Terima kasih banyak Sanak Ridha

Masasalah akan timbul bila kita sering terbang2 lebih dari 12 Jam  ditambah 
perbedaan waktu yang significant

Terbang dari Houston jam lima sore sampai di moskow pagi turun satu jam lanjut 
lagi dan pagi berikutnya baru sampai di JKT.
Terbang dari LA ke Melbourne , nerangkat jam 11 malam sampai  pagi jam sembilan.
Terbang dari Houston ke UK, eropah atau Afrika yang lebih kurang sama warna nya.

Terkadang saya paksakan yang wajib itu melihat waktu di time zone mana saya 
berada walau kondisi tempat kurang memungkinkan, tapi banyak pula tidak saya 
lakukan alias bolong bolong 



Wassalam 

Zulkarnain Kahar





________________________________
From: Ahmad Ridha <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Tue, December 28, 2010 7:15:30 AM
Subject: Re: [...@ntau-net] Tanyo ciek



2010/12/28 muhammad syahreza <[email protected]>

Assalamu'alaikum wr.wb.
>

Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,
 
Kalau buliah ambo batanyo ka ustad-ustad nan banyak di palanta ko beberapa 
kebiasaan masyarakat umum dikaitan dengan hukum islam. Ado beberapa pertanyaan 
sepele tapi lazimnyo banyak nan mengabaikan....

Da Reza, ambo bukan seorang ustadz, tapi ambo cubo jawab berdasarkan yang 
pernah 
ambo dengar atau baca.


1. Mengenai hukum ibadah wajib yang harus dilakukan musafir saat ini, kalau 
dulu 
musafir melakukan perjalanan yang jauah (lebih dari 1 hari 1 malam) dengan 
lewat 
darat atau dengan melewati laut, tapi saat kini ko dengan kemajuan teknologi 
jarak nan jauah tu bisa ditampuah dengan waktu pendek. Misalkan kalau sadang 
puaso Ramadhan, sah kah hukum nyo puaso tu diganti di luar Ramadhan kalau kito 
melakukan perjalanan ke negeri yang jauah kalau ditempuh dengan jalan kaki atau 
lewat kapal laut tapi bisa dalam hitungan beberapa jam dengan pesawat? Apo 
masih 
bisa dianggap musafir?

Ada perselisihan pendapat tentang batasan sebuah safar (perjalanan).  Ada yang 
menetapkan berdasarkan jarak dan ada pula yag mengembalikannya kepada 'urf 
(kebiasaan setempat).  Saya cenderung pada yang berdasarkan 'urf yaitu apakah 
orang setempat menganggap perjalanan itu sudah ke luar kota atau tidak.

Tentang kemudahan dalam safar seperti meng-qashar shalat dan tidak berpuasa 
adalah keringanan dari Allah.  Bahkan ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa 
meng-qashar shalat ketika safar adalah wajib, karena Rasulullah Shallallahu 
'alayhi wa Sallam selalu meng-qashar shalat beliau setiap melakukan safar.  
Sedangkan untuk puasa, seingat saya ada riwayat yang mengizinkan kita untuk 
memilih, berpuasa atau tidak, sesuai dengan keadaan masing-masing.

Dari sebuah kajian yang saya ikuti, kemudahan dalam safar diberikan, karena 
manusia cenderung merasakan kesulitan dalam suatu perjalanan.  Berbeda halnya 
ketika dia berada di wilayahnya sendiri.  Walaupun sekarang perjalanan dapat 
ditempuh dengan cepat, tetapi perjalanan tetap sesuatu yang membebani.

Lihat:

http://www.islam-qa.com/id/ref/38079
http://adiabdullah.wordpress.com/2007/11/28/batasan-safar/
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tips-mudik-lebaran-penuh-berkah-bag-4.html

 
2. Baa pulo hukum nyo dengan orang yang suka menjama' shalat wajib ketika masih 
kena macet diperjalanan dengan angkutan umum (bus atau keretapi)? Apakah alasan 
mereka karena mereka musafir bisa diterima? Padahal boleh tayamum.

Tayammum pun tidak boleh sembarangan, Da Reza.  Seorang ustadz yang saya kenal 
sangat mewanti-wanti untuk tidak bermudah-mudah dalam melakukan tayammum.  
Beliau juga mengingatkan untuk menghindari kebiasaan men-jama' shalat, karena 
jika hal itu memang sesuatu yang rutin terjadi (misalnya setiap hari), mestinya 
kita tahu cara mengatasinya misalnya pulang kerja setelah shalat maghrib atau 
berhenti di sebuah masjid untuk shalat.

Satu hal yang sayangnya kurang diperhatikan adalah bahwa kita dapat shalat di 
kendaraan atau kita dapat berhenti untuk shalat di pinggir jalan.  Satu hal 
yang 
mengesankan ketika saya kuliah di Arab Saudi adalah di masa ujian, ketika waktu 
ujian tidak lama setelah masuk shalat maghrib, maka pelataran parkir pun 
otomatis menjadi tempat shalat berjama'ah.

Lihat:

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-tata-cara-tayammum.html
 
3. Kemudian sesuai nan ambo tahu syarat sah shalat suci badan, pakian dan 
tempat 
shalat dari najis besar dan kecil, tapi masih banyak urang yang shalat tanpa 
memperhatikan kesucian pakaiannyo dari najis tadi...misal kena cipratan air 
seni.
>Apo itu bisa dimaafkan? Apolagi mancaliak suatu golongan umat islam kadang 
>pakaiannyo ma pel tanah atau kanai injak sipatu bagai, tapi tetap dipakai 
>untuak 
>shalat..

Air seni jelas kenajisannya, tetapi contoh lainya kurang tepat, Da.  Tanah 
adalah suci dan menyucikan sepanjang tidak ada kejelasan bahwa ada najis di 
dalamnya.  Ummu Salamah radhiyallahu 'anha pernah ditanya tentang pakaian 
perempuan yang panjang dan menjawab bahwa Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa 
Sallam bersabda (yang artinya): "Tanah yang berikutnya akan menyucikan najis 
sebelumnya." (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Lihat:

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/cara-membersihkan-najis.html

Catatan tentang air seni, ada keringanan bagi orang yang menderita kesulitan 
mengontrol air seninya.  Dalam kasus seperti itu, seingat saya, ia harus 
mengupayakan agar air seninya tidak ke mana-mana dan ber-wudhu setiap akan 
shalat.

Lihat:

http://almanhaj.or.id/content/1687/slash/0
 

>
>4. Sah kah kita shalat wajib sendiri ketika ada yang sedang berjamaah di dekat 
>kita, sementara kita lihat imam nya belum pantas ditunjuk jadi imam?

Tempatnya masjid yang punya imam rawatib atau tidak, Da?  Dalam madzhab 
asy-Syafi'i, hukumnya makruh untuk mengadakan jama'ah kedua untuk masjid yang 
ada imam rawatibnya.  Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa beberapa shahabat 
ketika ketinggalan shalat berjama'ah lebih suka untuk pulang dan shalat bersama 
keluarga di rumah.
 
Lihat:

http://almanhaj.or.id/content/161/slash/0



>
>5. Kantuik yang bantuak apo nan bisa membatalkan shalat? Ado sebagian kelompok 
>kato nyo takantuik indak mambatalkan shalat. 

Jika seseorang yakin dirinya telah kentut sebelum salam maka jelas shalatnya 
batal.  Jika ia ragu, maka dalam sebuah hadits disebutkan agar ia tidak 
membatalkan shalat kecuali kalau ia mendengar bunyi atau mencium baunya (HR. 
al-Bukhari dan Muslim).

Di sini ada prinsip penting bahwa suatu keyakinan tidak dapat dihilangkan 
dengan 
keraguan.  Dalam kasus ini, seseorang yang yakin telah bersuci lalu shalat, 
tidak boleh meninggalkan keyakinan itu karena rasa was-was bahwa dirinya telah 
kentut.  Sedangkan kalau dia yakin telah kentut walau tak berbunyi dan tak 
berbau, dia harus meninggalkan shalatnya.

Lihat:

http://almanhaj.or.id/content/2922/slash/0
 
6. kalau kito manjamak shalat (jamak taqdim atau jamak takhir) shalat yang ma 
yang labiah dulu dilakukan.

Saya cenderung pada pendapat bahwa shalat dilaksanakan sesuai urutan waktunya 
misalnya jama' takhir maghrib dan 'isya maka shalat maghrib dilaksanakan 
sebelum 
shalat 'isya.

Lihat:  http://almanhaj.or.id/content/1336/slash/0
 
7. Sah kah nikah seorang wanita muslim yang menikah tanpa menggunakan wali nya 
yang syah (walau walinya masih hidup)/menggunakan wali hakim, karena walinya 
tidak merestui pria pilihan dia untuk alasan yang bukan karena agama, seperti 
tidak direstui karena status, jabatan, dll yang tidak setara dengan keluarga 
wanita.

Jika seorang wali menghalangi pernikahan seorang perempuan karena alasan yang 
tidak syar'i, maka dia dapat kehilangan hak kewaliannya sehingga hak itu 
beralih 
ke orang lain.  Akan tetapi, hal ini adalah perkara besar yang tidak dapat 
diputuskan sembarangan dan perlu diputuskan oleh seorang qadhi.

Lihat:

http://almanhaj.or.id/content/1158/slash/0
http://almanhaj.or.id/content/537/slash/0

Allahu Ta'aala a'laam.

-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib 
mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke