Pemecatan Syekh Ali Abdul Raziq itu sesuai dengan undang-undang Al-Azhar tahun
1911, yang memberikan mandat kepada Hai’ah Kibaril ‘Ulama (Badan Ulama 
Terkemuka)
untuk mengeluarkan ulama yang tidak sesuai sifat kealimannya dari barisan 
ulama, dengan
kesepakatan 19 kibaril ‘ulama. Undang-undang itu baru sekali diterapkan yaitu 
untuk
Syaikh Ali Abdul Raziq yang kitabnya membentuk arus sekular.
Adapun alasan-alasan dijatuhkannya hukuman tersebut menyangkut isi buku 
al-Islam wa
Ushulul Hukm (Islam dan dasar-dasar hukum) yang Ali Abdul Raziq karang di 
antaranya:
1. Syekh Ali menjadikan syari’at Islam sebagai syari’at rohani semata, tidak ada
hubungannya dengan pemerintahan dan pelaksanaan hukum dalam urusan duniawi.
2. Syekh Ali menganggap jihad Nabi saw itu untuk mencapai kerajaan. Zakat, 
jizyah,
ghonimah dan lain-lain pun demi mencapai kerajan juga, dengan demikian semua itu
dianggap keluar dari batas-batas risalah Nabi saw, bukan peristiwa wahyu dan 
bukan
perintah Allah SWT. Forum ulama membacakan ayat-ayat yang berkenaan dengan jihad
fi sabilillah, ayat-ayat khusus zakat, cara pengaturan uang sedekah, pembagian
ghonimah (harta rampasan perang).
3. Berkenaan dengan anggapannya bahwa tatanan hukum di zaman Nabi saw tidak 
jelas,
meragukan, tidak stabil, tidak sempurna dan menimbulkan berbagai tanda tanya.
Kemudian ia menetapkan bagi dirinya suatu madzhab, katanya: “Sebenarnya pewalian
Muhammad saw atas segenap kaum mukminin itu ialah wilayah risalah, tidak
bercampur sedikitpun dengan hukum pemerintahan.” Ini cara berbahaya yang
ditempuhnya, melucuti Nabi saw dari hukum pemerintahan. Anggapan Syekh Ali itu
bertentangan dengan ayat:
.( إنا أنزلنا إليك الكتاب بالحق لتحكم بين الناس بما أراك الله. (النساء: 105
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan (membawa) kebenaran,
supaya engkau menghukum antara manusia dengan apa yang diperlihatkan
(diturunkan) Allah kepadamu itu.” (QS An-Nisa’: 105).
4. Syekh Ali menganggap tugas Nabi hanya menyampaikan syari’at lepas dari hukum
pemerintahan dan pelaksanaannya. Kalau anggapannya itu benar, tentulah ini
merupakan penolakannya terhadap semua ayat-ayat hukum pemerintahan yang banyak
terdapat dalam Al-Qur’anul Karim dan bertentangan dengan Sunnah Rasul saw yang
jelas dan tegas .
5. Ia mengingkari kesepakatan (ijma’) para sahabat Rasulullah saw untuk 
mengangkat
seorang Imam dan bahwa menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk mengangkat orang
yang mampu mengurus permasalahan agama dan dunia.
6. Ia tidak mengakui kalau peradilan itu suatu tugas syari’at.
7. Ia beranggapan bahwa pemerintahan Abu Bakar Shiddiq dan pemerintahan 
Khulafaur
Rasyidin sesudahnya tidak agamis. Ini justru kelancangan Syekh Ali yang tidak 
agamis.8
Hukuman berkaitan dengan syari’at juga dijatuhkan terhadap. Khalaf Allah di 
Mesir
yang ditentukan hukuman fasakh nikahnya (batalnya pernikahan).
Itulah yang oleh Kurzman disebut sebagai korban kekerasan, secara tidak 
proporsional.
Tetapi kalau dari kacamata yang lebih jernih, sebenarnya yang terjadi adalah 
hukuman
terhadap pelaku kriminalitas pemikiran yang dilancarkan dengan sistem kriminal 
pula.
Yaitu, pemikiran (orang sekuler ataupun Islam Liberal) itu sendiri sudah 
bernilai menohok
Islam, lalu dipasarkan secara sistematis lewat jalur-jalur strategis yaitu 
pendidikan,
kelembagaan, dan media massa. Maka ketika umat Islam punya kekuasaan untuk
mengadilinya, diadililah, dan dijatuhi hukuman. Sebagaimana tokoh Tasawuf, 
Al-Hallaj
yang berfaham hulul (melebur dengan Tuhan) dan itu menyesatkan aqidah umat, 
maka dia
diadili dan dihukum mati di jembatan Baghdad tahun 309H/ 922M.9
Dan ketika umat Islam tidak memiliki kekuasaan untuk mengadili mereka yang 
bergerak
di bidang kriminal lewat keilmuan itu, maka ada beberapa macam yang umat tempuh.
Hingga pelaku kriminal lewat pemikiran itu ada yang ditembak mati ketika keluar 
dari
 
----------------------------
1. 8 Lihat Islam di Tengah Persekongkolan Musuh Abad 20, Fathi Yakan, GIP, juga 
lihat Hartono Ahmad
Jaiz, Bila Hak Muslimin Dirampas, Pustaka Al-Kautsar, 1994, hal 83-85.
2.
9Lihat Hartono Ahmad Jaiz, Tasawuf Belitan Iblis, Darul Falah, Jakarta, cetakan 
3, 1422H/ 2001M, hal 77.
 
Bersambung

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke