- 07 Maret 2011
    PEMBALAKAN LIAR
   Sudah Janggal Sejak Awal
   
<http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2011/03/07/HK/mbm.20110307.HK136119.id.html#>

   DOKUMEN itu masih bertumpuk di lemari penyimpanan berkas Kepolisian
   Daerah Riau. Selain bukti foto dan salinan izin pengusahaan hutan, ada
   kuitansi perhitungan nilai kayu bernilai triliunan rupiah. Berkas
   pemeriksaan tersangka dan saksi juga masih tersimpan rapi. Itulah barang
   bukti perkara dugaan pembalakan liar 14 perusahaan di Riau yang
   penyidikannya dihentikan pada 22 Desember 2008.

   Dari semua barang bukti, tinggal dokumen-dokumen itulah yang dikantongi
   polisi jika perkara ini dibuka kembali. Bukti yang sempat disita polisi,
   seperti 2 juta kubik kayu, 15 alat berat pemindah kayu, 90 truk, 17 kapal,
   dan 1 ponton, sudah dikembalikan ke pemiliknya. "Bisa disidik lagi kalau ada
   bukti baru," kata juru bicara Kepolisian Daerah Riau, Ajun Komisaris Besar
   Sumihar Pandiangan, kepada Tempo, Kamis dua pekan lalu.

   Desakan untuk membuka kembali penghentian perkara itu "diserukan" Satuan
   Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Setelah hampir setahun menelisik terbitnya
   surat perintah penghentian penyidikan itu, Jumat tiga pekan lalu, Satuan
   Tugas mengumumkan temuannya. Satgas menemukan ada indikasi perkara dimainkan
   mafia hukum. "Kami menemukan sejumlah kejanggalan," kata Ketua Satgas
   Kuntoro Mangkusubroto.

   Pekan lalu, Satgas menyerahkan temuannya ke Markas Besar Kepolisian RI
   dan Kejaksaan Agung. Rencananya, temuan itu juga akan diserahkan ke Menteri
   Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Komisi Kepolisian; dan Komisi
   Kejaksaan. Menurut sumber Tempo di kantor Satgas, jika kepolisian dan
   kejaksaan tak menggubris laporan itu, pihaknya akan melapor ke Presiden
   Susilo Bambang Yudhoyono.

   Penghentian perkara itu sendiri sejak awal sudah dicurigai sejumlah
   lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Anti-Mafia
   Kehutanan. Koalisi yang antara lain terdiri atas Indonesia Corruption Watch
   dan Wahana Lingkungan Hidup ini meminta Satuan Tugas Pemberantasan Mafia
   Hukum menelusuri dugaan adanya mafia dalam penghentian perkara itu. Mereka
   menengarai keterlibatan bekas Menteri Kehutanan, Gubernur Riau, empat
   bupati, dan empat mantan kepala dinas kehutanan.

   Koalisi menyebut nama mantan Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban dan
   Gubernur Riau Rusli Zainal yang paling bertanggung jawab. Kaban, misalnya,
   dituduh menerbitkan dispensasi izin pemanfaatan hasil hutan ke sejumlah
   perusahaan itu. Adapun Rusli dinilai bersalah karena mengesahkan rencana
   karya tahunan untuk 14 perusahaan itu. Kepada wartawan, Kaban dan Rusli
   berkali-kali membantah tudingan tersebut.

   Perkara ini juga menyeret nama dua perusahaan besar. Pada Maret 2007,
   polisi menangkap puluhan truk bermuatan kayu tanpa dokumen resmi. Dari
   pengakuan para pelaku yang tertangkap tangan itu, kayu milik tujuh
   perusahaan kehutanan tersebut hendak dipasok ke PT Riau Andalan Pulp and
   Paper (RAPP), perusahaan bubur kertas milik taipan Sukanto Tanoto. Tak lama
   kemudian, polisi kembali menangkap puluhan truk kayu dengan modus serupa.
   Kali ini kayu itu hendak dipasok ke PT Indah Kiat Pulp and Paper, perusahaan
   bubur kertas milik Sinar Mas Group. Pemiliknya tujuh perusahaan yang
   berafiliasi dengan Indah Kiat.
   l l l

   UNTUK mencari fakta penguat dan bukti adanya mafia kasus itulah, sejak
   pertengahan tahun lalu, Satuan Tugas menerjunkan tim ke lapangan. Pola
   kerjanya: memantau gerak-gerik pihak yang sebelumnya sudah diidentifikasi
   terlibat. Tak hanya menggali keterangan saksi, tim juga mengumpulkan bukti
   di lapangan.

   Hasil temuan Satgas, untuk sementara, mengarah ke jaksa. Masalah memang
   muncul tatkala berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau. Berkas tak
   kunjung dinyatakan lengkap alias P21. Alasannya, belum ada kesaksian ahli di
   bidang kehutanan dan lingkungan. Setelah 17 kali berkasnya bolak-balik,
   polisi justru menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dari
   temuan Satgas, alasan penghentian didasari petunjuk jaksa yang merujuk
   kesaksian ahli dari Direktorat Hutan Tanaman Kementerian Kehutanan, Bedjo
   Santosa dan Bambang Winoto.

   Kedua ahli kehutanan itu menyatakan 14 perusahaan tersebut memiliki izin
   sah. Sebab, untuk penebangan di hutan tanaman, izinnya dimulai dengan
   membabat hutan alam. Keduanya sepakat kerusakan lahan bukan alasan
   memidanakan pemegang izin. Menurut Satgas, keterangan dua ahli itu tidak
   tepat menjadi alasan penghentian karena mereka bukan ahli hukum yang
   memahami soal-soal pidana. Bahkan mereka dianggap tidak layak menjadi saksi
   ahli karena instansi kerjanya ditengarai terlibat kasus itu.

   Sebaliknya, kejaksaan justru mengabaikan kesaksian ahli yang mendukung
   penyidikan. Bambang Hero Sahardjo dan Basuki Wasis, misalnya. Kedua pakar
   kehutanan Institut Pertanian Bogor itu menyatakan izin 14 perusahaan
   tersebut menyalahi prosedur. Dari perhitungan mereka, kerugian ekonomis dan
   lingkungan yang diderita negara mencapai ratusan triliun rupiah. Di berkas
   yang dikembalikan ke polisi, jaksa malah meminta saksi meringankan
   tersangka. "Ini bukan tugas jaksa, ini konyol," kata seorang anggota tim
   investigasi Satgas.

   Tak kalah aneh, menurut temuan Satgas, jaksa tak meminta polisi
   menjadikan putusan Pengadilan Antikorupsi tentang perkara Tengku Azmun
   Jaafar, Bupati Pelalawan, sebagai bukti baru. Putusan terhadap Azmun diketuk
   tiga bulan sebelum kasus 14 perusahaan itu dihentikan. Dalam putusan Azmun
   disebutkan bahwa dua dari perusahaan yang kasusnya dihentikan, PT Merbau
   Pelalawan Lestari dan PT Madukoro, izin usahanya melawan hukum.

   Ketika jaksa meminta penyidik melengkapi berkas (P19), Satgas menemukan
   permintaan yang tidak relevan. Contohnya permintaan menghitung kerugian
   negara akibat illegal logging di Riau sejak 2006, padahal perkaranya terjadi
   pada 2007. Tim di lapangan juga mendapat kesaksian petugas keuangan sebuah
   hotel di Riau. Sang petugas menyatakan PT RAPP pernah mendanai rapat
   petinggi Kejaksaan Tinggi Riau dengan jajaran kejaksaan negeri se-Riau di
   hotel tempatnya bekerja saat penyidikan masih berlangsung. "Kalau benar,
   berarti itu pelanggaran etika," ujar anggota tim investigasi itu.

   Pihak Kejaksaan Riau menangkis memainkan perkara kayu ini. Menurut
   Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Heru Chairuddin, pihaknya tak
   kunjung menyatakan lengkap berkas karena memang tak cukup bukti. Soal saksi
   kehutanan, kata Heru, memang keduanya dianggap layak menjadi saksi ahli.
   Jika saksi lain diabaikan, kata dia, itu karena tidak memenuhi syarat. Heru
   mengatakan pihaknya mendukung Satgas jika perkara itu dibuka lagi. "Kalau
   ada bukti, kami dukung," katanya.

   Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy menyatakan akan mempelajari
   temuan Satgas. Jika ada bukti kuat jaksa terlibat, ujar Marwan, dia tak
   segan menyeret jaksa itu. Kepolisian Daerah Riau, yang menangani perkara
   ini, menyambut baik temuan Satgas. Menurut Sumihar Pandiangan, pihaknya
   berharap perkara itu memang bisa dibuka kembali. "Karena masalahnya bukan
   ada di kami, tapi di penuntut," ujarnya.

   Kubu RAPP dan Indah Kiat menutup mulut soal temuan Satgas itu. "Kita
   patuhi saja aturan hukumnya," kata juru bicara Sinar Mas Forestry, Nurul
   Huda. Nurul menegaskan, Indah Kiat tak terlibat perkara itu. Asisten Manajer
   Media Relations RAPP Salomo Sitohang juga memilih tak banyak berkomentar.
   "Tanya saja ke polisi dan jaksa," katanya.

   Bagi Walhi, temuan Satgas itu akan menjadi bukti pendukung rencana
   gugatan praperadilan mereka atas penghentian perkara itu. "Dalam waktu
   dekat, kami akan mendaftarkan gugatan kami ini," ujar Ketua Walhi Riau Riko
   Kurniawan.

   *Anton Aprianto (Jakarta), Jupernalis Samosir (Riau)*

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke