sendiri yang hujjahnya tak sesuai dengan ayat Al-Qur’an. Hanya main gebyah uyah 
pukul
rata dari segi bahasa, dan terbukti salah. Setelah dia menyalahkan orang tapi 
justru dia
sendiri yang salah, lalu ia menganggap umat Islam berapologi dengan titik tolak 
yang ia
tuduhkan yaitu perasaan rendah diri. Tuduhan itu tanpa guna, karena persoalan 
pokoknya
sudah jelas, hujjah Nurcholish justru yang tak berlandasan, dan berlainan 
dengan ayat Al-
Qur’an. Perkara dia kemudian mengalasinya dengan tuduhan semacam itu, terserah 
saja.
Selanjutnya Nurcholish menyatakan:
Kutipan:
“Aspek lainnya lagi ialah bahwa, dapat dibuktikan, dalam sumber-sumber ajaran 
Islam,
khususnya al-Qur’an, bidang penggarapan Islam itu memperoleh ketegasan dan
kejelasannya dalam bidang spiritual, yaitu bidang keagamaan.”15
Tanggapan:
Pernyataan NM itu mengingkari ketegasan dan kejelasan di dalam al-Qur’an yang 
bukan
bidang spiritual. Pengingkaran itu berhadapan dengan nash/ teks ayat Al-Qur’an 
secara
nyata. Karena bidang-bidang yang bukan spiritual bahkan ada yang dinamakan 
hudud yang
dari segi bahasa saja sudah punya arti ketentuan-ketentuan yang batasannya 
pasti. Yaitu
mengenai hukuman-hukuman atas pelanggaran yang dilakukan. Contohnya, hukuman 
atas
pelaku zina:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing
seratus kali dera…” (QS An-Nur/ 24: 2).
Juga ada qishosh, yang arti secara bahasa saja sudah menunjukkan makna balasan 
yang
setimpal. Sampai rincian tentang melukai saja Al-Quran menegaskan dan 
menjelaskan:
“Dan Kami telah tetapkan kepada mereka di dalamnya (Taurat), bahwasanya jiwa
(dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan 
telinga,
gigi dengan gigi, dan luka pun ada qishoshnya…” (QS Al-Maaidah/ 5: 45).
Dalam hal waris, Allah telah menegaskan dan menjelaskan dalam Al-Qur’an 
ketentuanketentuanNya.
Di antaranya bisa dikutip:
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, 
yaitu:
bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak wanita…”(QS An-
Nisaa’/ 4: 11). Kemudian bagian masing-masing ahli waris ada rinciannya pula 
dalam Al-
Qur’an.
Tentang orang-orang yang dilarang untuk dinikahi pun dirinci dalam Al-Qur’an 
secara
tegas dan jelas. Bahkan untuk utang piutang pun ditegaskan agar dicatat dan 
diadakan 2
saksi laki-laki Mukmin, ditegaskan dalam ayat terpanjang dalam Surat 
Al-Baqoroh: 282.
Dengan kenyataan ini, maka yang tidak jelas justru penuduhnya. Sebagai penuduh 
yang
baik, mestinya mendatangkan bukti-bukti bahkan saksi. Bukti tidak ada, sedang 
saksi palsu
berupa para muqollid dan saksi yang tak memenuhi syarat keadilannya mungkin 
banyak,
tapi mereka itu sebenarnya juga tidak berguna.
Selanjutnya, berikut ini saya kutip bagian akhir tulisannya agak panjang.
Kutipan:
“Faktor kedua adalah legalisme, yang membawa sebagian kaum muslim pada pikiran
apologetis “Negara Islam” itu. Legalisme ini menumbuhkan apresiasi yang serba 
legalistik
kepada Islam, yang berupa penghayatan keislaman yang menggambarkan bahwa Islam 
itu
adalah struktur dan kumpulan hukum. Legalisme ini merupakan kelanjutan 
“Fikihisme”
(fikh-eism). Fikih adalah kodifikasi hukum hasil pemikiran sarjana-sarjana 
Islam pada abadabad
kedua dan ketiga Hijrah. Kodifikasi itu dibuat guna memenuhi kebutuhan akan 
sistem
hukum yang mengatur pemerintahan dan negara yang, pada waktu itu, meliputi 
daerah yang
amat luas dan rakyat yang amat banyak. “Fikihisme” ini begitu dominan di 
kalangan umat
Islam, sehingga gerakan-gerakan reformasi pun umumnya masih memusatkan 
sasarannya
kepada bidang itu. Susunan hukum ini juga kadang-kadang disebut sebagai 
syari’at. Maka,
“Negara Islam” itupun suatu apologi, di mana umat Islam berharap dapat 
menunjukkan
aturan-aturan dan syari’at Islam yang lebih unggul daripada hukum-hukum 
lainnya. Padahal
sudah jelas, bahwa fiqih itu, meskipun telah ditangani oleh kaum reformis, sudah
kehilangan relevansinya dengan pola kehidupan zaman sekarang. Sedangkan 
perubahan
secara total, agar sesuai dengan pola kehidupan modern, memerlukan pengetahuan 
yang
 
----------------
15Ibid, hal 502-503.
 
Bersambung

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke