BUKITTINGGI, HALUAN - Masyarakat Kota Bukittinggi menuntut janji jajaran
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar yang akan menuntaskan 47 kasus korupsi di
Sumatera Barat.

Salah satunya kasus mark up tanah Manggis Gantiang untuk pembangunan Kantor
DPRD Bukittinggi, dengan tersangka mantan Walikota Bukittinggi Djufri dan
mantan Sekda Bukittinggi Khairul.

"Dua orang pejabat teras Bukittinggi itu sudah lama ditetapkan sebagai
tersangka oleh Kejati Sumbar, namun sampai hari ini belum pernah tersentuh
hukum. Padahal, enam orang bawahannya yang sudah disidang di Pengadilan
Negeri Bukittinggi dan dinya-takan bebas," kata aktivis Aliansi Rakyat Anti
Korupsi (ARAK) Bukittinggi Tasmon kepada Haluan kemarin sore.

Dengan putusan bebas PN itu, kata Tasmon, Kejari Bukit-tinggi mengajukan
kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ter-nyata, keputusan MA, menja-tuh-kan
hukuman penjara satu tahun plus denda masing-masing Rp200 juta kepada tiga
tersangka paket pertama, masing-masing Anderman (mantan camat MKS, Dharma
Putra (mantan Lurah Guguk Bulek) Erwansyah (mantan Lurah Gantiang).

"Dengan keputusan MA itu telah nyata terbukti bahwa kasus mark up tanah ini
nyata di mata hukum. Tinggal Kejari Bukit-tinggi mengeksekusi para terdak-wa
tersebut," kata Tasmon.

enurut dia, sebenarnya dalam kasus ini, masyarakat Bukittinggi menunggu hal
yang lebih besar. Ibarat sebuah pohon, yang rontok itu barulah rantingnya,
sementara batang-nya belum roboh. Artinya tidak ada alasan lagi Kejati
Sumbar untuk tidak mengusut induk dari kasus ini yaitu Djufri dan Khairul.

"Apakah Kejati Sumbar sanggup untuk menuntaskan kasus tersebut ? Sementara
Kepala Kejaksaan Tinggi (Ka-jati) Sumbar selalu melontarkan janji akan
menuntaskan 47 kasus korupsi di Ranah Minang ini," tanya Tasmon. (h/jon)

Kamis, 10 Februari 2011 01:21
http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=142
1:masyarakat-desak-kajati-tuntaskan-kasus-djufri&catid=2:sumatera-barat&Item
id=71

Wassalam
Nofend/34+/M-CKRG

=> MARI KITA RAMaIKAN PALANTA SESUAI DENGAN VISI-NYA!!
Forum komunikasi, diskusi dan silaturahmi menggunakan email ini sangat
dianjurkan selalu dalam koridor topik: yang berhubungan dengan Ranah Minang,
Urang Awak di ranah dan rantau, Adat dan Budaya Minangkabau serta Provinsi
Sumatera Barat.



-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke