Amiiin,
lah jaleh basisiah atah jo bareh, yo Buya... 



________________________________
Dari: Sutan Sinaro <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Kam, 31 Maret, 2011 13:23:00
Judul: [R@ntau-Net] Bahaya Islam Liberal (23)


bahkan mengadakan pengadilan terhadap pemahaman mereka, dan menentukan 
keputusan 

sesuai dengan hukum Islam yang baku dan benar. 
Sikap terhadap orang-orang yang tidak mau memakai hukum dari Nabi saw adalah 
ketegasan seperti yang dilaksanakan oleh Umar bin Khathab berikut ini, di zaman 
Nabi saw 

dan masih turun Al-Qur’an. Peristiwa berikut ini perlu dijadikan pelajaran: 
Ada dua orang yang sedang berselisih. Lalu kedua orang tadi pergi menghadap 
Rasulullah saw meminta pengadilan. Rasulullah saw pun menyelesaikan 
perselisihan 
kedua 

orang tadi. Namun salah seorang dari mereka merasa kurang puas terhadap 
keputusan 

Rasulullah, kemudian ia mengatakan kepada lawannya: “Kalau begitu kita adukan 
ke 

Umar.” 
Kedua orang tadi menghadap ke Umar dan menceritakan permasalahannya. Seusai 
mendengarkan masalahnya, Umar bangkit dari tempat duduknya sambil mengatakan: 
“Diamlah kalian di tempat.” Umar masuk untuk mengambil pedangnya, kemudian 
keluar 

dan langsung mengayunkannya ke arah orang yang tidak puas tadi hingga akhirnya 
orang 

itu mati. 
Kemudian peristiwa itu diberitahukan kepada Rasulullah saw. Beliau pun 
bersabda: 
“Saya 

kira tidak mungkin Umar memberanikan diri untuk membunuh seorang mukmin.” 
Kemudian Allah SWT menurunkan ayat dalam surat An-Nisaa’ ayat 65 sebagai 
pernyataan untuk mengokohkan kebenaran pendapat Umar:
“Maka demi Tuhanmu mereka pada hakekatnya tidak beriman hingga mereka 
menjadikan 

kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak 
merasa 

dalam hati mereka suatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka 
menerima dengan sepenuhnya.” (QS An-Nisa’: 65).24
Rasulullah pun menghalalkan darah orang yang terbunuh itu, dan Umar terbebas 
dari 

segala sanksi hukum. 
Dalam hal ini Umar beranggapan bahwa perbuatan orang yang dibunuhnya 
menyebabkannya halal dibunuh.25
Al-Qur’an telah jelas, sikap Nabi saw telah jelas pula, sedang perlakuan 
sahabat 
Nabi 

saw, dalam hal ini Umar bin Khathab pun jelas. Maka tidak ada yang perlu 
diragukan lagi, 

bahwa orang yang tidak mau berhukum dengan hukum yang dibawa oleh Nabi Muhammad 
saw, yaitu hukum Islam/ syari’at Islam itu jelas menurut sumpah Allah adalah 
tidak 

beriman. Bahkan Umar bin Khathab membunuhnya pun halal, tidak disalahkan oleh 
wahyu 

Allah. 
  
------
24Dr Ruway’i Ar-Ruhaily, Fikih Umar, terjemahan Abbas MB, Pustaka Al-Kautsar, 
Jakarta, cetakan 1, 1994, 

jilid 1, hal 32.
25Ibid.
 
  
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib 
mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke