---------- Forwarded message ---------- From: [email protected] Date: Mon, 9 May 2011 07:12:44 +0000 Subject: Re: [pkdp] Walinagari indak tingga di Nagari To: [email protected]
Ini adalah sebuah konsekuensi dari sebuah tantanan demokrasi yang ada sampai hari ini, dari pemilihan perangkat desa atau wali nagari sampai manjadi, walikota, bupati, gubernur, presiden dan wakil rakyat tidak ada yang gratis. Rakyatpun memilih pejabat mereka juga juga tidak gratis. Rakyat butuh pejabat pada saat pesta demokrasi dan pejabatpun membutuhkan rakyat pada saat pesta demokrasi pula. Sehingga sangat wajarlah terjadi pembiaran oleh masyarakat terhadap apa yang terjadi terhadap aparat mereka. Pada tataran tertentu terlihat apa yang terjadi di masyarakat ketidak pedulian mereka terhadap apa yang terjadi. Contoh kecilnya adalah fenomena yang terjadi di nagari gasan. Dimana keberadaan aparat nagari tidak menjadi sebuah kebutuhan yang dapat memberikan pengaruh terhadap sebuah perubahan kabaikan bagi kehidupan mereka. Sepertinya, ada dan tidak adanya walinagari di tengah masyarakat kehidupan masyarakat berjalan seperti adanya. Kalau seandainya masyarakat nagari gasan tersebut merasakan adanya sebuah perbaikan dan manfaat dari keberadaan sosok wali nagari di nagarinya, mungkin akan muncul gerakan spontanitas dari masyarakat untuk mencarikan solusi terhadap persoalan yang mak duta sampaikan. Minimal masyarakat menyediakan rumah kontrakan sebagai rumah dinas yang bisa ditempati walinagari tersebut sebagai tempat tinggal. Kondisi peradapan telah jauh berubah, tigo tungku sajarangan di daerah tidak berperan dengan baik. Anak dipangku kamanakan di bimbingan tinggal slogan tanpa makna. Etika dan norma tidak lagi menjadi nilai luhur yang harusnya di sandarkan ke adat bersandi syara dan syara bersandi kitabullah. Nagari tidak lagi mampunyai tokoh panutun yang harusnya menjadi tempat bagi masyarakat dan generasi muda bertanya. Surau yang harusnya menjadi wadah pengemblengan nilai-nilai kepada generasi muda telah bergeser fungsi hanya sekedar tempat menjalankan syariat ritual. Surau yang harusnya menjadi tempat untuk bermuswarah dalam memutuskan setiap persoalan social kemasyaratan telah bergeser ke arena yang namanya lapau. Dari lapau inilah setting lahirnya walinagari, wakil rakyat dan lain sebagainya. Lapau menjadi wadah tempat berkumpulnya parlemen jalanan untuk meloloskan berbagai pihak yang memiliki kepentingan terhadap orientasi kekuasaan seperti walinagari, wakil rakyat dan sebagainya. Dan selain itu lapau juga menjadi tempat permainan judi anak nagari. Kondisi ini telah menjadi hal yang biasa dan lumrah ditengah masyarakat nagari dewasa ini. Tidak hayal lagi dibeberapa nagari, kita menyaksikan keterpurukan fisik dan keterpurukan mental telah terjadi. Sejak lahirnya UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan desa, yang melahirkan peraturan daerah propinsi sumatera barat No. 9 tahun 2000 tentang ketentuan pokok pemerintahan nagari, sepertinya belum berhasil menjawab persoalan yang terjadi di tingkat masyarakat bawah dalam hal ini pemerintahn terkecil dalam lingkup desa atau nagari. Keinginan masyarakat kembali ke system nagari yang penuh dengan azaz kekeluarga dan gotong royong dengan segala bentuk kemurnian nilai yang berkembang di tengah masyarakat sepertinya sulit di ejawantahkan kembali. Karena nilai-nilai itu telah lama di tinggal sejak di likuidasinya pemerintahan nagari tahun 1983. Segala keinginan yang di sampaikan oleh mak duta, melihat surau rami, masyarakat dalam kehidupan kekeluargaan dimana peran dan fungsi pemangku adat di junjung tinggi, anak-anak pergi mengaji ke surau, dll sebagainya mungkin hanya sebuah memory masa lalu yang berharap terulang kembali. Salam ULYA Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: ajo duta <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Thu, 5 May 2011 22:58:29 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Cc: <[email protected]> Subject: [pkdp] Walinagari indak tingga di Nagari Salaamu;alaikum sanak PKDP, Ambo baru pulkam bulan lalu. Basuo jo Walinagari kampuang ambo Gasan Gadang. Tentu beliau adolah putra Gasan Gadang, Tapi sayangnyo inyo tingga dirumah bininyo di Piaman. Jadilah inyo acok talek masuak kantua dan sagiro pulang baliak ka Piaman. Interaksi jo rakyat badarai jadi jarang. Berbagai acara dimalam hari jarang bana inyo hadir. Baa ka mamimpin nagari kalau interaksi jo rakyat nan dipimpinnyo kurang. Belakangan baru ambo ngeh (istilah Betawi) atau sadar, bahaso putra nagari nan alah babini, indak bisa tingga menetap di nagarinyo, Inyo harus tingga di rumah dan kampuang bininyo. Iko adat. Ado jalan keluar nan dapati di Kenegarian Sumpu Kudus, Sijunjuang. Ado rumah dinas Walinagari. jadi begitu diangkek jadi walinagari inyo harus boyong jo keluarga kerumah dinas. Baa kolah di Piaman laweh? -- Wassalaamu'alaikum Dutamardin Umar (aka. Ajo Duta), gelar Bagindo, suku Mandahiliang, lahir 17 Agustus 1947. di Nagari Gasan Gadang, Kab. Pariaman. rantau: Deli dan Jakarta, kini Sterling, Virginia-USA ------------------------------------------------------------ "Kepedulian sanak terhadap anak-anak nagari ditunggu. Mari sisihkan rejeki kita Rp.250.000 untuk satu paket baju seragam bagi anak-anak yang tak bersekolah, hanya karena tak sanggup beli baju seragam" -- Sent from my mobile device Wassalaamu'alaikum Dutamardin Umar (aka. Ajo Duta), gelar Bagindo, suku Mandahiliang, lahir 17 Agustus 1947. di Nagari Gasan Gadang, Kab. Pariaman. rantau: Deli dan Jakarta, kini Sterling, Virginia-USA ------------------------------------------------------------ "Kepedulian sanak terhadap anak-anak nagari ditunggu. Mari sisihkan rejeki kita Rp.250.000 untuk satu paket baju seragam bagi anak-anak yang tak bersekolah, hanya karena tak sanggup beli baju seragam" -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
