2010/12/28 muhammad syahreza <[email protected]>

> Assalamu'alaikum wr.wb.
>

Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,


> Kalau buliah ambo batanyo ka ustad-ustad nan banyak di palanta ko beberapa
> kebiasaan masyarakat umum dikaitan dengan hukum islam. Ado beberapa
> pertanyaan sepele tapi lazimnyo banyak nan mengabaikan....


Da Reza, ambo bukan seorang ustadz, tapi ambo cubo jawab berdasarkan yang
pernah ambo dengar atau baca.

 1. Mengenai hukum ibadah wajib yang harus dilakukan musafir saat ini, kalau
> dulu musafir melakukan perjalanan yang jauah (lebih dari 1 hari 1 malam)
> dengan lewat darat atau dengan melewati laut, tapi saat kini ko dengan
> kemajuan teknologi jarak nan jauah tu bisa ditampuah dengan waktu
> pendek. Misalkan kalau sadang puaso Ramadhan, sah kah hukum nyo puaso tu
> diganti di luar Ramadhan kalau kito melakukan perjalanan ke negeri yang
> jauah kalau ditempuh dengan jalan kaki atau lewat kapal laut tapi bisa dalam
> hitungan beberapa jam dengan pesawat? Apo masih bisa dianggap musafir?
>

Ada perselisihan pendapat tentang batasan sebuah safar (perjalanan).  Ada
yang menetapkan berdasarkan jarak dan ada pula yag mengembalikannya kepada
'urf (kebiasaan setempat).  Saya cenderung pada yang berdasarkan 'urf yaitu
apakah orang setempat menganggap perjalanan itu sudah ke luar kota atau
tidak.

Tentang kemudahan dalam safar seperti meng-qashar shalat dan tidak berpuasa
adalah keringanan dari Allah.  Bahkan ada sebagian ulama yang berpendapat
bahwa meng-qashar shalat ketika safar adalah wajib, karena Rasulullah
Shallallahu 'alayhi wa Sallam selalu meng-qashar shalat beliau setiap
melakukan safar.  Sedangkan untuk puasa, seingat saya ada riwayat yang
mengizinkan kita untuk memilih, berpuasa atau tidak, sesuai dengan keadaan
masing-masing.

Dari sebuah kajian yang saya ikuti, kemudahan dalam safar diberikan, karena
manusia cenderung merasakan kesulitan dalam suatu perjalanan.  Berbeda
halnya ketika dia berada di wilayahnya sendiri.  Walaupun sekarang
perjalanan dapat ditempuh dengan cepat, tetapi perjalanan tetap sesuatu yang
membebani.

Lihat:

http://www.islam-qa.com/id/ref/38079
http://adiabdullah.wordpress.com/2007/11/28/batasan-safar/
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tips-mudik-lebaran-penuh-berkah-bag-4.html



>  2. Baa pulo hukum nyo dengan orang yang suka menjama' shalat wajib ketika
> masih kena macet diperjalanan dengan angkutan umum (bus atau keretapi)?
> Apakah alasan mereka karena mereka musafir bisa diterima? Padahal boleh
> tayamum.
>

Tayammum pun tidak boleh sembarangan, Da Reza.  Seorang ustadz yang saya
kenal sangat mewanti-wanti untuk tidak bermudah-mudah dalam melakukan
tayammum.  Beliau juga mengingatkan untuk menghindari kebiasaan men-jama'
shalat, karena jika hal itu memang sesuatu yang rutin terjadi (misalnya
setiap hari), mestinya kita tahu cara mengatasinya misalnya pulang kerja
setelah shalat maghrib atau berhenti di sebuah masjid untuk shalat.

Satu hal yang sayangnya kurang diperhatikan adalah bahwa kita dapat shalat
di kendaraan atau kita dapat berhenti untuk shalat di pinggir jalan.  Satu
hal yang mengesankan ketika saya kuliah di Arab Saudi adalah di masa ujian,
ketika waktu ujian tidak lama setelah masuk shalat maghrib, maka pelataran
parkir pun otomatis menjadi tempat shalat berjama'ah.

Lihat:

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-tata-cara-tayammum.html


>  3. Kemudian sesuai nan ambo tahu syarat sah shalat suci badan, pakian dan
> tempat shalat dari najis besar dan kecil, tapi masih banyak urang yang
> shalat tanpa memperhatikan kesucian pakaiannyo dari najis tadi...misal kena
> cipratan air seni.
> Apo itu bisa dimaafkan? Apolagi mancaliak suatu golongan umat islam kadang
> pakaiannyo ma pel tanah atau kanai injak sipatu bagai, tapi tetap dipakai
> untuak shalat..
>

Air seni jelas kenajisannya, tetapi contoh lainya kurang tepat, Da.  Tanah
adalah suci dan menyucikan sepanjang tidak ada kejelasan bahwa ada najis di
dalamnya.  Ummu Salamah radhiyallahu 'anha pernah ditanya tentang pakaian
perempuan yang panjang dan menjawab bahwa Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa
Sallam bersabda (yang artinya): "*Tanah yang berikutnya akan menyucikan
najis sebelumnya.*" (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Lihat:

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/cara-membersihkan-najis.html

Catatan tentang air seni, ada keringanan bagi orang yang menderita kesulitan
mengontrol air seninya.  Dalam kasus seperti itu, seingat saya, ia harus
mengupayakan agar air seninya tidak ke mana-mana dan ber-wudhu setiap akan
shalat.

Lihat:

http://almanhaj.or.id/content/1687/slash/0


>
> 4. Sah kah kita shalat wajib sendiri ketika ada yang sedang berjamaah di
> dekat kita, sementara kita lihat imam nya belum pantas ditunjuk jadi imam?
>

Tempatnya masjid yang punya imam rawatib atau tidak, Da?  Dalam madzhab
asy-Syafi'i, hukumnya makruh untuk mengadakan jama'ah kedua untuk masjid
yang ada imam rawatibnya.  Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa beberapa
shahabat ketika ketinggalan shalat berjama'ah lebih suka untuk pulang dan
shalat bersama keluarga di rumah.

Lihat:

http://almanhaj.or.id/content/161/slash/0


> 5. Kantuik yang bantuak apo nan bisa membatalkan shalat? Ado sebagian
> kelompok kato nyo takantuik indak mambatalkan shalat.
>

Jika seseorang yakin dirinya telah kentut sebelum salam maka jelas shalatnya
batal.  Jika ia ragu, maka dalam sebuah hadits disebutkan agar ia tidak
membatalkan shalat kecuali kalau ia mendengar bunyi atau mencium baunya (HR.
al-Bukhari dan Muslim).

Di sini ada prinsip penting bahwa suatu keyakinan tidak dapat dihilangkan
dengan keraguan.  Dalam kasus ini, seseorang yang yakin telah bersuci lalu
shalat, tidak boleh meninggalkan keyakinan itu karena rasa was-was bahwa
dirinya telah kentut.  Sedangkan kalau dia yakin telah kentut walau tak
berbunyi dan tak berbau, dia harus meninggalkan shalatnya.

Lihat:

http://almanhaj.or.id/content/2922/slash/0


>  6. kalau kito manjamak shalat (jamak taqdim atau jamak takhir) shalat
> yang ma yang labiah dulu dilakukan.
>

Saya cenderung pada pendapat bahwa shalat dilaksanakan sesuai urutan
waktunya misalnya jama' takhir maghrib dan 'isya maka shalat maghrib
dilaksanakan sebelum shalat 'isya.

Lihat:  http://almanhaj.or.id/content/1336/slash/0


> 7. Sah kah nikah seorang wanita muslim yang menikah tanpa menggunakan wali
> nya yang syah (walau walinya masih hidup)/menggunakan wali hakim, karena
> walinya tidak merestui pria pilihan dia untuk alasan yang bukan karena
> agama, seperti tidak direstui karena status, jabatan, dll yang tidak setara
> dengan keluarga wanita.
>

Jika seorang wali menghalangi pernikahan seorang perempuan karena alasan
yang tidak syar'i, maka dia dapat kehilangan hak kewaliannya sehingga hak
itu beralih ke orang lain.  Akan tetapi, hal ini adalah perkara besar yang
tidak dapat diputuskan sembarangan dan perlu diputuskan oleh seorang qadhi.

Lihat:

http://almanhaj.or.id/content/1158/slash/0
http://almanhaj.or.id/content/537/slash/0

Allahu Ta'aala a'laam.

-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke