BAB IV
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 16
(1) Peran serta rnasyarakat dalam
pencegahan maksiat merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut
mewujudkan kehidupan yang bebas maksiat;
(2) Wujud peran serta masyarakat dapat
berupa kewajiban untuk melaporkan kepada pejabat yang berwenang terdekat dan
tempat kejadian, apahila mengetahui diduga adanya perbuatan maksiat;
(3) Jika pelaku perbuatan maksiat
tertangkap tangan oleh warga masyarakat, maka warga masyarakat wajib
menyerahkannya kepada pejabat berweriang terdekat dan tempat kejadian;
(4) Pejabat yang berwenang wajib
memberikan jaminan keamanan dan penlindungan kepada pelapor sebagaimana
dimaksud
ayat (1) dan (2) Pasal ini;
(5)
Warga masyarakat
dapat menyatakan keberatan dan pernyataan tidak puas atas kelalaian atau
keterlambatan Pejabat yang berwenang dalam memberikan jaminan dan
perlindungan kepada pelapor;
(6)
Tata cara peran serta
masyarakat dalam pencegahan maksiat diatur lebih lanjut dalam Peraturan
kabupaten/Kota,
Pasal 17
Setiap
orang, pribadi maupun kelompok mempunyai kewajiban melakukan tindakan
pencegahan dan pemberantasan terhadap perbuatan maksiat, berupa:
a.
Peringatan kepada setiap
orang agar tidak melakukan tindakan maksiat;
b.
Mencegah dibukanya
lokasi-lokasi atau tempat-tempat yang digunakan untuk perbuatan maksiat;
c.
Melaporkan kepada perangkat
Pemerintah Nagari/Kelurahan, Rukun Warga (RW) dan/atau Rukun Tetangga (RT)
apabila terjadi maksiat:
Pasal 18
(1)
Perangkat Pemerintahan sebagaimana dimaksud Pasal 17 huruf c setelah
menerima laporan, segera menindak lanjuti laporan warga kepada pihak
kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya yang terdekat:
(2)
Pejabat yang menerima laporan dan warga masyarakat melalui Perangkat
Pemerintahan tentang terjadinya perbuatan maksiat, wajib melakukan
penindakan:
(3)
Kelalaian dalam melakukan penindakan sebagaimana dimaksud ayat (2)
pasal ini Dapat dimintakan pertanggung jawabannya berdasarkan Peraturan
Perundangundangan yang ber1aku
(4)
Setiap orang, pribadi maupun kelompok dilarang memberikan izin tempat,
sarana atau prasarana untuk tindakan maksiat dan atau tiudakan yang mengarah
kepada maksiat, dalam bentuk dan corak apapun.
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.