Islam, syari’at Islam dan bahkan Islam itu sendiri. Hingga terseretlah oleh 
hawa nafsu
tanpa dilandasi paradigma ilmu: Islam disempitkan jadi al-din yang dia maknakan 
sebagai
agama belaka alias ritual/ ubudiah belaka. Ini namanya menabrak-nabrak, hanya 
untuk
menguat-nguatkan pendapatnya. Akibatnya justru menuduh sana-sini (unsur-unsur 
dalam
Islam) tanpa dalil yang pasti.
Dalam hal ini, Nurcholish Madjid di samping pemikirannya sederhana, masih pula
mengingkari realitas dan sejarah. Hingga Nurcholish menganggap, “sudah jelas, 
bahwa
fikih itu, meskipun telah ditangani oleh kaum reformis, sudah kehilangan 
relevansinya
dengan pola kehidupan zaman sekarang.”
Sangat disayangkan, realitas yang belum hilang sama sekali dalam kenyataan, 
telah
diingkari oleh Nurcholish Madjid. Teman sejawat Nurcholish Madjid dalam hal 
keliberalan,
atau istilahnya waktu itu “Islam kontekstual”, yaitu Pak Munawir Sjadzali 
--yang pernah
dijuluki sebagai trio pembaruan (Nurcholish Madjid, Abdurrahman Wahid, dan 
Munawir
Sjadzali) di tahun 1985-1990-an--, Pak Munawir telah berpayah-payah membuat 
kompilasi
hukum Islam dari kitab-kitab fiqh Islam sekitar (26 kitab) dengan mengumpulkan 
para
rektor, dosen, dan para ulama se-Indonesia untuk membuat kompilasi hukum Islam 
selama
2 tahun-an, dengan mengadakan studi banding ke berbagai tempat. Ternyata kini 
upaya
Menteri Agama Munawir Sjadzali MA itu diingkari mentah-mentah oleh Nurcholish
Madjid. Memang kompilasi hukum Islam itu hanya mengenai hukum keluarga (ahwalus
syahsyiyah) yaitu hukum waris, hibah, sedekah, nikah , talak, dan rujuk. Namun
pelaksanaan dalam pengadilan agama yang telah disahkan lewat undang-undang 
peradilan
agama, tetap merujuk kepada hukum fiqh Islam.
Kenyataan yang masih ada di depan mata pun diingkari oleh Nurcholish Madjid. Dan
setelah mengadakan pengingkaran, lalu dia nyatakan:
Kutipan:
“Maka, hasilnya pun tidak perlu hanya merupakan hukum Islam, melainkan hukum 
yang
meliputi semua orang, untuk mengatur kehidupan bersama.”
Tanggapan:
Ungkapan Nurcholish Madjid itu tidak usah manusia yang menjawab, tetapi kita 
serahkan
kepada Allah SWT yang telah berfirman:
أفحكم الجاهلية یبغون ومن أحسن من الله حكما لقوم یوقنون.
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih 
baik
daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” (Al-Maaidah/ 5: 50).
Agaknya pantas kita mengingat pepatah:
Anak di pangkuan dilepaskan
Beruk di hutan disusukan
Hukum Islam yang jelas dari Allah SWT, mau dia buang, sedang hukum rimba yang
belum ketahuan juntrungannya mau diterapkan. Ini secara akal sudah menyalahi 
akal sehat.
Sedang secara keyakinan sudah mengingkari hukum Allah SWT. Sehingga keyakinannya
terhadap Islam pun dipertanyakan.
Barang yang masih ada di depan mata pun diingkari. Ayat yang masih tertulis di 
seluruh
dunia pun diingkari. Dua hal ini saja sudah menjadikan lemahnya bobot pemikiran 
itu.
Maka pantas, dulu Pak Rasyidi menyebutnya, pemikirannya itu berbahaya karena
sederhana. Satu ungkapan yang perlu diresapi dengan arif.
Itu belum tentang masalah orang Hindu, Budha, Sinto oleh Nurcholish Madjid
dimasukkan sebagai Ahli Kitab sebagaimana Yahudi dan Nasrani. Belum lagi tentang
musyrikat (wanita musyrik, menyekutukan Tuhan) hanya dia anggap musyrikat Arab 
saja,
bukan yang lainnya. Jadi arahnya ke mana?
Kelemaham Pokok Islam Liberal
Kalau itu yang disebut Islam Liberal, atau sebangsa yang menolak jilbab dan 
sebagainya,
maka pantas kalau mendapatkan dampratan dari umat Islam. Hanya sayangnya, 
kenapa di
Indonesia, bahkan di dunia Islam, pemikiran semacam itu, (“berbahaya karena 
sederhana”)
justru diangkat-angkat bahkan diposisikan sebagai pembaharu, yang dalam bahasa 
Arabnya
adalah mujaddid, yang hal itu punya kedudukan tinggi dalam Islam? Padahal, 
kenyataan
 
Bersambung

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke