Mamak Ambo menanggapi iko karena tertarik, jauh dari perasaan pakar, karena kecek urang Jakarta, kemampuan ambo baru "Cetek", selain itu kalau lucu-lucuannyo, "pakar" aratinyo, apa-apa di bikin sukar...he..he...
Kalau secara normatif, tantu bisa dicarikan kakinyo, salah satunyo di UUD 1945 Pasal 18B Amandemen IV UUD 1945 (1). Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. ** (2). Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. ** Pasal 18 UUD 1945 sebelum amandemen Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa. Penjelasan : Oleh karena Negara Indonesia itu suatu “eenheidsstaat” maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat “staat” juga. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi, dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streek dan locale rechtsge meenschappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang. Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan. Dalam teritoir Negara Indonesia terdapat ± 254 Zelfbesturende Landschappen dan Volksgemeenschappen seperti desa di Jawa dan Bali, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut. Selanjutnyo tantu urang Minangkabau harus mamintak UU OTSUS khusus seperti Papua dan Aceh. Tetapi belajar dari proses dan substansi lahirnyo UU OTSUS Papua jo Aceh ado beberapa pertanyaan pendahuluan yang harus di jawab urang Minangkabau. 1. Apakah modal politik Minangkabau untuk menekan pusat untuk memberikan OTSUS 2. Otonomi Khusus seperti apo yang akan dimintak oleh Minangkabau sahinggo bermanfaat bagi rakyaik badarai, tidak hanya elitnya. Sakitu dulu tanggapan ambo mak Salam andiko ----- Original Message ----- From: "Marindo Palar" <[email protected]> To: [email protected] Sent: Thursday, October 28, 2010 6:59:07 AM GMT +07:00 Bangkok, Hanoi, Jakarta Subject: Re: Bls: [...@ntau-net] TANAH ULAYAT DITINJAU KEMBALI JILID II Assalamu'alaikum Pak Abraham, Ambo ingin mengajak kito semua untuk melihat peluang memperjuangkan MK ini dari kaca mata UUD-UU-PP-dan seterusnya, khusunya yg berhubungan dengan Tanah Ulayat. Tapi menurut pakar hukum yg ada di palanta ini, enggak ada peluangnya.... Ambo juga pernah mengusulkan untuk memperjuangkan Daerah Istimewa Minangkabau. Tapi, banyak yg "meng-anggau" ketika ide ini ambo lontarkan... Wassalam, Marindo Palar -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
