manusia, Nabi Ibrahim. Sedang kiblat Gatoloco adalah badannya yang dibikin oleh 
Tuhan.
Lantas Gatoloco dalam menolak Syari’at Islam menyuruh orang Islam berpikir, 
lebih baik
yang mana: kiblat bikinan manusia ataukah yang bikinan Tuhan.
Maksud Gatoloco, mengartikan Baitullah dengan Ka’bah di Makkah itu salah. Yang
benar, Baitullah itu adalah baito Allah, (perahu bikinan Allah) yaitu badan 
manusia.
Sehingga orang yang berkiblat ke Ka’bah di Makkah itu disalahkan oleh Gatoloco 
dengan
cara mengalihkan arti secara bahasa. Dan penyalahan arti itu kemudian 
diplesetkan ke arah
yang sangat jorok-jorok, tentang hubungan badan lelaki-perempuan, tapi tidak 
usah saya
kutip di sini.
Darmogandul dan Gatoloco itu menempuh jalan: Mengembalikan istilah kepada
bahasa, kemudian bahasa itu diberi makna semaunya, lalu dari makna bikinannya 
itu
dijadikan hujjah/ argument untuk menolak syari’at Islam.
Coba kita bandingkan dengan yang ditempuh oleh Nurcholish Madjid: Islam
dikembalikan kepada al-Din, kemudian dia beri makna semau dia yaitu hanyalah 
agama
(tidak punya urusan dengan kehidupan dunia, bernegara), lalu dari pemaknaan yang
semaunya itu untuk menolak diterapkannya syari’at Islam dalam kehidupan.
Sama bukan?
Kalau dicari bedanya, maka Darmogandul dan Gatoloco menolak syari’at Islam itu 
untuk
mempertahankan Kebatinannya, sedang Nurcholish Madjid menolak syari’at Islam itu
untuk mempertahankan dan memasarkan Islam Liberal dan faham Pluralismenya. Dan
perbedaan lainnya, Darmogandul dan Gatoloco adalah orang bukan Islam, sedang
Nurcholish Madjid adalah orang Islam yang belajar Islam di antaranya di 
perguruan tinggi
Amerika, Chicago, kemudian mengajar pula di perguruan tinggi Islam negeri di 
Indonesia.
Hanya saja cara-cara menolak Syari’at Islam adalah sama, hanya beda 
ungkapanungkapannya,
tapi caranya sama.
Meskipun akar masalahnya sudah bisa dilacak, namun masih ada hal-hal yang perlu
ditanggapi sebagaimana berikut ini.
Kutipan:
“…sudah jelas, bahwa fikih itu, meskipun telah ditangani oleh kaum reformis, 
sudah
kehilangan relevansinya dengan pola kehidupan zaman sekarang. Sedangkan 
perubahan
secara total, agar sesuai dengan pola kehidupan modern, memerlukan pengetahuan 
yang
menyeluruh tentang kehidupan modern dalam segala aspeknya, sehingga tidak hanya
menjadi kompetensi dan kepentingan umat Islam saja, melainkan juga orang-orang 
lain.
Maka, hasilnya pun tidak perlu hanya merupakan hukum Islam, melainkan hukum yang
meliputi semua orang, untuk mengatur kehidupan bersama.” (Artikel Nurcholish 
Madjid).
Tanggapan:
Kalau Gatoloco menolak syari’at dengan cara mengkambing hitamkan kambing curian,
maka sekarang generasi Islam Liberal menolak syari’ah dengan meganggap fiqh 
sudah
kehilangan relevansinya. Sebenarnya, sekali lagi, sama saja dengan Gatoloco dan
Darmogandul itu tadi.
Tuduhan bahwa fiqh telah kehilangan relevansinya, itu adalah satu pengingkaran 
yang
sejati.
Dalam kenyataan hidup ini, di masyarakat Islam, baik pemerintahnya memakai hukum
Islam (sebut saja hukum fiqh, karena memang hukum praktek dalam Islam itu 
tercakup
dalam fiqh) maupun tidak, hukum fiqh tetap berlaku dan relevan. Bagaimana umat 
Islam
bisa berwudhu, sholat, zakat, puasa, nikah, mendapat bagian waris, mengetahui 
yang halal
dan yang haram; kalau dia anggap bahwa fiqh sudah kehilangan relevansinya? 
Hatta di
zaman modern sekarang ini pun, manusia yang mengaku dirinya Muslim wajib menjaga
dirinya dari hal-hal yang haram. Untuk itu dia wajib mengetahui mana saja yang 
haram.
Dan itu perinciannya ada di dalam ilmu fiqh.
Seorang ahli tafsir, Muhammad Ali As-Shobuni yang jelas-jelas menulis kitab 
Tafsir
Ayat-ayat Hukum, Rowaai’ul Bayan, yang dia itu membahas hukum langsung dari Al-
Qur’an saja masih menyarankan agar para pembaca merujuk kepada kitab-kitab fiqh 
untuk
mendapatkan pengetahuan lebih luas lagi. Tidak cukup hanya dari tafsir ayat 
ahkam itu.
Kalau mau mengingkari Islam yang jangkauannya mengurusi dunia termasuk negara,
mestinya cukup merujuk kepada Barat sekuler yang terkena kedhaliman pihak 
gereja. Tidak
usah merujuk kepada kondisi Islam yang akibatnya hanya akan menuduh umat Islam, 
fiqh
 
Bersambung

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke