Kemarin (3/3/3011), The Jakarta Post melansir sebuah opini dengan judul menarik 
“RI is a constitutional, not religious, state“, yang ditulis oleh Ketua 
Asosiasi Advokat Indonesia (Peradin), Frans Hendra Winata. Secara umum, opini 
ini hendak menyampaikan keprihatinan atas kekerasan yang terjadi di Cikeusik 
dan Temanggung, dua konflik yang ditenggarai berlatarbelakang motif agama. 
Bahkan, Frans meminta kepada aparat keamanan baik itu TNI, Polisi, termasuk 
intelejen untuk bergerak lebih optimal dalam mencegah kegiatan intolerence dari 
kelompok-kelompok radikal pembela religous state demi keutuhan NKRI dan dasar 
filsafat bangsa, Pancasila.


Bukannya melakukan verifikasi atas apa yang terjadi, Frans malah membawa dua 
peristiwa ini ke dalam bingkai yang lebih luas yakni “perdebatan kuno” antara 
agama dan negara, dengan tetap membiarkan dugaaan apriori bahwa “klaim 
kebenaran agama sebagai sumber dari konflik-konflik ini”. Seolah-olah Frans 
mencukupkan diri dengan berita-berita yang ada, tanpa sebuah keinginan untuk 
melakukan penelusuran lebih lanjut tentang kronologis peristiwa dan aktor-aktor 
yang terlibat, baik aktor intelektual maupun aktor lapangan. Sebagai seorang 
advokat yang terbiasa mendasarkan argumen kepada bukti-bukti yang sahih, 
sungguh sikap Frans yang bersandar pada praduga ini amat disayangkan. Dia 
terjebak dalam sesat pikir (fallacy) elementer Logika, Argumentum ad 
ignorantiam (memastikan sesuatu, padahal tidak mengetahui kebenaran sesuatu 
itu).

Kesalahan Frans berlanjut ketika menyatakan, “The founding fathers of the 
Republic of Indonesia also envisioned a nation state that emulated the modern 
European principle of “separation between church and state”. Memang tokoh-tokoh 
pendiri bangsa ini banyak yang belajar di Eropa, tapi tidak serta-merta mereka 
melupakan aspek ke-Tuhan-an. Sehingga pembukaan UUD 1945 sangat jelas 
mencantumkan kalimat “Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa” dan sila 
pertama yang jelas menyatakan “Ketuhanan yang Maha Esa”. Jadi tidak pernah 
terjadi pemisahan agama dan negara di negeri ini.

Lebih parah lagi, entah karena ketidaktahuannya tentang politik Timur Tengah 
atau sebab yang lain, secara serampangan Frans mengatakan gerakan rakyat Mesir 
untuk menurunkan Hosni Mubarak sebagai “to live under democracy and refuse the 
form of a religious state”. Apakah Mesir adalah Negara Islam? Apakah Hosni 
Mubarak menjalankan pemerintahan berdasarkan syariat Islam? Siapakah yang 
menggerakkan demonstarsi di Mesir?

Pertama, mari lebih jeli melihat data sebuah negara. Berbagai literatur 
menyebut Mesir dengan Arab Republic of Egypt bukan Islamic Republic of Egypt, 
sebagaimana penamaan untuk Iran, The Islamic Republic of Iran. Hal kedua yang 
perlu kita dudukan, Hosni Mubarak adalah seorang nasionalis moderat yang 
memanfaatkan posisinya sebagai presiden untuk menimbun pundi-pundi kekayaan 
pribadi. Alhasil, penguasa kaya sementara rakyat sengsara. Apakah bentuk 
ketidakadilan ini merupakan bagian dari syariat Islam? Hal ketiga yang 
dilupakan oleh Frans adalah peran Ikhwanul Muslimin (IM) sebagai penggerak 
demonstrasi rakyat di Mesir. IM merupakan gerakan Islam yang menuntut penerapan 
syariat Islam dalam kehidupan masyarakat.

Sungguh sangat jelas opini yang disampaikan oleh Frans tidak dibangun atas 
pemikiran yang logis dan terjebak pada tafsir dangkal atas perjuangan hak asasi 
manusia. Agama seringkali dipojokkan ketika terjadi tindak kekerasan oleh 
orang-orang yang memakai simbol agama. Padahal, tidak semua konflik merupakan 
pertikaian agama. Bisa jadi sebuah konflik terjadi akibat sentimen yang 
bersifat emosional personal yang kemudian baju agama dilekatkan untuk 
menjustifikasi statement, “agama adalah sumber masalah”.
ttdanggun gunawan26 M - Jogjahttp://grelovejogja.wordpress.com


      

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke