sendiri yang hujjahnya tak sesuai dengan ayat Al-Qur’an. Hanya main gebyah uyah pukul rata dari segi bahasa, dan terbukti salah. Setelah dia menyalahkan orang tapi justru dia sendiri yang salah, lalu ia menganggap umat Islam berapologi dengan titik tolak yang ia tuduhkan yaitu perasaan rendah diri. Tuduhan itu tanpa guna, karena persoalan pokoknya sudah jelas, hujjah Nurcholish justru yang tak berlandasan, dan berlainan dengan ayat Al- Qur’an. Perkara dia kemudian mengalasinya dengan tuduhan semacam itu, terserah saja. Selanjutnya Nurcholish menyatakan: Kutipan: “Aspek lainnya lagi ialah bahwa, dapat dibuktikan, dalam sumber-sumber ajaran Islam, khususnya al-Qur’an, bidang penggarapan Islam itu memperoleh ketegasan dan kejelasannya dalam bidang spiritual, yaitu bidang keagamaan.”15 Tanggapan: Pernyataan NM itu mengingkari ketegasan dan kejelasan di dalam al-Qur’an yang bukan bidang spiritual. Pengingkaran itu berhadapan dengan nash/ teks ayat Al-Qur’an secara nyata. Karena bidang-bidang yang bukan spiritual bahkan ada yang dinamakan hudud yang dari segi bahasa saja sudah punya arti ketentuan-ketentuan yang batasannya pasti. Yaitu mengenai hukuman-hukuman atas pelanggaran yang dilakukan. Contohnya, hukuman atas pelaku zina: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing seratus kali dera…” (QS An-Nur/ 24: 2). Juga ada qishosh, yang arti secara bahasa saja sudah menunjukkan makna balasan yang setimpal. Sampai rincian tentang melukai saja Al-Quran menegaskan dan menjelaskan: “Dan Kami telah tetapkan kepada mereka di dalamnya (Taurat), bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka pun ada qishoshnya…” (QS Al-Maaidah/ 5: 45). Dalam hal waris, Allah telah menegaskan dan menjelaskan dalam Al-Qur’an ketentuanketentuanNya. Di antaranya bisa dikutip: “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak wanita…”(QS An- Nisaa’/ 4: 11). Kemudian bagian masing-masing ahli waris ada rinciannya pula dalam Al- Qur’an. Tentang orang-orang yang dilarang untuk dinikahi pun dirinci dalam Al-Qur’an secara tegas dan jelas. Bahkan untuk utang piutang pun ditegaskan agar dicatat dan diadakan 2 saksi laki-laki Mukmin, ditegaskan dalam ayat terpanjang dalam Surat Al-Baqoroh: 282. Dengan kenyataan ini, maka yang tidak jelas justru penuduhnya. Sebagai penuduh yang baik, mestinya mendatangkan bukti-bukti bahkan saksi. Bukti tidak ada, sedang saksi palsu berupa para muqollid dan saksi yang tak memenuhi syarat keadilannya mungkin banyak, tapi mereka itu sebenarnya juga tidak berguna. Selanjutnya, berikut ini saya kutip bagian akhir tulisannya agak panjang. Kutipan: “Faktor kedua adalah legalisme, yang membawa sebagian kaum muslim pada pikiran apologetis “Negara Islam” itu. Legalisme ini menumbuhkan apresiasi yang serba legalistik kepada Islam, yang berupa penghayatan keislaman yang menggambarkan bahwa Islam itu adalah struktur dan kumpulan hukum. Legalisme ini merupakan kelanjutan “Fikihisme” (fikh-eism). Fikih adalah kodifikasi hukum hasil pemikiran sarjana-sarjana Islam pada abadabad kedua dan ketiga Hijrah. Kodifikasi itu dibuat guna memenuhi kebutuhan akan sistem hukum yang mengatur pemerintahan dan negara yang, pada waktu itu, meliputi daerah yang amat luas dan rakyat yang amat banyak. “Fikihisme” ini begitu dominan di kalangan umat Islam, sehingga gerakan-gerakan reformasi pun umumnya masih memusatkan sasarannya kepada bidang itu. Susunan hukum ini juga kadang-kadang disebut sebagai syari’at. Maka, “Negara Islam” itupun suatu apologi, di mana umat Islam berharap dapat menunjukkan aturan-aturan dan syari’at Islam yang lebih unggul daripada hukum-hukum lainnya. Padahal sudah jelas, bahwa fiqih itu, meskipun telah ditangani oleh kaum reformis, sudah kehilangan relevansinya dengan pola kehidupan zaman sekarang. Sedangkan perubahan secara total, agar sesuai dengan pola kehidupan modern, memerlukan pengetahuan yang ---------------- 15Ibid, hal 502-503. Bersambung
-- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
