Dasar keberadaan sang perusahaan tambang asing di Indonesia karena adanya  
Undang Undang yang menaungi keberadaan mereka, "Production Sharing Contract"  
namanya. di arsiteki oleh Ibnu Sutowo dan kawan2

Sistim kerja sama  ciptaan indonesia ini pula yang kini banyak di kopi paste 
oleh negara negara lain, contoh terdekat adalah malaysia. Kalau diurang indak 
bermasalah lancar lancar saja. Lihat saja Petronas sudah mendunia,  satu lagi 
Sonagol nya Angola sudah menanam investasi pula di Indonesia walau baru 
perusahaan kemarin sore. Pertamina sudah lama maju kalau tidak jadi bankir 
pemeritah. artimya pitih masuak ke Pertamina sama dengan pitih keluar.. lebh 
sadis lagi kalau saya bilang sapi perah. Kalau kini tentu berbeda Pertamina 
sudah jadi PT sendiri walau terlambat saat produksi indonesia sudah diujung. 


Balik ke cost recovery, apa itu cost recovery?
Semua capex dan opex  serta biaya pendukung (tk smp sma dll) yang timbul dari 
adanya kegiatan produksi serta sunk cost yang hadir dari biaya explorasi 
sebelum 
berproduksi masuk pool cost recovery. Bagaimana dia recover itu punya treatment 
yang berbeda beda. kalau Capek lewat depresiasi kalau Opex serta si Sunk cost 
tergatung dari limit yang boleh direcover dari total produksi. dan semua ini 
dihitung dengan oil Barrel yang diproduksi bukan dengan hitugan duit.  Karene 
sesuai dengan nama  kontrak yang dibagi adalah hasil produksi. 


Semua rumah dan bangunan yang ada di Minas Rumbai adalah milik pertamina kalau 
dulu, Kini milik BPMigas sebagai government body. Semua barang yang dibeli 
begitu tiba dipelabuhan Siak Pekan baru sudah masuk Pool CR mau dipakai atau 
tidak itu urusan lain.

Kumpeni tampek ambo bakarajo nan di Aceh menyerahkan komplek perumahan ke 
BPMIgas dan BPMigas menyerahkan ke Universitas Lokal. Guest house sudah millik 
Pemda juga dengan process yang sama.

At the end of the day everything milik kita. tapi bukan berarti kita langsung 
datang kesebuah rumah di Minas langsung bilang ini pumya gue.. Ini mengganggu 
produksi. Karena semua itu ada karena adanya kegiatan produksi.

Kalau urusan CD ini ada biaya tersendiri dan itu sangat kecil. Bahkan di US 
inipun. Kami para karyawan mulai dati VP sampai belacak memberikan sumbangan 
untuk community baik dalam bentuk pitih maupun tenaga. 



Accounting Migas  tidak sama dengan yang konvensional. Karena ada  peraturan 
dan 
perundang undangannya sendiri.

Orang boleh berargumentasi tentang sistim ini. Yang perlu saya katakan bnyak 
negara mencontoh sistim kita bahkan sampai ke  Rusia.

 
Zulkarnain Kahar
http://www.maninjau.net




----- Original Message ----
From: Darwin Chalidi <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Tue, November 16, 2010 7:48:50 PM
Subject: Re: [...@ntau-net] OOT - Pakai Cost Recovery, Poltek Caltex 
SebaiknyaDiambil Alih Pemprov Riau

Iko isu nan dibuek urang nan minta perhatian sajo nampaknyo.
Kok tangguang bana nan diminta, minta sajo asser nan alah dimiliki
oleh pemerintah (seluruh asset nan diimpor dan dipakai untuk operasi
maupun penunjang adolah milik Indonesia). Kenapa ndak diminta bagian
dari asset misalnyo Komplek Rumbai dgn segala isinyo, kalau Chevron
masik mau mempergunkan, sewa sajo ka pemilik baru Pemda dll.

On 11/17/10, [email protected] <[email protected]> wrote:
> Kalau menyebut Asset, semua fasilitas yg dibangun melalui program CD, harus
> diserah terimakan kepemilikannya ke Masyarakat bila itu untuk masyarakat
> apakah Yayasan atau Pemda dgn Berita Acara yg jelas. Bila Poltex CPI itu
> belum diserah terimakan walaupun running costnya masih ditanggung CPI jelas
> itu aset pusat Migas.
> Tergantung Serah Terima tentunya, ini yg bisa disearch oleh DPR Riau atak
> Kab Bengkalis
>
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
> -----Original Message-----
> From: Riri Chaidir <[email protected]>
> Sender: [email protected]
> Date: Tue, 16 Nov 2010 19:24:43
> To: <[email protected]>
> Reply-To: [email protected]
> Subject: Re: [...@ntau-net] OOT - Pakai Cost Recovery, Poltek Caltex Sebaiknya
>  Diambil Alih Pemprov Riau
>
> Dunsanak Sadonyo,
>
> Mukasuik ambo melewakan artikel itu sabananyo cuma untuak mangana2 bahwa
> kadang2 kita "terlalu terpesona dengan kebaikan suatu pihak", pdahal
> sebenarnya kita punya andil juga di situ (artinya kebaikan mereka tidak
> sebesar yang diperkirakan semula semula.
>
> Tentang darimana sumber dan bagaimana perhitungan serta perlakuan
> akuntansinya tentu hanya bisa dianalisis jika kita punya akses ke
> informasinya - yang kebertulan - ambo ndak punyo.
>
> Cuma sebagai garis besarnya mungkin begini.
>
> Dari sis Akuntansi Sektot Publik, Kalau memang itu sudah dibebankan/
> diperhitungkan sebagai bagian dari cost recovery, tentunya Pemprov tidak
> bisa "menuntut" ke Caltex, karena perhitungan cost recovery nya bukan dengan
> Pemprov.  Pemprov mendapatkan hasilnya melalui mekanisme UU 33/2004 tentang
> Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Kalau Pemprov keberatan, tentu
> komplainnya ke Pemerintah (Pusat).
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke