Assalamu'alaikum WW. Dunsanak sadonyo izinkan ambo sato saketek menaggapi masalahko, masalah nan memanng banyak tajadi dalam kehidupan sahari-hari saat kiniko, namun ambo bukanlah nan tau nan cadiak pandai dalma hal iko, namu berdasarkan ilmu nan diajakan dek guru_guru jo buku nan dibaco ambo cubo pulo maulehnyo.
1. Mengenai hukum ibadah wajib yang harus dilakukan musafir saat ini, kalau dulu musafir melakukan perjalanan yang jauah (lebih dari 1 hari 1 malam) dengan lewat darat atau dengan melewati laut, tapi saat kini ko dengan kemajuan teknologi jarak nan jauah tu bisa ditampuah dengan waktu pendek. Misalkan kalau sadang puaso Ramadhan, sah kah hukum nyo puaso tu diganti di luar Ramadhan kalau kito melakukan perjalanan ke negeri yang jauah kalau ditempuh dengan jalan kaki atau lewat kapal laut tapi bisa dalam hitungan beberapa jam dengan pesawat? Apo masih bisa dianggap musafir? Jarak musyafir ditentukan / disamakan dengan jarak Qasar dalam shalat, termasuk untuk jamak shalat dan untuk boleh menqada puasa yaitu 80,640 km, orang yang dalam perjalanan deng syarat itu boleh merbuka dan menqada puasanya (Q.2.185). Dalam perkara menqasar, menjamak shalat dan menqada puasa yang ditentukan oleh fiqih adalah jarak perjalanannya bukan media yang dipakai untuk melakukan perjalanan, dizaman Rasulullah orang melakukan perjalanan dengan : 1. dengan Jalan kaki, 2. dengan onta, 3. dengan kuda, namun jarak dispensasi untuk boleh qasar, jamak pada shalat dan qada pada puasa tetap sama (80,640 km atau 1 hari satu malam perjalanan berjalan kaki). 2. Baa pulo hukum nyo dengan orang yang suka menjama' shalat wajib ketika masih kena macet diperjalanan dengan angkutan umum (bus atau keretapi)? Apakah alasan mereka karena mereka musafir bisa diterima? Padahal boleh tayamum. Melihat kepada situasi sebelum dia berangkat apakah waktu Shalat sudah masuk atau belum, contoh : Sebelum berangkat waktu zohor belum masuk, ditengah perjalanan terjadi macet sehingga dia sampai ditujuan waktu asyar sudah masuk sehingga shalat zohornya tertinggal sedangkan perjalanannya tidak mencapai jarak 80,640 km atau lebih, maka dia harus menqada shalat zohornya bukan menjamak, tapi kalai jaraknya lebih dari 80,640 km maka dia boleh menjamak. (fiqih shalat). 3. Kemudian sesuai nan ambo tahu syarat sah shalat suci badan, pakian dan tempat shalat dari najis besar dan kecil, tapi masih banyak urang yang shalat tanpa memperhatikan kesucian pakaiannyo dari najis tadi...misal kena cipratan air seni. Apo itu bisa dimaafkan? Apolagi mancaliak suatu golongan umat islam kadang pakaiannyo ma pel tanah atau kanai injak sipatu bagai, tapi tetap dipakai untuak shalat.. Padohal kato nyo islam mereka nan paliang batua... Sici dari hadas besar dan hadas kecil, suci badan pakaian dan tempat dari najis adalah merupakan syarat syah Shalat, kalau syaratsyahnya ndak cukup maka ibadahnya ya jadi tidak syah, tidak ada toleransi untuk tidak suci dalam shalat bagi orang yang sehat. 4. Sah kah kita shalat wajib sendiri ketika ada yang sedang berjamaah di dekat kita, sementara kita lihat imam nya belum pantas ditunjuk jadi imam? Itu se lah dulu... Ada dua pendapat ulama tentang Shalat berjamaah, 1). Pendapat pertama mengatakan Shalat berjamaah itu fardhu ‘ain. 2). Pendapat yang kedua mengatakan shalat berjamaah itu fardhu kifayah. Namun sepakat ulama syalaf mengatakan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya sunat muakat, (tergantung situasi dan kondisi beserta kejujuran hati kita kepada Allah). 5. Kantuik yang bantuak apo nan bisa membatalkan shalat? Ado sebagian kelompok kato nyo takantuik indak mambatalkan shalat. Buang angin atau keluar sesuatu salah satu dua pintu baik berupa zat maupun angin adalah membatalkan wuduk, dengan batal wuduk maka sudah barang tentu batal shalat. 6. kalau kito manjamak shalat (jamak taqdim atau jamak takhir) shalat yang ma yang labiah dulu dilakukan. Pada jamak Taqdim maka mamulai shalat dari shalat yang pertama (zohor sebelum ashar, magrib sebelum ‘isya). Sedangkan pada jamak Takkhir mendahulukan shaalat yang belakang / shalat yang diwaktunya namun pada waktu mau takbiratul ihram dengan niat akan mengerjjakan shalat yang pertama pada waktu kedua setelah shalat waktunya (ashar dan zohor, magrib dan ‘sya) 7. Sah kah nikah seorang wanita muslim yang menikah tanpa menggunakan wali nya yang syah (walau walinya masih hidup)/menggunakan wali hakim, karena walinya tidak merestui pria pilihan dia untuk alasan yang bukan karena agama, seperti tidak direstui karena status, jabatan, dll yang tidak setara dengan keluarga wanita. Karano ado 4 mazab yang paliang banyak pengikutnyo...tapi ado perbedaan di fiqih nyo. Apabila wali keberatan menikahkan seorang perempuan tanpa alas an yang jelas menurut syari’at maka wali hakim berhak menikahkan perempuan tersebut setelah : 1). Kedua mempelai setara (sekufu), 2). Wali hakim member nasehat dulu kepada walinya agar mencabut penolakannya untuk menikahkan perempuan tsb, 3). Kalau walinya masih menolak maka wali hakim berhak menikahkan perempuan itu. Dunsanak sadonyo dalam menajalkan ibadah kapado Allah taru tamo ibadah_ibadah wajib ado beberapo hukum fikih nan wajib kito ketahui supayo kito indak ragu-ragu dalam melaksanakan suatu ibadah yaitunyo : 1. Syarat wajib, 2. Rukun / Fardhu, 3. Yang membatalkan, dan sunat pulo kito ketahui : 1. Sunat, 2. Makruh Dengan tahunyo kito jo hukum dasar fikih mako dalam melaksanakan suatu ibadah kitopun ado pidoman dasar, sadangkan pandapek, kajian lebih mendalam dll itu untuak manambah referensi kito untuak menyempurnakan ibadah. Demikian dulu nan dapek ambo sampaikan kok ado nan indak sapandapek mohon dimaafkan. Tks..Afrijon Ponggok KBB43, Pekanbaru -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
