Satpo Sakaki Sanak Palanta RN nan ambo hormati. *Masyalah Pembalakan Hutan iko alah pulo ado sajak tahun 1930 sewaktu Ambtenar BB RC Kwantes (1932-1941) mencaritokan dalam pengalamannyo di halaman 241*
*Tugas pemerintahan yang “sungguh-sungguh”*, yaitu *untuk mencapai kesepakatan dengan penduduk Nagari Paninggahan* di tepi Danau Singkarak, *mengenai batas-batas wilayah yang akan dijadikan hutan lindung di lereng gunung bagian hulu desa tersebut*. Penetapan wilayah hutan lindung tersebut sangat diperlukan *untuk mencegah agar pembabatan hutan tidak mengakibatkan erosi dan akhirnya merusak areal sawah yang terletak di hilir*. Namun bagi penduduk, penetapan wilayah hutan lindung itu berarti membatasi kesempatan untuk mencari kayu dan membuka ladang baru. *Jadi, di sini ada benturan kepentingan, dan tentang itu pada malam hari harus dibicarakan dengan perangkat desa, yaitu para penghulu, setelah siang harinya dilakukan pemeriksaan setempat.* *Ketegangan sangat mencekam di dalam dan di luar balai desa* yang dikerumuni ratusan orang pada malam yang setengah gelap itu. Saya dapat merasakan adanya rasa tak senang pada para amtenar BB yang sedang melakukan perundingan. *Bagi penduduk desa* masalahnya bukan hanya *mempertahankan kepentingan materi sesaat*, yang harus *mereka korbankan agar ada jaminan hidup dalam jangka panjang*, yang hampir *tidak mereka pahami perlunya*. Lagi pula mereka anggap campur tangan pemerintah itu sebagai hal yang tidak sah. *Menurut hukum adat, hutan yang bersangkutan termasuk hak ulayat nagari dan menurut keyakinan mereka*, pemerintah tidak ada hak untuk membatasi pemanfaatan tanah tersebut. Tetapi pihak lainnya berpegang pada pendapat *pemerintah Hindia Belanda, bahwa semua tanah yang tidak dapat dibuktikan orang sebagai hak miliknya, adalah tanah negara*. Demikianlah bunyi *domein verkiaring tahun 1875*. Untunglah pemerintah dan penduduk dapat mencapai titik temu. Mufakat, yaitu musyawarah untuk mencapai kesepakatan, yang merupakan azas memberi dan menerima, membuktikan lagi manfaatnya. Dalam perundingan yang sangat khas bagi masyarakat Mingkabau itu, kedua belah pihak menyadari bahwa keputusan dengan suara terbanyak, dan lebih-lebih keputusan sepihak yang dipaksakan pemerintah tidaklah diinginkan, karena keputusan demikian akan meng andung benih kesulitan baru. Berangsur-angsur saya mulai mengenal pemerintahan bergaya demokrasi versi Minangkabau sebagai sesuatu yang bernilai tinggi. Pemerintahan Minangkabau itu didasarkan pada struktur kemasyarakatan yang sangat khas. Salam. Darwin Chalidi, Tangerang Selatan 2011/1/14 Abraham Ilyas <[email protected]> > Dunsanak di palanta nan ambo hormati. > > Mangulang postingan ambo tanggal 29 Desember 2010 satantangan pencurian > kayu di bukik Soda (di nagari Tanjuang Sungayang) ambo alah mandapek kiriman > beberapa foto dari wali nagari. Sebagai tambahan informasi: > > *1*. Bukit Soda dimiliki oleh orang (suku suku) nagari Tanjuang Sungayang > dan orang (suku suku) nagari Andaleh Baruah Bukik dan sejak dahulu mereka > menanam kulit manih dan pohon Kopi di bukit tsb. > Selama ini tak ada perselisihan soal kepemilikan kayu kayu hutan di bukit > tsb. > > *2.* Bukit Soda merupakan bukit kapur dengan kemiringan yang maksimal dan > *sebagai sumber mata air (batang Talang) untuk orang Tanjuang*, dan > mungkin tidak untuk Andaleh. > Dengan alasan itu *wali nagari Tanjuang yang didukung oleh masyarakat, > melarang semua penebangan kayu, membunuh satwa satwa yang berada dibukit > bukit tsb*. Pengambilan kayu hanya boleh untuk keperluan sendiri setelah > mendapat izin dari wali nagari. > > *3*. Pejabat nagari Andaleh memberi izin penebangan kayu untuk warganya > tetapi yang ditebang kayu di milik orang Tanjuang dan menurut pengakuan si > penebang ada oknum polisi yang berperan ?? > > Faze Andrif SH, wali nagari Tanjung menunjukkan batang pohon yang telah > ditandai untuk ditebang di puncak Bukit tsb. > > Inilah benang kusutnya...dulu ketika belum ada "oknum polisi" berbisnis > .... nagari aman aman saja ... ketika disebut sebut ada oknum terlibat, > .... masalahnya tambah runyam...bisa bisa perang antar bateh nagari. > > Salam > > Abraham Ilyas > www.nagari.org > > *Kutipan sebelumnya:* > ** > Hari senen malam para pencuri tsb. (warga nagari Andaleh/ masih ado > hubungan kekerabatan dengan urang Tanjuang) alah ditanyo sebagai saksi oleh > provost, tapi alun dijadikan tertuduh karano provost masih menyelidiki > keterlibatan anggota polisi....apakah nantinya dalam pemeriksaan si penebang > berani mengakui keterlibatan oknum....wallohuaalam !!! > > Kajadiaannyo memang sarupo nan diberitakan oleh wali nan dikirimkan ka > Andiko. > Pak wali memang alah bajanji untuak menyelesaikan *masalah iko secara > hukum,* meskipun tantangannyo berat sekali dan *beliau meminta kita > mendukung agar masalah ini tidak berhenti begitu saja. > * > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet > http://groups.google.com/group/RantauNet/~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: > - DILARANG: > 1. E-mail besar dari 200KB; > 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; > 3. One Liner. > - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet > - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
