--- In [email protected], ajo duta <ajoduta@...> wrote:
>
> Iyo tu Jo Fahmi. Pokok e masuak-an ka Situmbin para koruptor tu. Jan pilih 
> bulu.
> 
> On 6/8/11, Nofend St. Mudo <nofend@...> wrote:
> > Rabu, 08/06/2011 20:44 WIB
> > Yonda Sisko : detikNews
> >
> > detikcom - Padang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menahan 
> > mantan
> > Walikota Bukittinggi yang kini tercatat sebagai anggota Komisi II DPR dari
> > Fraksi Partai Demokrat, Drs H Djufri. Djufri ditahan karena kasus dugaan
> > korupsi proyek pengadaan tanah.
> >
> > Djufri ditahan Rabu (8/6/2011). Kasus yang menyeretnya adalah pengadaan
> > kantor DPRD Kota Bukittinggi dan tanah pool kendaraan Sub Dinas Kebersihan
> > dan Pertamanan Bukittinggi 2007 yang merugikan keuangan negara Rp 1,7
> > miliar.
> >
> > Djufri ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2009 ketika Kejati Sumbar
> > dipimpin Sution Usman Adji dan baru diperiksa pertama kali pada 12 Mei 2011
> > lalu. Pada pemeriksaan kedua hari ini Djufri langsung ditahan.
> >
> > Djufri diangkut ke tahanan LP Muaro Padang dari Kejati Sumbar menggunakan
> > mobil tahanan sekitar pukul 18.15 WIB. Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi
> > Sumbar memeriksa Djufri sekitar 8 jam dan menyodorkan 30 pertanyaan sejak
> > pukul 10.00 WIB.
> >
> > "Hasil pemeriksaan hari ini memperkuat dugaan jaksa dalam kasus yang
> > merugikan negara sekitar Rp 1,7 miliar ini. Penahanan dilakukan karena
> > alasan tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi
> > perbuatannya, dan melarikan diri. Penilaian terhadap kelayakan penahanan
> > merupakan kewenangan subjektif penyidik," ujar Kajati Sumbar Bagindo Fahmi.
> >
> > Sementara itu, Nelson Darwis dari Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP
> > Partai Demokrat yang mendampingi Djufri ketika diperiksa, mengaku terkejut
> > dan tidak mengira kliennya bakal ditahan. Selama proses pemeriksaan, kata
> > dia, kliennya sangat kooperatif.
> >
> > "Klien kami tidak mungkin melarikan diri apa lagi sampai menghilangkan
> > barang bukti karena semua barang bukti sudah ada di tangan jaksa," katanya.
> >
> > Nelson mengatakan, dari 30 pertanyaan yang ditanyakan kepada kliennya belum
> > satupun yang masuk pada substansi perkara. Penyidik, menurutnya, baru
> > mengutak-atik soal proses pengeluaran SK pembentukan panitia pengadaan
> > tanah.
> >
> > "Dalam kasus ini, saya belum melihat ada kerugian negara. Kita akan segera
> > mengajukan penangguhan penahanan," kata dia.
> >
> > Djufri ditetapkan menjadi tersangka pada 9 Januari 2009 karena diduga
> > terlibat mark up dalam pembelian tanah untuk pembangunan Gedung DPRD
> > Bukittinggi dan pool kendaraan Sub Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota
> > Bukittinggi pada 2007. Ketika itu ia masih masih menjabat sebagai Walikota
> > Bukittinggi.
> >
> > Selain Djufri, Sekdako Bukittinggi Drs H Khairul juga ditetapkan sebagai
> > tersangka. Dalam kasus tersebut, enam bawahan Djufri juga telah divonis
> > bersalah dan dijatuhi hukuman bervariasi, 2-4 tahun penjara.
> >
> > http://m.detik.com/read/2011/06/08/204411/1656258/10/korupsi-tanah-anggota-fraksi-demokrat-dpr-ditahan-kejati-sumbar
> >
> >
> > Wassalam
> > Nofend | 34+ | Cikasel
> >
> > Sent from Pinggiran JABODETABEK®
> >
> > --
> > .
> > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
> > http://groups.google.com/group/RantauNet/~
> > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> > ===========================================================
> > UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> > - DILARANG:
> >   1. E-mail besar dari 200KB;
> >   2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
> >   3. One Liner.
> > - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
> > http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
> > - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> > - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> > - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> > mengganti subjeknya.
> > ===========================================================
> > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> > http://groups.google.com/group/RantauNet/
> >
> 
> -- 
> Sent from my mobile device
> 
> Wassalaamu'alaikum
> Dutamardin Umar (aka. Ajo Duta),
> gelar Bagindo, suku Mandahiliang,
> lahir 17 Agustus 1947.
> di Nagari Gasan Gadang, Kab. Pariaman.
> rantau: Deli dan Jakarta, kini Sterling, Virginia-USA
> ------------------------------------------------------------
> "Kepedulian sanak terhadap anak-anak nagari ditunggu. Mari sisihkan rejeki
> kita Rp.250.000 untuk satu paket baju seragam bagi anak-anak yang tak
> bersekolah, hanya karena tak sanggup beli baju seragam". Transfer infaq
> sanak ke rek YPRN No. 0221919932 Bank BNI
> 
> -- 
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
> http://groups.google.com/group/RantauNet/~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
>   1. E-mail besar dari 200KB;
>   2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
>   3. One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
> http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
> - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
> subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke