteruskan oleh Kesultanan Bulungan yang merupakan bagian dari negara
Indonesia. Argumen ini tidak diterima di persidangan karena bukti-buktinya
tidak
terlalu mendukung.
- Malaysia sebaliknya berargumen bahwa pulau-pulau ini merupakan daerah
Kesultanan Sulu. Daerah Kesultanan Sulu merupakan bagian dari kerajaan Spanyol,
yang diserahkan kepada Amerika Serikat dan akhirnya kepada negara Inggris.
Dengan penyerahan wilayah Inggris kepada Malaysia, maka kedua pulau ini
merupakan milik Malaysia. Argumen ini juga tidak diterima karena tidak didukung
bukti-bukti yang otentik.
Karena kedua argumen tersebut tidak dapat diterima, akhirnya persidangan
mencoba
melihat dari sisi ”Efectivite”. Kata efectivite adalah sebuah kata yang artinya
kira-kira, kedaulatan sebuah negara pada sebuah wilayah, dapat diberikan jika
memang terbukti negara tesebut, secara efektif menguasai wilayah yang
dikuasainya .
Untuk membuktikan bahwa Malaysia secara de-facto mempunyai kekuasaan yang
efektif nyata (efectivite) dalam menguasai daerah Kepulauan Sipadan dan
Ligitan,
Malaysia berargumen bahwa di kedua Pulau tersebut telah dilakukan hal-hal
sebagai berikut :
- Pada tahun 1917, pemerintah Malaysia telah mengeluarkan aturan di Pulau
Sipadan untuk pengambilan telur kura-kura yang masih berlaku hingga tahun 1950.
Kegiatan inilah yang menjadi obyek wisata Pulau Sipadan (lihat foto)
- Pada tahun 1962, pemerintah Malaysia telah membangun Mercu suar di Pulau
Sipadan
- Pada tahun 1963, pemerintah Malaysia juga membangun Mercu suar yang serupa
di
Pulau Ligitan
Berdasarkan bukti-bukti nyata tersebut, Malaysia berhasil menunjukan bahwa
mereka secara efektif menguasai wilayah Pulau Sipadan dan Ligitan secara
administratif maupun secara fisik. Dalam setiap kejadian, tidak terlihat adanya
perlawanan ataupun tentangan dari pihak Belanda maupun Indonesia selama
kejadian-kejadian tersebut berlangsung. Sehingga akhirnya pengadilan tinggi
memutuskan bahwa Sipadan – Ligitan merupakan wilayah milik negara Malaysia.
Kiat-kiat “Efectivite” ini nampaknya sedang terus diterapkan oleh pemerintah
Malaysia dalam setiap kasus perbatasan. Salah satu cara untuk menunjukan bahwa
mereka mempunyai kedaulatan secara efektif terhadap wilayahnya, adalah dengan
menangkap orang-orang asing yang berada di dalam wilayah tersebut. Itulah kiat
yang dilakukan Malaysia disaat mereka menangkap 3 (tiga) orang petugas KKP.
Kiat-kiat “Efectivite” inilah yang juga digunakan oleh Pemerintah China untuk
menguasai Kepulauan Spratly, yaitu dengan melakukan pembangunan menara
pengintai
dan melakukan latihan militer di sekitar kepulauan tersebut. Sebagaimana
diketahui, Kepulauan Spratly memiliki cadangan minyak bumi sebesar 105 s/d 213
Milyard barrel. Peristiwa-peristiwa penangkapan nelayan Philipina di kepulauan
ini oleh Angkatan Laut China, sudah sangat sering berlangsung. Pemerintah
Filipina bahkan sempat memutuskan hubungan diplomatik dengan China di tahun
1999
akibat kasus penangkapan nelayan mereka.
Itulah sebabnya, saya sangat mengapresiasi upaya Wanadri untuk melakukan
ekspedisi Pulau-pulau terluar dengan nama “Ekspedisi Garis Depan Nusantara”.
Ekspedisi ini antara lain bertujuan untuk mendatangi pulau-pulau terluar di
perbatasan Indonesia dan menunjukan kedaulatan wilayah NKRI, dengan
membenamkan
prasasti permanen dan juga membawa patung Soekarno – Hatta ke pulau-pulau
terluar tersebut (lihat foto). "Tugu permanen" prasasti berupa pipa
stainless-steel (supaya tahan karat) setinggi kurang lebih 2 meter dengan
berbagai keterangan, a.l. titik koordinat, lambang negara Garuda Pancasila,
statement Pemerintah dll, satu persatu terus ditanamkan di 92 pulau terluar
Indonesia. Sampai hari ini, upaya-upaya ekspedisi ini tidak pernah mendapat
tentangan dari negara-negara tetangga atas claim ekspedisi tersebut. Sehingga
Insya Allah “Efectivite” pada pulau-pulau tersebut dikuasai oleh Negara
Indonesia. Website baru dari ekspedisi ini yang berisi foto-foto ekspedisi yang
sangat luar biasa, dapat dilihat pada link berikut. Bravo Wanadri atas
upaya-upayanya untuk menancapkan kedaulatan NKRI. Bagi yang ingin membeli buku
dan video ekspedisi untuk melihat keindahan Nusantara, dapat menuju link
berikut. Buku-buku edisi terakhir sudah banyak yang sold out.
Demikian liputan kami
Salam
Hengki
__,_._,___
--
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.