shalat, saat menengok ke kanan dan kekiri, dengan mengucapkan: Selamat pagi, Selamat pagi.. Kan itu namanya cari kerjaan. 2. Apa relevansinya, Nurcholish Madjid mengartikan Islam itu bukan nama agama, tapi sikap pasrah, sehingga akibatnya, orang non Islam yang juga punya sikap pasrah jadi risih. “Orang saya tidak Islam kok dikatakan Islam, itu bagaimana?” 3. Apa relevansinya Nurcholish Madjid menyebut orang Konghuchu, Hindu, Budha, dan Sinto itu adalah orang Ahli Kitab juga sebagaimana orang Yahudi dan Nasrani, karena menurut Nurcholish, alasannya adalah: setiap kaum itu ada nadzir-nya (pemberi peringatan). Jadi mereka, menurut Nurcholish, adalah Ahli Kitab juga. Tetapi kenapa penyembah berhala di Arab tidak dimasukkan sebagai Ahli Kitab, padahal justru mereka masih berhaji mengamalkan ibadah Nabi Ibrahim? Padahal justru Nabi Ibrahim itu jelas nabi, dan juga punya shuhuf/ kitab? 4. Apa relevansinya dengan kehidupan modern ini, Nurcholish Madjid mengatakan bahwa musyrikat (wanita musyrik) yang tidak boleh dinikahi menurut Al-Qur’an itu hanya musyrikat Arab? Padahal, kalau alasannya seperti point 3 tersebut di atas, justru wanita musyrik Arab punya kitab alias Ahli Kitab, karena mengamalkan ibadah haji yang diwarisi dari Nabi Ibrahim as. Lontaran-lontaran Nurcholish Madjid itu sendiri tidak ada relevansinya dengan kehidupan modern sekarang ini, bahkan menabrak ajaran Islam. Tetapi dia justru berani mengatakan, fikih telah kehilangan relevansinya. - Tokoh lainnya, Masdar F Mas’udi adalah orang yang banyak bergaul dengan para kiai NU (Nahdlatul Ulama), karena dia memang orang NU secara struktural maupun secara pendidikan dulunya. Masdar Farid Mas’udi ini kenalan baik saya, karena sama-sama dari IAIN Yogya. Dia juga wartawan seperti saya. Tetapi dia namanya jadi melejit sejak punya gagasan agar ibadah haji tiap tahun itu waktunya diperluas, bukan hanya pada bulan Dzulhijjah. Karena di dalam Al-Qur’an disebutkan, Al-Hajju asyhurun ma’luumaat, ibadah haji itu pada bulan-bulan tertentu, yaitu Syawal, Dzulqo’dah dan Dzulhijjah. Maka, menurut Masdar, ayat Al-Qur’an itu jangan dikorbankan oleh hadits al-Hajju ‘Arofah, ibadah haji itu Arafah (9 Dzulhijjah di padang Arafah). Secara sekilas, usulan itu seakan logis. Tetapi ibadah haji itu ada ayatnya, ada haditsnya, dan ada praktek Nabi saw. Sedang Nabi saw memerintahkan: Khudzuu ‘annii manaasikakum (ambillah dariku tatacara ibadah hajimu). Karena ibadah haji itu mengenai waktu dan tempatnya pun termasuk hal-hal yang ditentukan, maka usulan Masdar itu menjadi aneh. Kenapa? Karena hal-hal mengenai ketentuan ibadah itu dalam Islam disebut tauqifi, sudah ditentukan, umat Islam tinggal ikut dan ta’at. Dalam istilah ushul fiqh, namanya ta’abbudi, yaitu wilayah ibadah yang sifatnya bukan ta’aqquli (wilayah akal). Pak Munawir Sjadzali yang dikenal ingin merungubah hukum waris Islam mengenai bagian anak laki-laki dibanding perempuan 2:1 akan dijadikan 1:1 saja beliau mengatakan takut untuk menyentuh wilayah ibadah. Sampai-sampai beliau sering sekali mencontohkan Umar bin Khathab yang mengatakan bahwa Hajar Aswad itu hanya batu, tetapi karena Umar melihat Nabi saw menciumnya maka Umar pun ikut menciumnya, karena ini masalah ibadah. Jadi dalam hal ibadah, kita hanya sebagai pengikut. Hanya saja Pak Munawir taat pada satu perkara tapi menyelisihi dalam perkara lainnya, yaitu ayat yang sudah jelas qoth’i (pasti) pengertiannya, masih mau dia ubah. Maka tidak bisa. Jadinya, Masdar lebih “maju” ketimbang Pak Munawir, tetapi justru lebih tidak bisa diterima untuk mengubah waktu yang berkaitan dengan ibadah haji. Sedang Pak Munawir pun tak bisa mengubah ketentuan hukum waris Islam, walaupun dia beralasan bahwa hukum waris itu bukan termasuk hukum dalam ibadah. Di samping lontarannya tentang ibadah haji, Masdar juga menyamakan zakat dengan pajak. Padahal ketentuan zakat itu sudah jelas di dalam Al-Qur’an. Sedang yang namanya pemungutan pajak, para ulama berbeda-beda pendapat, baik tentang bolehnya maupun tentang syarat-syaratnya dan kegunaannya. Adapun zakat, sudah jelas merupakan kewajiban bagi muzakki (si wajib zakat). Bahkan merupakan salah satu rukun Islam, hingga Khalifah Abu Bakar pun mengerahkan tentara untuk memerangi orang-orang yang tidak membayar zakat. Bersambung
-- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
