menyeluruh tentang kehidupan modern dalam segala aspeknya, sehingga tidak hanya
menjadi kompetensi dan kepentingan umat Islam saja, melainkan juga orang-orang 
lain.
Maka, hasilnya pun tidak perlu hanya merupakan hukum Islam, melainkan hukum yang
meliputi semua orang, untuk mengatur kehidupan bersama.
Dari tinjauan yang lebih prinsipil, konsep “Negara Islam” itu adalah suatu 
distorsi
hubungan proporsional antara negara dengan agama. Negara adalah salah satu segi
kehidupan duniawi, yang dimensinya adalah rasional dan kolektif. Sedangkan 
agama adalah
aspek kehidupan lain, yang dimensinya adalah spiritual dan pribadi.
Memang antara agama dengan negara tidak dapat dipisahkan, sebagaimana telah
diterangkan di muka. Melalui individu-individu warga negara, terdapat pertalian 
yang tidak
terpisahkan antara motivasi (sikap batin bernegara) dan aksi (sikap lahir 
bernegara).”16
Tanggapan:
Bagaimanapun, landasan berpikir Nurcholish Madjid itu telah gugur, yaitu pada 
butir
pertama di atas, yang dia menyalahkan orang namun justru dirinya sendiri 
hujjahnya
bertentangan dengan ayat Al-Qur’an. Sebenarnya uraiannya yang terakhir itu 
tidak usah
dikomentari, sudah jelas, landasannya keropos. Tetapi, cara dia bikin istilah 
penyudutan (?)
yaitu apa yang ia sebut fikihisme, lalu dia katakan kehilangan relevansinya 
walau sudah
diperbarui; itu semua adalah penafian realitas.
Tentang Negara Islam, sebenarnya adalah realita sejarah, dari zaman Nabi saw 
sampai
Khulafaur Rasyidin dan para khalifah ataupun para sultan yang berlanjut selama 
berabadabad;
itu adalah satu bentuk pemerintahan Islam. Yang dipakai pun hukum Islam atau
syari’at Islam. Itu adalah kenyataan, bukan dongeng. Bahkan adanya pemerintahan 
Islam
atau sekarang bisa disebut negara Islam itu sudah sejak sebelum adanya fiqh.
Kenapa Nurcholish Madjid memutar balikkan fakta, sehinga ia katakan: “…legalisme
membawa sebagian kaum muslim pada pikiran apologetis “Negara Islam”… Legalisme 
ini
merupakan kelanjutan “Fikihisme” (fikh-eism). Fikh adalah kodifikasi hukum hasil
pemikiran sarjana-sarjana Islam pada abad-abad kedua dan ketiga Hijrah.”
Selama manusia itu jujur, dia akan mengakui, pemerintahan Islam jelas sudah ada 
sejak
sebelum munculnya fiqh yang Nurcholish sebut abad kedua Hijrah, karena 
pemerintahan
Islam sudah berdiri sejak Nabi saw di Madinah. Tetapi kenapa Nurcholish katakan:
pemikiran apologetik “Negara Islam” itu akibat pemahaman legalisme, dan 
legalisme itu
merupakan kelanjutan fikihisme?
Nurcholish boleh menuduh seperti itu, apabila yang terjadi di dunia ini adalah: 
Belum
pernah ada Pemerintahan/ Negara Islam, tetapi fiqh sudah tumbuh dan berkembang, 
lalu
membawa umat Islam ke arus legalisme, barulah kemudian orang berapologetis 
“Negara
Islam”.
Apakah kenyataan di dunia ini seperti itu?
Jelas tidak! Pemerintahan Islam sudah berlangsung lebih dulu, baru kemudian 
disusun
fiqh oleh para ulama. Sedang fiqh itu sendiri isinya bukan melulu agar umat 
Islam
mendirikan Negara Islam.
Jadi tuduhan Nurcholish itu dari segi realita sejarah dan kenyataan di dunia 
sudah tidak
cocok, sedang dari segi penyudutan kepada fiqh pun tidak kena.
Lalu Nurcholish masih pula melontarkan tuduhan.
Kutipan:
“Susunan hukum ini (maksudnya fiqih, pen) juga kadang-kadang disebut sebagai 
syari’at.
Maka, “Negara Islam” itupun suatu apologi, di mana umat Islam berharap dapat
menunjukkan aturan-aturan dan syari’at Islam yang lebih unggul daripada 
hukum-hukum
lainnya.”
Tanggapan:
Terhadap tuduhan Nurcholish Madjid itu, perlu diketahui, fiqih itu adalah ilmu 
tentang
mempraktekkan Islam, baik dalam beribadah maupun dalam hidup di dunia ini17. 
Jadi
persoalannya bukan karena umat Islam berharap menunjukkan bahwa aturan-aturan 
syari’at
Islam itu lebih unggul daripada hukum-hukum lainnya, lalu berapologi dengan 
“Negara
 
---------------------
16Kurzman, ibid, hal 503.
17Fiqh menurut istilah adalah ilmu tentang hukum-hukum syari’ah amaliyah/ 
praktis yang diupayakan dari
dalil-dalilnya yang terperinci. (Al-Jarjani, At-Ta’rifat, Al-Haramaian, Jeddah, 
hal 168).
 
Bersambung

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke