Rabu, 08/06/2011 20:44 WIB
Yonda Sisko : detikNews

detikcom - Padang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menahan mantan 
Walikota Bukittinggi yang kini tercatat sebagai anggota Komisi II DPR dari 
Fraksi Partai Demokrat, Drs H Djufri. Djufri ditahan karena kasus dugaan 
korupsi proyek pengadaan tanah.

Djufri ditahan Rabu (8/6/2011). Kasus yang menyeretnya adalah pengadaan kantor 
DPRD Kota Bukittinggi dan tanah pool kendaraan Sub Dinas Kebersihan dan 
Pertamanan Bukittinggi 2007 yang merugikan keuangan negara Rp 1,7 miliar.

Djufri ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2009 ketika Kejati Sumbar 
dipimpin Sution Usman Adji dan baru diperiksa pertama kali pada 12 Mei 2011 
lalu. Pada pemeriksaan kedua hari ini Djufri langsung ditahan.

Djufri diangkut ke tahanan LP Muaro Padang dari Kejati Sumbar menggunakan mobil 
tahanan sekitar pukul 18.15 WIB. Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar 
memeriksa Djufri sekitar 8 jam dan menyodorkan 30 pertanyaan sejak pukul 10.00 
WIB.

"Hasil pemeriksaan hari ini memperkuat dugaan jaksa dalam kasus yang merugikan 
negara sekitar Rp 1,7 miliar ini. Penahanan dilakukan karena alasan tersangka 
dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan 
melarikan diri. Penilaian terhadap kelayakan penahanan merupakan kewenangan 
subjektif penyidik," ujar Kajati Sumbar Bagindo Fahmi.

Sementara itu, Nelson Darwis dari Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai 
Demokrat yang mendampingi Djufri ketika diperiksa, mengaku terkejut dan tidak 
mengira kliennya bakal ditahan. Selama proses pemeriksaan, kata dia, kliennya 
sangat kooperatif.

"Klien kami tidak mungkin melarikan diri apa lagi sampai menghilangkan barang 
bukti karena semua barang bukti sudah ada di tangan jaksa," katanya.

Nelson mengatakan, dari 30 pertanyaan yang ditanyakan kepada kliennya belum 
satupun yang masuk pada substansi perkara. Penyidik, menurutnya, baru 
mengutak-atik soal proses pengeluaran SK pembentukan panitia pengadaan tanah.

"Dalam kasus ini, saya belum melihat ada kerugian negara. Kita akan segera 
mengajukan penangguhan penahanan," kata dia.

Djufri ditetapkan menjadi tersangka pada 9 Januari 2009 karena diduga terlibat 
mark up dalam pembelian tanah untuk pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi dan 
pool kendaraan Sub Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bukittinggi pada 2007. 
Ketika itu ia masih masih menjabat sebagai Walikota Bukittinggi.

Selain Djufri, Sekdako Bukittinggi Drs H Khairul juga ditetapkan sebagai 
tersangka. Dalam kasus tersebut, enam bawahan Djufri juga telah divonis 
bersalah dan dijatuhi hukuman bervariasi, 2-4 tahun penjara.

http://m.detik.com/read/2011/06/08/204411/1656258/10/korupsi-tanah-anggota-fraksi-demokrat-dpr-ditahan-kejati-sumbar


Wassalam
Nofend | 34+ | Cikasel

Sent from Pinggiran JABODETABEK®

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke