- 07 Maret 2011
PEMBALAKAN LIAR
Sudah Janggal Sejak Awal
<http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2011/03/07/HK/mbm.20110307.HK136119.id.html#>
DOKUMEN itu masih bertumpuk di lemari penyimpanan berkas Kepolisian
Daerah Riau. Selain bukti foto dan salinan izin pengusahaan hutan, ada
kuitansi perhitungan nilai kayu bernilai triliunan rupiah. Berkas
pemeriksaan tersangka dan saksi juga masih tersimpan rapi. Itulah barang
bukti perkara dugaan pembalakan liar 14 perusahaan di Riau yang
penyidikannya dihentikan pada 22 Desember 2008.
Dari semua barang bukti, tinggal dokumen-dokumen itulah yang dikantongi
polisi jika perkara ini dibuka kembali. Bukti yang sempat disita polisi,
seperti 2 juta kubik kayu, 15 alat berat pemindah kayu, 90 truk, 17 kapal,
dan 1 ponton, sudah dikembalikan ke pemiliknya. "Bisa disidik lagi kalau ada
bukti baru," kata juru bicara Kepolisian Daerah Riau, Ajun Komisaris Besar
Sumihar Pandiangan, kepada Tempo, Kamis dua pekan lalu.
Desakan untuk membuka kembali penghentian perkara itu "diserukan" Satuan
Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Setelah hampir setahun menelisik terbitnya
surat perintah penghentian penyidikan itu, Jumat tiga pekan lalu, Satuan
Tugas mengumumkan temuannya. Satgas menemukan ada indikasi perkara dimainkan
mafia hukum. "Kami menemukan sejumlah kejanggalan," kata Ketua Satgas
Kuntoro Mangkusubroto.
Pekan lalu, Satgas menyerahkan temuannya ke Markas Besar Kepolisian RI
dan Kejaksaan Agung. Rencananya, temuan itu juga akan diserahkan ke Menteri
Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Komisi Kepolisian; dan Komisi
Kejaksaan. Menurut sumber Tempo di kantor Satgas, jika kepolisian dan
kejaksaan tak menggubris laporan itu, pihaknya akan melapor ke Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono.
Penghentian perkara itu sendiri sejak awal sudah dicurigai sejumlah
lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Anti-Mafia
Kehutanan. Koalisi yang antara lain terdiri atas Indonesia Corruption Watch
dan Wahana Lingkungan Hidup ini meminta Satuan Tugas Pemberantasan Mafia
Hukum menelusuri dugaan adanya mafia dalam penghentian perkara itu. Mereka
menengarai keterlibatan bekas Menteri Kehutanan, Gubernur Riau, empat
bupati, dan empat mantan kepala dinas kehutanan.
Koalisi menyebut nama mantan Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban dan
Gubernur Riau Rusli Zainal yang paling bertanggung jawab. Kaban, misalnya,
dituduh menerbitkan dispensasi izin pemanfaatan hasil hutan ke sejumlah
perusahaan itu. Adapun Rusli dinilai bersalah karena mengesahkan rencana
karya tahunan untuk 14 perusahaan itu. Kepada wartawan, Kaban dan Rusli
berkali-kali membantah tudingan tersebut.
Perkara ini juga menyeret nama dua perusahaan besar. Pada Maret 2007,
polisi menangkap puluhan truk bermuatan kayu tanpa dokumen resmi. Dari
pengakuan para pelaku yang tertangkap tangan itu, kayu milik tujuh
perusahaan kehutanan tersebut hendak dipasok ke PT Riau Andalan Pulp and
Paper (RAPP), perusahaan bubur kertas milik taipan Sukanto Tanoto. Tak lama
kemudian, polisi kembali menangkap puluhan truk kayu dengan modus serupa.
Kali ini kayu itu hendak dipasok ke PT Indah Kiat Pulp and Paper, perusahaan
bubur kertas milik Sinar Mas Group. Pemiliknya tujuh perusahaan yang
berafiliasi dengan Indah Kiat.
l l l
UNTUK mencari fakta penguat dan bukti adanya mafia kasus itulah, sejak
pertengahan tahun lalu, Satuan Tugas menerjunkan tim ke lapangan. Pola
kerjanya: memantau gerak-gerik pihak yang sebelumnya sudah diidentifikasi
terlibat. Tak hanya menggali keterangan saksi, tim juga mengumpulkan bukti
di lapangan.
Hasil temuan Satgas, untuk sementara, mengarah ke jaksa. Masalah memang
muncul tatkala berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau. Berkas tak
kunjung dinyatakan lengkap alias P21. Alasannya, belum ada kesaksian ahli di
bidang kehutanan dan lingkungan. Setelah 17 kali berkasnya bolak-balik,
polisi justru menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dari
temuan Satgas, alasan penghentian didasari petunjuk jaksa yang merujuk
kesaksian ahli dari Direktorat Hutan Tanaman Kementerian Kehutanan, Bedjo
Santosa dan Bambang Winoto.
Kedua ahli kehutanan itu menyatakan 14 perusahaan tersebut memiliki izin
sah. Sebab, untuk penebangan di hutan tanaman, izinnya dimulai dengan
membabat hutan alam. Keduanya sepakat kerusakan lahan bukan alasan
memidanakan pemegang izin. Menurut Satgas, keterangan dua ahli itu tidak
tepat menjadi alasan penghentian karena mereka bukan ahli hukum yang
memahami soal-soal pidana. Bahkan mereka dianggap tidak layak menjadi saksi
ahli karena instansi kerjanya ditengarai terlibat kasus itu.
Sebaliknya, kejaksaan justru mengabaikan kesaksian ahli yang mendukung
penyidikan. Bambang Hero Sahardjo dan Basuki Wasis, misalnya. Kedua pakar
kehutanan Institut Pertanian Bogor itu menyatakan izin 14 perusahaan
tersebut menyalahi prosedur. Dari perhitungan mereka, kerugian ekonomis dan
lingkungan yang diderita negara mencapai ratusan triliun rupiah. Di berkas
yang dikembalikan ke polisi, jaksa malah meminta saksi meringankan
tersangka. "Ini bukan tugas jaksa, ini konyol," kata seorang anggota tim
investigasi Satgas.
Tak kalah aneh, menurut temuan Satgas, jaksa tak meminta polisi
menjadikan putusan Pengadilan Antikorupsi tentang perkara Tengku Azmun
Jaafar, Bupati Pelalawan, sebagai bukti baru. Putusan terhadap Azmun diketuk
tiga bulan sebelum kasus 14 perusahaan itu dihentikan. Dalam putusan Azmun
disebutkan bahwa dua dari perusahaan yang kasusnya dihentikan, PT Merbau
Pelalawan Lestari dan PT Madukoro, izin usahanya melawan hukum.
Ketika jaksa meminta penyidik melengkapi berkas (P19), Satgas menemukan
permintaan yang tidak relevan. Contohnya permintaan menghitung kerugian
negara akibat illegal logging di Riau sejak 2006, padahal perkaranya terjadi
pada 2007. Tim di lapangan juga mendapat kesaksian petugas keuangan sebuah
hotel di Riau. Sang petugas menyatakan PT RAPP pernah mendanai rapat
petinggi Kejaksaan Tinggi Riau dengan jajaran kejaksaan negeri se-Riau di
hotel tempatnya bekerja saat penyidikan masih berlangsung. "Kalau benar,
berarti itu pelanggaran etika," ujar anggota tim investigasi itu.
Pihak Kejaksaan Riau menangkis memainkan perkara kayu ini. Menurut
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Heru Chairuddin, pihaknya tak
kunjung menyatakan lengkap berkas karena memang tak cukup bukti. Soal saksi
kehutanan, kata Heru, memang keduanya dianggap layak menjadi saksi ahli.
Jika saksi lain diabaikan, kata dia, itu karena tidak memenuhi syarat. Heru
mengatakan pihaknya mendukung Satgas jika perkara itu dibuka lagi. "Kalau
ada bukti, kami dukung," katanya.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy menyatakan akan mempelajari
temuan Satgas. Jika ada bukti kuat jaksa terlibat, ujar Marwan, dia tak
segan menyeret jaksa itu. Kepolisian Daerah Riau, yang menangani perkara
ini, menyambut baik temuan Satgas. Menurut Sumihar Pandiangan, pihaknya
berharap perkara itu memang bisa dibuka kembali. "Karena masalahnya bukan
ada di kami, tapi di penuntut," ujarnya.
Kubu RAPP dan Indah Kiat menutup mulut soal temuan Satgas itu. "Kita
patuhi saja aturan hukumnya," kata juru bicara Sinar Mas Forestry, Nurul
Huda. Nurul menegaskan, Indah Kiat tak terlibat perkara itu. Asisten Manajer
Media Relations RAPP Salomo Sitohang juga memilih tak banyak berkomentar.
"Tanya saja ke polisi dan jaksa," katanya.
Bagi Walhi, temuan Satgas itu akan menjadi bukti pendukung rencana
gugatan praperadilan mereka atas penghentian perkara itu. "Dalam waktu
dekat, kami akan mendaftarkan gugatan kami ini," ujar Ketua Walhi Riau Riko
Kurniawan.
*Anton Aprianto (Jakarta), Jupernalis Samosir (Riau)*
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/