Terima kasih banyak Sanak Ridha Masasalah akan timbul bila kita sering terbang2 lebih dari 12 Jam ditambah perbedaan waktu yang significant
Terbang dari Houston jam lima sore sampai di moskow pagi turun satu jam lanjut lagi dan pagi berikutnya baru sampai di JKT. Terbang dari LA ke Melbourne , nerangkat jam 11 malam sampai pagi jam sembilan. Terbang dari Houston ke UK, eropah atau Afrika yang lebih kurang sama warna nya. Terkadang saya paksakan yang wajib itu melihat waktu di time zone mana saya berada walau kondisi tempat kurang memungkinkan, tapi banyak pula tidak saya lakukan alias bolong bolong Wassalam Zulkarnain Kahar ________________________________ From: Ahmad Ridha <[email protected]> To: [email protected] Sent: Tue, December 28, 2010 7:15:30 AM Subject: Re: [...@ntau-net] Tanyo ciek 2010/12/28 muhammad syahreza <[email protected]> Assalamu'alaikum wr.wb. > Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh, Kalau buliah ambo batanyo ka ustad-ustad nan banyak di palanta ko beberapa kebiasaan masyarakat umum dikaitan dengan hukum islam. Ado beberapa pertanyaan sepele tapi lazimnyo banyak nan mengabaikan.... Da Reza, ambo bukan seorang ustadz, tapi ambo cubo jawab berdasarkan yang pernah ambo dengar atau baca. 1. Mengenai hukum ibadah wajib yang harus dilakukan musafir saat ini, kalau dulu musafir melakukan perjalanan yang jauah (lebih dari 1 hari 1 malam) dengan lewat darat atau dengan melewati laut, tapi saat kini ko dengan kemajuan teknologi jarak nan jauah tu bisa ditampuah dengan waktu pendek. Misalkan kalau sadang puaso Ramadhan, sah kah hukum nyo puaso tu diganti di luar Ramadhan kalau kito melakukan perjalanan ke negeri yang jauah kalau ditempuh dengan jalan kaki atau lewat kapal laut tapi bisa dalam hitungan beberapa jam dengan pesawat? Apo masih bisa dianggap musafir? Ada perselisihan pendapat tentang batasan sebuah safar (perjalanan). Ada yang menetapkan berdasarkan jarak dan ada pula yag mengembalikannya kepada 'urf (kebiasaan setempat). Saya cenderung pada yang berdasarkan 'urf yaitu apakah orang setempat menganggap perjalanan itu sudah ke luar kota atau tidak. Tentang kemudahan dalam safar seperti meng-qashar shalat dan tidak berpuasa adalah keringanan dari Allah. Bahkan ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa meng-qashar shalat ketika safar adalah wajib, karena Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam selalu meng-qashar shalat beliau setiap melakukan safar. Sedangkan untuk puasa, seingat saya ada riwayat yang mengizinkan kita untuk memilih, berpuasa atau tidak, sesuai dengan keadaan masing-masing. Dari sebuah kajian yang saya ikuti, kemudahan dalam safar diberikan, karena manusia cenderung merasakan kesulitan dalam suatu perjalanan. Berbeda halnya ketika dia berada di wilayahnya sendiri. Walaupun sekarang perjalanan dapat ditempuh dengan cepat, tetapi perjalanan tetap sesuatu yang membebani. Lihat: http://www.islam-qa.com/id/ref/38079 http://adiabdullah.wordpress.com/2007/11/28/batasan-safar/ http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tips-mudik-lebaran-penuh-berkah-bag-4.html 2. Baa pulo hukum nyo dengan orang yang suka menjama' shalat wajib ketika masih kena macet diperjalanan dengan angkutan umum (bus atau keretapi)? Apakah alasan mereka karena mereka musafir bisa diterima? Padahal boleh tayamum. Tayammum pun tidak boleh sembarangan, Da Reza. Seorang ustadz yang saya kenal sangat mewanti-wanti untuk tidak bermudah-mudah dalam melakukan tayammum. Beliau juga mengingatkan untuk menghindari kebiasaan men-jama' shalat, karena jika hal itu memang sesuatu yang rutin terjadi (misalnya setiap hari), mestinya kita tahu cara mengatasinya misalnya pulang kerja setelah shalat maghrib atau berhenti di sebuah masjid untuk shalat. Satu hal yang sayangnya kurang diperhatikan adalah bahwa kita dapat shalat di kendaraan atau kita dapat berhenti untuk shalat di pinggir jalan. Satu hal yang mengesankan ketika saya kuliah di Arab Saudi adalah di masa ujian, ketika waktu ujian tidak lama setelah masuk shalat maghrib, maka pelataran parkir pun otomatis menjadi tempat shalat berjama'ah. Lihat: http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-tata-cara-tayammum.html 3. Kemudian sesuai nan ambo tahu syarat sah shalat suci badan, pakian dan tempat shalat dari najis besar dan kecil, tapi masih banyak urang yang shalat tanpa memperhatikan kesucian pakaiannyo dari najis tadi...misal kena cipratan air seni. >Apo itu bisa dimaafkan? Apolagi mancaliak suatu golongan umat islam kadang >pakaiannyo ma pel tanah atau kanai injak sipatu bagai, tapi tetap dipakai >untuak >shalat.. Air seni jelas kenajisannya, tetapi contoh lainya kurang tepat, Da. Tanah adalah suci dan menyucikan sepanjang tidak ada kejelasan bahwa ada najis di dalamnya. Ummu Salamah radhiyallahu 'anha pernah ditanya tentang pakaian perempuan yang panjang dan menjawab bahwa Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam bersabda (yang artinya): "Tanah yang berikutnya akan menyucikan najis sebelumnya." (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah) Lihat: http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/cara-membersihkan-najis.html Catatan tentang air seni, ada keringanan bagi orang yang menderita kesulitan mengontrol air seninya. Dalam kasus seperti itu, seingat saya, ia harus mengupayakan agar air seninya tidak ke mana-mana dan ber-wudhu setiap akan shalat. Lihat: http://almanhaj.or.id/content/1687/slash/0 > >4. Sah kah kita shalat wajib sendiri ketika ada yang sedang berjamaah di dekat >kita, sementara kita lihat imam nya belum pantas ditunjuk jadi imam? Tempatnya masjid yang punya imam rawatib atau tidak, Da? Dalam madzhab asy-Syafi'i, hukumnya makruh untuk mengadakan jama'ah kedua untuk masjid yang ada imam rawatibnya. Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa beberapa shahabat ketika ketinggalan shalat berjama'ah lebih suka untuk pulang dan shalat bersama keluarga di rumah. Lihat: http://almanhaj.or.id/content/161/slash/0 > >5. Kantuik yang bantuak apo nan bisa membatalkan shalat? Ado sebagian kelompok >kato nyo takantuik indak mambatalkan shalat. Jika seseorang yakin dirinya telah kentut sebelum salam maka jelas shalatnya batal. Jika ia ragu, maka dalam sebuah hadits disebutkan agar ia tidak membatalkan shalat kecuali kalau ia mendengar bunyi atau mencium baunya (HR. al-Bukhari dan Muslim). Di sini ada prinsip penting bahwa suatu keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan. Dalam kasus ini, seseorang yang yakin telah bersuci lalu shalat, tidak boleh meninggalkan keyakinan itu karena rasa was-was bahwa dirinya telah kentut. Sedangkan kalau dia yakin telah kentut walau tak berbunyi dan tak berbau, dia harus meninggalkan shalatnya. Lihat: http://almanhaj.or.id/content/2922/slash/0 6. kalau kito manjamak shalat (jamak taqdim atau jamak takhir) shalat yang ma yang labiah dulu dilakukan. Saya cenderung pada pendapat bahwa shalat dilaksanakan sesuai urutan waktunya misalnya jama' takhir maghrib dan 'isya maka shalat maghrib dilaksanakan sebelum shalat 'isya. Lihat: http://almanhaj.or.id/content/1336/slash/0 7. Sah kah nikah seorang wanita muslim yang menikah tanpa menggunakan wali nya yang syah (walau walinya masih hidup)/menggunakan wali hakim, karena walinya tidak merestui pria pilihan dia untuk alasan yang bukan karena agama, seperti tidak direstui karena status, jabatan, dll yang tidak setara dengan keluarga wanita. Jika seorang wali menghalangi pernikahan seorang perempuan karena alasan yang tidak syar'i, maka dia dapat kehilangan hak kewaliannya sehingga hak itu beralih ke orang lain. Akan tetapi, hal ini adalah perkara besar yang tidak dapat diputuskan sembarangan dan perlu diputuskan oleh seorang qadhi. Lihat: http://almanhaj.or.id/content/1158/slash/0 http://almanhaj.or.id/content/537/slash/0 Allahu Ta'aala a'laam. -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
