bahkan mengadakan pengadilan terhadap pemahaman mereka, dan menentukan keputusan
sesuai dengan hukum Islam yang baku dan benar.
Sikap terhadap orang-orang yang tidak mau memakai hukum dari Nabi saw adalah
ketegasan seperti yang dilaksanakan oleh Umar bin Khathab berikut ini, di zaman 
Nabi saw
dan masih turun Al-Qur’an. Peristiwa berikut ini perlu dijadikan pelajaran:
Ada dua orang yang sedang berselisih. Lalu kedua orang tadi pergi menghadap
Rasulullah saw meminta pengadilan. Rasulullah saw pun menyelesaikan 
perselisihan kedua
orang tadi. Namun salah seorang dari mereka merasa kurang puas terhadap 
keputusan
Rasulullah, kemudian ia mengatakan kepada lawannya: “Kalau begitu kita adukan ke
Umar.”
Kedua orang tadi menghadap ke Umar dan menceritakan permasalahannya. Seusai
mendengarkan masalahnya, Umar bangkit dari tempat duduknya sambil mengatakan:
“Diamlah kalian di tempat.” Umar masuk untuk mengambil pedangnya, kemudian 
keluar
dan langsung mengayunkannya ke arah orang yang tidak puas tadi hingga akhirnya 
orang
itu mati.
Kemudian peristiwa itu diberitahukan kepada Rasulullah saw. Beliau pun 
bersabda: “Saya
kira tidak mungkin Umar memberanikan diri untuk membunuh seorang mukmin.”
Kemudian Allah SWT menurunkan ayat dalam surat An-Nisaa’ ayat 65 sebagai
pernyataan untuk mengokohkan kebenaran pendapat Umar:
“Maka demi Tuhanmu mereka pada hakekatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan
kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak 
merasa
dalam hati mereka suatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka
menerima dengan sepenuhnya.” (QS An-Nisa’: 65).24
Rasulullah pun menghalalkan darah orang yang terbunuh itu, dan Umar terbebas 
dari
segala sanksi hukum.
Dalam hal ini Umar beranggapan bahwa perbuatan orang yang dibunuhnya
menyebabkannya halal dibunuh.25
Al-Qur’an telah jelas, sikap Nabi saw telah jelas pula, sedang perlakuan 
sahabat Nabi
saw, dalam hal ini Umar bin Khathab pun jelas. Maka tidak ada yang perlu 
diragukan lagi,
bahwa orang yang tidak mau berhukum dengan hukum yang dibawa oleh Nabi Muhammad
saw, yaitu hukum Islam/ syari’at Islam itu jelas menurut sumpah Allah adalah 
tidak
beriman. Bahkan Umar bin Khathab membunuhnya pun halal, tidak disalahkan oleh 
wahyu
Allah.
 
------
24Dr Ruway’i Ar-Ruhaily, Fikih Umar, terjemahan Abbas MB, Pustaka Al-Kautsar, 
Jakarta, cetakan 1, 1994,
jilid 1, hal 32.
25Ibid.
 
 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke