Dasar keberadaan sang perusahaan tambang asing di Indonesia karena adanya Undang Undang yang menaungi keberadaan mereka, "Production Sharing Contract" namanya. di arsiteki oleh Ibnu Sutowo dan kawan2
Sistim kerja sama ciptaan indonesia ini pula yang kini banyak di kopi paste oleh negara negara lain, contoh terdekat adalah malaysia. Kalau diurang indak bermasalah lancar lancar saja. Lihat saja Petronas sudah mendunia, satu lagi Sonagol nya Angola sudah menanam investasi pula di Indonesia walau baru perusahaan kemarin sore. Pertamina sudah lama maju kalau tidak jadi bankir pemeritah. artimya pitih masuak ke Pertamina sama dengan pitih keluar.. lebh sadis lagi kalau saya bilang sapi perah. Kalau kini tentu berbeda Pertamina sudah jadi PT sendiri walau terlambat saat produksi indonesia sudah diujung. Balik ke cost recovery, apa itu cost recovery? Semua capex dan opex serta biaya pendukung (tk smp sma dll) yang timbul dari adanya kegiatan produksi serta sunk cost yang hadir dari biaya explorasi sebelum berproduksi masuk pool cost recovery. Bagaimana dia recover itu punya treatment yang berbeda beda. kalau Capek lewat depresiasi kalau Opex serta si Sunk cost tergatung dari limit yang boleh direcover dari total produksi. dan semua ini dihitung dengan oil Barrel yang diproduksi bukan dengan hitugan duit. Karene sesuai dengan nama kontrak yang dibagi adalah hasil produksi. Semua rumah dan bangunan yang ada di Minas Rumbai adalah milik pertamina kalau dulu, Kini milik BPMigas sebagai government body. Semua barang yang dibeli begitu tiba dipelabuhan Siak Pekan baru sudah masuk Pool CR mau dipakai atau tidak itu urusan lain. Kumpeni tampek ambo bakarajo nan di Aceh menyerahkan komplek perumahan ke BPMIgas dan BPMigas menyerahkan ke Universitas Lokal. Guest house sudah millik Pemda juga dengan process yang sama. At the end of the day everything milik kita. tapi bukan berarti kita langsung datang kesebuah rumah di Minas langsung bilang ini pumya gue.. Ini mengganggu produksi. Karena semua itu ada karena adanya kegiatan produksi. Kalau urusan CD ini ada biaya tersendiri dan itu sangat kecil. Bahkan di US inipun. Kami para karyawan mulai dati VP sampai belacak memberikan sumbangan untuk community baik dalam bentuk pitih maupun tenaga. Accounting Migas tidak sama dengan yang konvensional. Karena ada peraturan dan perundang undangannya sendiri. Orang boleh berargumentasi tentang sistim ini. Yang perlu saya katakan bnyak negara mencontoh sistim kita bahkan sampai ke Rusia. Zulkarnain Kahar http://www.maninjau.net ----- Original Message ---- From: Darwin Chalidi <[email protected]> To: [email protected] Sent: Tue, November 16, 2010 7:48:50 PM Subject: Re: [...@ntau-net] OOT - Pakai Cost Recovery, Poltek Caltex SebaiknyaDiambil Alih Pemprov Riau Iko isu nan dibuek urang nan minta perhatian sajo nampaknyo. Kok tangguang bana nan diminta, minta sajo asser nan alah dimiliki oleh pemerintah (seluruh asset nan diimpor dan dipakai untuk operasi maupun penunjang adolah milik Indonesia). Kenapa ndak diminta bagian dari asset misalnyo Komplek Rumbai dgn segala isinyo, kalau Chevron masik mau mempergunkan, sewa sajo ka pemilik baru Pemda dll. On 11/17/10, [email protected] <[email protected]> wrote: > Kalau menyebut Asset, semua fasilitas yg dibangun melalui program CD, harus > diserah terimakan kepemilikannya ke Masyarakat bila itu untuk masyarakat > apakah Yayasan atau Pemda dgn Berita Acara yg jelas. Bila Poltex CPI itu > belum diserah terimakan walaupun running costnya masih ditanggung CPI jelas > itu aset pusat Migas. > Tergantung Serah Terima tentunya, ini yg bisa disearch oleh DPR Riau atak > Kab Bengkalis > > Sent from my BlackBerry® > powered by Sinyal Kuat INDOSAT > > -----Original Message----- > From: Riri Chaidir <[email protected]> > Sender: [email protected] > Date: Tue, 16 Nov 2010 19:24:43 > To: <[email protected]> > Reply-To: [email protected] > Subject: Re: [...@ntau-net] OOT - Pakai Cost Recovery, Poltek Caltex Sebaiknya > Diambil Alih Pemprov Riau > > Dunsanak Sadonyo, > > Mukasuik ambo melewakan artikel itu sabananyo cuma untuak mangana2 bahwa > kadang2 kita "terlalu terpesona dengan kebaikan suatu pihak", pdahal > sebenarnya kita punya andil juga di situ (artinya kebaikan mereka tidak > sebesar yang diperkirakan semula semula. > > Tentang darimana sumber dan bagaimana perhitungan serta perlakuan > akuntansinya tentu hanya bisa dianalisis jika kita punya akses ke > informasinya - yang kebertulan - ambo ndak punyo. > > Cuma sebagai garis besarnya mungkin begini. > > Dari sis Akuntansi Sektot Publik, Kalau memang itu sudah dibebankan/ > diperhitungkan sebagai bagian dari cost recovery, tentunya Pemprov tidak > bisa "menuntut" ke Caltex, karena perhitungan cost recovery nya bukan dengan > Pemprov. Pemprov mendapatkan hasilnya melalui mekanisme UU 33/2004 tentang > Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Kalau Pemprov keberatan, tentu > komplainnya ke Pemerintah (Pusat). > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
