“Tajdiduddin ialah mengembalikan Islam seperti pada zaman salaf yang pertama.”7 
Atau
menghidupkan sunnah dalam Islam yang sudah mati di masyarakat. Jadi bukannya
mengadakan pemahaman-pemahaman baru apalagi yang aneh-aneh yang tak sesuai 
dengan
Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dan adapun menyimpulkan hukum sesuai Al-Qur’an dan As-
Sunnah mengenai hal-hal baru, itu namanya ijtihad. Jadi yang diperlukan dalam 
Islam
adalah tajdid dan ijtihad, bukan pembaharuan dalam arti mengakomodasi Barat 
ataupun
adat sesuai selera tanpa memperhatikan landasan Islam.
 
Orang Nyeleneh Dianggap sebagai Pembaharu
Fitnah yang menimbulkan kerancuan faham itu telah berlangsung lama dan secara
internasional, sehingga para pembaharu yang pada hakekatnya adalah nyebal atau 
nyeleneh
alias aneh bila dilihat dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, telah ditempatkan pada 
posisi yang
seolah-olah mereka itu adalah Mujaddid, setarap dengan Mujtahid. Pengangkatan 
dan
penempatan secara tidak sah itu justru disahkan dengan cara diajarkan di 
perguruanperguruan
tinggi Islam baik negeri maupun swasta se-Indonesia, bahkan kemungkinan
sedunia, terutama studi Islam di Barat. Bukan sekadar sampai tingkat sarjana 
namun sampai
tingkat pasca sarjananya.
Kriminalitas di jajaran keilmuan seperti ini tidak langsung bisa dihadang 
begitu saja, dan
tak mudah diinterupsi. Mereka jalan terus dari waktu ke waktu secara sistematis
kelembagaan, berkait berkelindan. Itu masih ditambahi dengan dukungan dan 
dekengan
pemerintah lewat lembaga-lembaga lain, swasta yang mengadakan kerjasama entah 
itu
penelitian atau pembelajaran dan sebagainya. Masih pula disebarkan lewat 
pencetakan
buku-buku, penulisan karya-karya ilmiah, seminar, dan disebarkan lewat 
media-media
massa, baik cetak maupun elektronik.
Bagaimana kaum revivalis, pemurni agama, dan pemegang teguh ajaran Islam yang
punya ghirah Islamiyah mau mencegatnya, ketika kriminalitas telah menyusup 
secara
sistematis di dunia keilmuan, pendidikan, dan struktur pemerintahan/ 
kelembagaan bahkan
media massa?
Kriminalitas tidak boleh dibiarkan. Itu hukum di manapun dalam percaturan hidup 
ini.
Dalam hal ini, bukan karena para tokoh yang punya pemikiran nyeleneh (aneh) itu 
sejak
semula sosok orangnya merupakan musuh. Bukan. Tetapi karena pemikirannya yang
dianggap berbahaya bagi kemurnian Islam, maka harus diambil tindakan. Dan 
masalahnya
sudah menjadi dua:
Pertama pelontaran pemikiran yang tidak sesuai dengan Islam.
Kedua, para pelontarnya justru diposisikan sebagai pembaharu, yang dalam Islam 
disebut
mujaddid, yang hal itu mendapatkan rekomendasi dari Rasulullah.
Jadi pencetus penyeleweng yang seharusnya dihukum, malah diposisikan sebagai 
orang
terhormat, yaitu dianggap sebagai mujaddid/ pembaharu. Ini berarti sudah memutar
balikkan perkara, yaitu penyeleweng ajaran Islam justru didudukkan sebagai 
pejuang dan
pemikir Islam. Inilah kriminalitas yang cukup berbahaya, maka harus diadili.
Oleh karena itu umat yang punya kesempatan untuk mengadili, maka mereka
melaksanakan pengadilan, di antaranya pengadilan atas Ali Abdul Raziq (Mesir) 
tahun
1925. Pengadilan itu dilakukan oleh tokoh-tokoh alim ulama Al-Azhar di bawah 
pimpinan
almarhum Muhammad Abul Fadhal Al-Jiwazi dalam rapat khusus dengan 24 anggota 
alim
ulama, tanggal 22 Muharram 1344H bertepatan dengan 12 Agustus 1925M.
Ali Abdul Raziq tiba dan mengucapkan Assalamu’alaikum, tetapi tak seorangpun 
yang
menjawab salamnya itu. Sesudah diadakan tanya jawab yang cukup lama, akhirnya 
rapat
para alim ulama itu memutuskan, menghukum tertuduh (Ali Abdul Raziq) dengan
mengeluarkannya dari barisan alim ulama Islam.
Sebagai tindak lanjut dari hukuman itu: (Rapat khusus para ulama ini) menghapus 
nama
Ali Abdul Raziq dari daftar Universitas Al-Azhar Mesir dan lembaga-lembaga Islam
lainnya, memecat dari semua jabatan, memutuskan gaji-gajinya dari tempat 
kerjanya dan
menyatakan tidak layak untuk melakukan pekerjaan sebagai pegawai, baik agama 
maupun
non agama.
 
-----------------------
7Busthami Muhammad Sa’id, Mafhum Tajdiduddin, terjemahan Ibnu Marjan dan 
Ibadurrahman, Gerakan
Pembaruan Agama: Antara Modernisme dan Tajdiduddin, PT Wacana Lazuardi Amanah, 
Bekasi, cetakan
pertama, 1416H/ 1995M, hal 15.
 
Bersambung

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke