Islam”, tetapi Negara Islam itu adalah realita sejarah dan bahkan ijma’ 
sahabat. Negara
Islam itu menjalankan hukum-hukum Islam untuk mengatur kehidupan masyarakat.
Adapun fiqih itu adalah jalan untuk mempraktekkan Islam, baik itu oleh umat 
Islam
maupun oleh pemerintah. Masing-masing ada aturannya.Hal-hal yang pelaksananya 
hanya
pemerintah, seperti mengadili kasus-kasus, maka harus ditangani oleh 
pemerintah, bukan
dilaksanakan oleh umat secara sendiri-sendiri. Dan hal yang harus dilaksanakan 
oleh umat
secara sendiri-sendiri, baik itu ibadah maupun mu’amalah, maka dilaksanakan 
oleh umat
sendiri. Seperti ibadah sholat, jual beli dan sebagainya, dilaksanakan oleh 
masing-masing
individu. Dan ada juga yang dilaksanakan secara kerjasama pemerintah dan umat, 
seperti
pendidikan, da’wah dan sebagainya.
Praktek-praktek itu diatur dengan hukum fiqih, karena memang fiqih adalah 
tatacara
mempraktekkan/ mengamalkan Islam. Maka fiqh menurut istilah adalah hukum-hukum
syari’ah amali/ praktis.
Jadi, kalau kehidupan modern dianggap tidak bisa dijangkau oleh fiqih, atau 
fiqih
dianggap tidak bisa lagi untuk mengatur kehidupan modern, itu sama dengan 
mengatakan
Islam tidak bisa dipraktekkan dalam kehidupan modern.
Kenapa?
Karena fiqih itu adalah Islam praktis/ amali. Kalau Islam amali ini harus 
diganti dengan
“Islam Liberal amali” yang dianggap mampu untuk diterapkan di dalam kehidupan 
modern,
maka wadah operasionalnya adalah “Negara Islam Liberal” yaitu negara sekuler 
yang
menolak adanya Negara Islam dan bahkan menolak penerapan syari’at Islam dalam
kehidupan.
Walaupun diputar-putar, intinya sama, menolak syari’at Islam. Titik.
Yang jadi persoalan, untuk menolak syari’at Islam, kenapa harus melontarkan 
tuduhantuduhan
yang tidak berlandaskan bukti-bukti?
Sama dengan Darmogandul dan Gatoloco dalam Menolak Syari’at Islam
Generasi awal penolak syari’at Islam di Jawa telah dipelopori oleh Darmogandul 
dan
Gatoloco.
Gatoloco menolak syari’at dengan qiyas/ analog yang dibuat-buat sebagai berikut:
“Santri berkata: Engkau makan babi. Asal doyan saja engkau makan, (engkau) 
tidak takut
durhaka.
Gatoloco berkata: Itu betul, memang seperti yang engkau katakan, walaupun daging
anjing, ketika dibawa kepadaku, aku selidiki. Itu daging anjing baik. Bukan 
anjing curian.
Anjing itu kupelihara dari semenjak kecil. Siapa yang dapat mengadukan aku? 
Daging
anjing lebih halal dari daging kambing kecil. Walaupun daging kambing kalau 
kambing
curian, adalah lebih haram. Walaupun daging anjing, babi atau rusa kalau dibeli 
adalah
lebih suci dan lebih halal.18
Itulah penolakan syari’ah dengan qiyas/ analogi yang sekenanya, yang bisa 
bermakna
mengandung tuduhan. Untuk menolak hukum haramnya babi, lalu dibikin analog: 
Babi dan
anjing yang dibeli lebih halal dan lebih suci dibanding kambing hasil mencuri.
Ungkapan Gatoloco yang menolak syari’at Islam berupa haramnya babi itu bukan 
sekadar
menolak, tetapi disertai tuduhan, seakan hukum Islam atau orang Islam itu 
menghalalkan
mencuri kambing. Sindiran seperti itu sebenarnya baru kena, apabila ditujukan 
kepada
orang yang mengaku tokoh Islam namun mencuri kambing seperti Imam bahkan pendiri
LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) yakni Nur Hasan Ubaidah. Karena dia memang
pernah mencuri kambing ketika di Makkah hingga diuber polisi, dan kambingnya
disembunyikan di kolong tempat tidur. Tetapi zaman Gatoloco tentunya belum ada 
aliran
Nur Hasan Ubaidah itu. Jadi Gatoloco itu (sebagaimana ditiru oleh penolak 
syari’ah Islam
belakangan) telah melakukan dua hal:
1. Menolak syari’at Islam
2. Menuduh umat Islam sekenanya.
Penolakan syari’at Islam disertai tuduhan ada yang lebih drastis lagi, yaitu 
yang
dilakukan oleh Darmogandul. Mari kita simak kecaman dan tuduhan Darmogandul 
terhadap
Umat Islam berikut ini:
 
---------------------
18Buku Gatoloco, Sadu Budi, Solo, halaman 7, dikutip dan diterjemahkan Prof Dr 
HM Rasyidi, Islam &
Kebatinan, Bulan Bintang, Jakarta, cetakan 7, 1992, hal 28-29.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke