BAB IV 

PERAN SERTA MASYARAKAT 

Pasal 16  


 
  
  (1)   Peran serta rnasyarakat dalam
  pencegahan maksiat merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut
  mewujudkan kehidupan yang bebas maksiat; 
  (2)   Wujud peran serta masyarakat dapat
  berupa kewajiban untuk melaporkan kepada pejabat yang berwenang terdekat dan
  tempat kejadian, apahila mengetahui diduga adanya perbuatan maksiat;
  (3)   Jika pelaku perbuatan maksiat
  tertangkap tangan oleh warga masyarakat, maka warga masyarakat wajib
  menyerahkannya kepada pejabat berweriang terdekat dan tempat kejadian; 
  (4)   Pejabat yang berwenang wajib
  memberikan jaminan keamanan dan penlindungan kepada pelapor sebagaimana 
dimaksud
  ayat (1) dan (2) Pasal ini; 
  (5)   
  Warga masyarakat
  dapat menyatakan keberatan dan pernyataan tidak puas atas kelalaian atau
  keterlambatan Pejabat yang berwenang dalam memberikan jaminan dan
  perlindungan kepada pelapor; 
  (6)   
  Tata cara peran serta
  masyarakat dalam pencegahan maksiat diatur lebih lanjut dalam Peraturan  
kabupaten/Kota,
  
  
 


 

  
Pasal 17 


 
  
  Setiap
  orang, pribadi maupun kelompok mempunyai kewajiban melakukan tindakan
  pencegahan dan pemberantasan terhadap perbuatan maksiat, berupa: 
  a.      
  Peringatan kepada setiap
  orang agar tidak melakukan tindakan maksiat; 
  b.      
  Mencegah dibukanya
  lokasi-lokasi atau tempat-tempat yang digunakan untuk perbuatan maksiat;  
  c.      
  Melaporkan kepada perangkat
  Pemerintah Nagari/Kelurahan, Rukun Warga (RW) dan/atau Rukun Tetangga (RT)
  apabila terjadi maksiat: 
  
 




  

Pasal 18 


 
  
  (1)   
  Perangkat Pemerintahan sebagaimana dimaksud Pasal 17 huruf c setelah
  menerima laporan, segera menindak lanjuti laporan warga kepada pihak
  kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya yang terdekat: 
  (2)   
  Pejabat yang menerima laporan dan warga masyarakat melalui Perangkat
  Pemerintahan tentang terjadinya perbuatan maksiat, wajib melakukan
  penindakan: 
  (3)   
  Kelalaian dalam melakukan penindakan sebagaimana dimaksud ayat (2)
  pasal ini Dapat dimintakan pertanggung jawabannya berdasarkan Peraturan
  Perundangundangan yang ber1aku 
  (4)   
  Setiap orang, pribadi maupun kelompok dilarang memberikan izin tempat,
  sarana atau prasarana untuk tindakan maksiat dan atau tiudakan yang mengarah
  kepada maksiat, dalam bentuk dan corak apapun. 
     
   
  
 




-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke