Nyit Sungut dan para sanak sapalanta, Komnas HAM bekerja berdasar pengaduan, jadi kalau tak ada pengaduan tidak akan diadakan pemantauan atau penyelidikan pro justicia. Kalau kasus terbunuhnya Kol Dahlan Djambek memang sungguh-sungguh ingin diselesaikan, segeralah ajukan pengaduan ke Komnas HAM, dilengkapi dgn bukti-bukti awal. Oleh karena peristiwanya sendiri terjadi sebelum th 2000, maka berdasar UU no 26/2000, penyelesaiannya harus melalui pengadilan HAM ad hoc, yg hanya dapat dibentuk berdasar keputusan DPR RI. Salah satu hambatannya utk penyelidikan dan penuntutan kasus ini adalah karena bukti dan para saksi mungkin sudah tidak ada lagi. Tapi masih ada cara lain, yaitu melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yg belum dapat terbentuk sampai sekarang. Prinsip yg dianut oleh KKR dimanapun juga adalah "forgiven, but not forgotten". Dimaafkan, tapi tak dilupakan. Nah, kalau mau 'berbenar-benar' untuk mengungkap misteri kematian Kol DD, silakan lanjut mempersiapkan bukti-bukti awal, khususnya dari fihak keluarga. Wassalam,
-------Original Email------- Subject :Re: [R@ntau-Net] Catatan Rosihan Anwar mengenai akhir Dahlan Djambek >From :mailto:[email protected] Date :Tue Mar 01 22:01:59 Asia/Bangkok 2011 Ironiknya, walaupun setengqah abad telah berlalu, pembunuhan brutal tidak berperi kemanusiaan itu, tidak pernah diusik-usik para Petinggi HAM yang seru ... --Nyit Sungut --- In [email protected], andi ko <andi.ko.ko@...> wrote: > > Catatan Rosihan Anwar mengenai akhir Dahlan Djambek > > Mengenai matinya Dahlan Djambek, di jakarta di kalangan politisi Islam > tersiar fersi banhwa Dahlan Djambek pada tanggal 10 September lalu mengirim > surat kepada Kolonel Suryosumpeno. Disitu ia menerangkan pendiriannya ia > tidak hendak menyerah. Ia berkeberatan sekali mengangkat sumpah menyatakan > setia kepada UUD 1945, kepada Manipol Usdek dan terutama kepada Pemimpin > Besar Revolusi Bung Karno. Sebagai seorang Islam ia memegang pendirian ia > hanya dapat bersumpah menyatakan setia hanya kepada Tuhan dan tidak kepada > manusia karena perbuatan itu "syirik". Oleh karena itu, tulis Dahlan > Djambek, biarlah ia ditangkap saja oleh APRI lalu di bawa ke depan Mahkamah > Pengadilan kemudian kalau didapati bersalah kemudian dihukum setimpal. > Pendirian Dahlan Djambek yang telah diberitahukannya kepada pihak penguasa > setempat tidak disukai oleh alat negara yang bertugas di Sumatera Barat, maka > guna tidak memperpanjang-panjang lagi persoalan, maka dikirimlah satu peleton > ketempat persembunyian Dahlan Djambek dan ditempat itu dia ditembak mati. > Satu versi lain mengatakan dia ditembak oleh OPR dan OPR ini telah di > ilfiltrasi oleh orang-orang kumunis. Sampai dimana tingkat kebenaran ini, > saya tidak dapat memastikannya. Toh saya mencatatnya siapa tahu ada gunanya > sebagai referensi bagi penyelidikan sejarah dimasa datang. > Rosihan Anwar, Sukarno, Tentara, PKI, Segitiga Kekuasaan Sebelum Prahara Politik 1961-1965, Pengantar Salim Said, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, > 2006, Halaman 68-69 > Saafroedin Bahar. Taqdir di tangan Allah swt, nasib di tangan kita. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
