Mamak

Ambo menanggapi iko karena tertarik, jauh dari perasaan pakar, karena kecek 
urang Jakarta, kemampuan ambo baru "Cetek", selain itu kalau lucu-lucuannyo, 
"pakar" aratinyo, apa-apa di bikin sukar...he..he...

Kalau secara normatif, tantu bisa dicarikan kakinyo, salah satunyo di UUD 1945

Pasal 18B Amandemen IV UUD 1945

(1).    Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang 
bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. **
(2).    Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat 
beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan 
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang 
diatur dalam undang-undang. **      

Pasal 18 UUD 1945 sebelum amandemen

Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan 
pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat 
dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul 
dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

Penjelasan :

Oleh karena Negara Indonesia itu suatu “eenheidsstaat” maka Indonesia tak akan 
mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat “staat” juga.
Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi, dan daerah provinsi akan 
dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil
Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streek dan locale rechtsge meenschappen) 
atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan 
ditetapkan dengan undang-undang. Di daerah-daerah
yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena di 
daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
Dalam teritoir Negara Indonesia terdapat ± 254 Zelfbesturende Landschappen dan 
Volksgemeenschappen seperti desa di Jawa dan Bali, nagari di Minangkabau, dusun 
dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli 
dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.
Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut 
dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati 
hak-hak asal-usul daerah tersebut.

Selanjutnyo tantu urang Minangkabau harus mamintak UU OTSUS khusus seperti 
Papua dan Aceh.

Tetapi belajar dari proses dan substansi lahirnyo UU OTSUS Papua jo Aceh ado 
beberapa pertanyaan pendahuluan yang harus di jawab urang Minangkabau.
1. Apakah modal politik Minangkabau untuk menekan pusat untuk memberikan OTSUS
2. Otonomi Khusus seperti apo yang akan dimintak oleh Minangkabau sahinggo 
bermanfaat bagi rakyaik badarai, tidak hanya elitnya.

Sakitu dulu tanggapan ambo mak

Salam


andiko
 
----- Original Message -----
From: "Marindo Palar" <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, October 28, 2010 6:59:07 AM GMT +07:00 Bangkok, Hanoi, Jakarta
Subject: Re: Bls: [...@ntau-net] TANAH ULAYAT DITINJAU KEMBALI JILID II

Assalamu'alaikum Pak Abraham, 

Ambo ingin mengajak kito semua untuk melihat peluang memperjuangkan MK ini dari 
kaca mata UUD-UU-PP-dan seterusnya, khusunya yg berhubungan dengan Tanah 
Ulayat. 
Tapi menurut pakar hukum yg ada di palanta ini, enggak ada peluangnya.... 

Ambo juga pernah mengusulkan untuk memperjuangkan Daerah Istimewa Minangkabau. 
Tapi, banyak yg "meng-anggau" ketika ide ini ambo lontarkan... 




Wassalam, 
Marindo Palar 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke