shalat, saat menengok ke kanan dan kekiri, dengan mengucapkan: Selamat pagi,
Selamat pagi.. Kan itu namanya cari kerjaan.
2. Apa relevansinya, Nurcholish Madjid mengartikan Islam itu bukan nama agama, 
tapi
sikap pasrah, sehingga akibatnya, orang non Islam yang juga punya sikap pasrah 
jadi
risih. “Orang saya tidak Islam kok dikatakan Islam, itu bagaimana?”
3. Apa relevansinya Nurcholish Madjid menyebut orang Konghuchu, Hindu, Budha, 
dan
Sinto itu adalah orang Ahli Kitab juga sebagaimana orang Yahudi dan Nasrani, 
karena
menurut Nurcholish, alasannya adalah: setiap kaum itu ada nadzir-nya (pemberi
peringatan). Jadi mereka, menurut Nurcholish, adalah Ahli Kitab juga. Tetapi 
kenapa
penyembah berhala di Arab tidak dimasukkan sebagai Ahli Kitab, padahal justru 
mereka
masih berhaji mengamalkan ibadah Nabi Ibrahim? Padahal justru Nabi Ibrahim itu 
jelas
nabi, dan juga punya shuhuf/ kitab?
4. Apa relevansinya dengan kehidupan modern ini, Nurcholish Madjid mengatakan 
bahwa
musyrikat (wanita musyrik) yang tidak boleh dinikahi menurut Al-Qur’an itu hanya
musyrikat Arab? Padahal, kalau alasannya seperti point 3 tersebut di atas, 
justru wanita
musyrik Arab punya kitab alias Ahli Kitab, karena mengamalkan ibadah haji yang
diwarisi dari Nabi Ibrahim as.
Lontaran-lontaran Nurcholish Madjid itu sendiri tidak ada relevansinya dengan 
kehidupan
modern sekarang ini, bahkan menabrak ajaran Islam. Tetapi dia justru berani 
mengatakan,
fikih telah kehilangan relevansinya.
- Tokoh lainnya, Masdar F Mas’udi adalah orang yang banyak bergaul dengan para 
kiai
NU (Nahdlatul Ulama), karena dia memang orang NU secara struktural maupun secara
pendidikan dulunya. Masdar Farid Mas’udi ini kenalan baik saya, karena 
sama-sama dari
IAIN Yogya. Dia juga wartawan seperti saya. Tetapi dia namanya jadi melejit 
sejak punya
gagasan agar ibadah haji tiap tahun itu waktunya diperluas, bukan hanya pada 
bulan
Dzulhijjah. Karena di dalam Al-Qur’an disebutkan, Al-Hajju asyhurun ma’luumaat, 
ibadah
haji itu pada bulan-bulan tertentu, yaitu Syawal, Dzulqo’dah dan Dzulhijjah. 
Maka, menurut
Masdar, ayat Al-Qur’an itu jangan dikorbankan oleh hadits al-Hajju ‘Arofah, 
ibadah haji
itu Arafah (9 Dzulhijjah di padang Arafah).
Secara sekilas, usulan itu seakan logis. Tetapi ibadah haji itu ada ayatnya, 
ada haditsnya,
dan ada praktek Nabi saw. Sedang Nabi saw memerintahkan: Khudzuu ‘annii
manaasikakum (ambillah dariku tatacara ibadah hajimu). Karena ibadah haji itu 
mengenai
waktu dan tempatnya pun termasuk hal-hal yang ditentukan, maka usulan Masdar itu
menjadi aneh.
Kenapa?
Karena hal-hal mengenai ketentuan ibadah itu dalam Islam disebut tauqifi, sudah
ditentukan, umat Islam tinggal ikut dan ta’at. Dalam istilah ushul fiqh, 
namanya ta’abbudi,
yaitu wilayah ibadah yang sifatnya bukan ta’aqquli (wilayah akal). Pak Munawir 
Sjadzali
yang dikenal ingin merungubah hukum waris Islam mengenai bagian anak laki-laki
dibanding perempuan 2:1 akan dijadikan 1:1 saja beliau mengatakan takut untuk 
menyentuh
wilayah ibadah. Sampai-sampai beliau sering sekali mencontohkan Umar bin 
Khathab yang
mengatakan bahwa Hajar Aswad itu hanya batu, tetapi karena Umar melihat Nabi saw
menciumnya maka Umar pun ikut menciumnya, karena ini masalah ibadah. Jadi dalam 
hal
ibadah, kita hanya sebagai pengikut. Hanya saja Pak Munawir taat pada satu 
perkara tapi
menyelisihi dalam perkara lainnya, yaitu ayat yang sudah jelas qoth’i (pasti) 
pengertiannya,
masih mau dia ubah. Maka tidak bisa. Jadinya, Masdar lebih “maju” ketimbang Pak
Munawir, tetapi justru lebih tidak bisa diterima untuk mengubah waktu yang 
berkaitan
dengan ibadah haji. Sedang Pak Munawir pun tak bisa mengubah ketentuan hukum 
waris
Islam, walaupun dia beralasan bahwa hukum waris itu bukan termasuk hukum dalam
ibadah.
Di samping lontarannya tentang ibadah haji, Masdar juga menyamakan zakat dengan
pajak. Padahal ketentuan zakat itu sudah jelas di dalam Al-Qur’an. Sedang yang 
namanya
pemungutan pajak, para ulama berbeda-beda pendapat, baik tentang bolehnya maupun
tentang syarat-syaratnya dan kegunaannya. Adapun zakat, sudah jelas merupakan 
kewajiban
bagi muzakki (si wajib zakat). Bahkan merupakan salah satu rukun Islam, hingga 
Khalifah
Abu Bakar pun mengerahkan tentara untuk memerangi orang-orang yang tidak 
membayar
zakat.
 
Bersambung

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke