Assalamu'alaikum WW.

Dunsanak sadonyo izinkan ambo sato saketek menaggapi masalahko, masalah nan 
memanng banyak tajadi dalam kehidupan sahari-hari saat kiniko, namun ambo 
bukanlah nan tau nan cadiak pandai dalma hal iko, namu berdasarkan ilmu nan 
diajakan dek guru_guru jo buku nan dibaco ambo cubo pulo maulehnyo.





1. Mengenai hukum ibadah
wajib yang harus dilakukan musafir saat ini, kalau dulu musafir melakukan
perjalanan yang jauah (lebih dari 1 hari 1 malam) dengan lewat darat atau
dengan melewati laut, tapi saat kini ko dengan kemajuan teknologi jarak nan
jauah tu bisa ditampuah dengan waktu pendek. Misalkan kalau sadang puaso
Ramadhan, sah kah hukum nyo puaso tu diganti di luar Ramadhan kalau kito
melakukan perjalanan ke negeri yang jauah kalau ditempuh dengan jalan kaki atau
lewat kapal laut tapi bisa dalam hitungan beberapa jam dengan pesawat? Apo
masih bisa dianggap musafir?

Jarak musyafir ditentukan /
disamakan dengan jarak Qasar dalam shalat, termasuk untuk jamak shalat dan
untuk boleh menqada puasa yaitu 80,640 km, orang yang dalam perjalanan deng
syarat itu boleh merbuka dan menqada puasanya (Q.2.185).

 

Dalam perkara menqasar, menjamak
shalat dan menqada puasa yang ditentukan oleh fiqih adalah jarak perjalanannya
bukan media yang dipakai untuk melakukan perjalanan, dizaman Rasulullah orang
melakukan perjalanan dengan : 1. dengan Jalan kaki, 2. dengan onta, 3. dengan 
kuda,
namun jarak dispensasi untuk boleh qasar, jamak pada shalat dan qada pada puasa
tetap sama (80,640 km atau 1 hari satu malam perjalanan berjalan kaki).

 

2. Baa pulo hukum nyo
dengan orang yang suka menjama' shalat wajib ketika masih kena macet
diperjalanan dengan angkutan umum (bus atau keretapi)? Apakah alasan mereka
karena mereka musafir bisa diterima? Padahal boleh tayamum.

Melihat kepada situasi sebelum dia
berangkat apakah waktu Shalat sudah masuk atau belum, contoh : Sebelum berangkat
waktu zohor belum masuk, ditengah perjalanan terjadi macet sehingga dia sampai
ditujuan waktu asyar sudah masuk sehingga shalat zohornya tertinggal sedangkan
perjalanannya tidak mencapai jarak 80,640 km atau lebih, maka dia harus menqada
shalat zohornya bukan menjamak, tapi kalai jaraknya lebih dari 80,640 km  maka 
dia boleh menjamak. (fiqih shalat).

 

3. Kemudian sesuai nan
ambo tahu syarat sah shalat suci badan, pakian dan tempat shalat dari najis
besar dan kecil, tapi masih banyak urang yang shalat tanpa memperhatikan
kesucian pakaiannyo dari najis tadi...misal kena cipratan air seni.

Apo itu bisa dimaafkan?
Apolagi mancaliak suatu golongan umat islam kadang pakaiannyo ma pel tanah atau
kanai injak sipatu bagai, tapi tetap dipakai untuak shalat..

Padohal kato nyo islam
mereka nan paliang batua...

Sici dari hadas besar dan hadas
kecil, suci badan pakaian dan tempat dari najis adalah merupakan syarat syah
Shalat, kalau syaratsyahnya ndak cukup maka ibadahnya ya jadi tidak syah, tidak
ada toleransi untuk tidak suci dalam shalat bagi orang yang sehat.

 

4. Sah kah kita shalat
wajib sendiri ketika ada yang sedang berjamaah di dekat kita, sementara kita
lihat imam nya belum pantas ditunjuk jadi imam?

Itu se lah dulu...

Ada dua pendapat ulama tentang
Shalat berjamaah, 1). Pendapat pertama mengatakan Shalat berjamaah itu fardhu 
‘ain.
2). Pendapat yang kedua mengatakan shalat berjamaah itu fardhu kifayah. Namun
sepakat ulama syalaf mengatakan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya sunat
muakat, (tergantung situasi dan kondisi beserta kejujuran hati kita kepada
Allah).

 

5. Kantuik yang bantuak
apo nan bisa membatalkan shalat? Ado sebagian kelompok kato nyo takantuik indak
mambatalkan shalat. 

Buang angin atau keluar sesuatu
salah satu dua pintu baik berupa zat maupun angin adalah membatalkan wuduk,
dengan batal wuduk maka sudah barang tentu batal shalat.

 

6. kalau kito manjamak
shalat (jamak taqdim atau jamak takhir) shalat yang ma yang labiah dulu
dilakukan.

Pada jamak Taqdim maka mamulai
shalat dari shalat yang pertama (zohor sebelum ashar, magrib sebelum ‘isya). 
Sedangkan
pada jamak Takkhir mendahulukan shaalat yang belakang / shalat yang diwaktunya
namun pada waktu mau takbiratul ihram dengan niat akan mengerjjakan shalat yang
pertama pada waktu kedua setelah shalat waktunya (ashar dan zohor, magrib dan 
‘sya)

 

7. Sah kah nikah seorang
wanita muslim yang menikah tanpa menggunakan wali nya yang syah (walau walinya
masih hidup)/menggunakan wali hakim, karena walinya tidak merestui pria pilihan
dia untuk alasan yang bukan karena agama, seperti tidak direstui karena status,
jabatan, dll yang tidak setara dengan keluarga wanita. 

Karano ado 4 mazab yang
paliang banyak pengikutnyo...tapi ado perbedaan di fiqih nyo.

 

Apabila wali keberatan menikahkan
seorang perempuan tanpa alas an yang jelas menurut syari’at maka wali hakim
berhak menikahkan perempuan tersebut setelah : 1). Kedua mempelai setara
(sekufu), 2). Wali hakim member nasehat dulu kepada walinya agar mencabut
penolakannya untuk menikahkan perempuan tsb, 3). Kalau walinya masih menolak
maka wali hakim berhak menikahkan perempuan itu.

 

 

Dunsanak sadonyo dalam menajalkan
ibadah kapado Allah taru tamo ibadah_ibadah wajib ado beberapo hukum fikih nan
wajib kito ketahui supayo kito indak ragu-ragu dalam melaksanakan suatu ibadah  
yaitunyo : 1. Syarat wajib, 2. Rukun / Fardhu,
3. Yang membatalkan, dan sunat pulo kito ketahui : 1. Sunat,
2. Makruh

 

Dengan tahunyo kito jo hukum dasar
fikih mako dalam melaksanakan suatu ibadah kitopun ado pidoman dasar, sadangkan
pandapek, kajian lebih mendalam dll itu untuak manambah referensi kito untuak
menyempurnakan ibadah. 

Demikian dulu nan dapek ambo sampaikan kok ado nan indak sapandapek mohon 
dimaafkan.
Tks..Afrijon Ponggok KBB43, Pekanbaru






-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke