--- In [email protected], ajo duta <ajoduta@...> wrote: > > Iyo tu Jo Fahmi. Pokok e masuak-an ka Situmbin para koruptor tu. Jan pilih > bulu. > > On 6/8/11, Nofend St. Mudo <nofend@...> wrote: > > Rabu, 08/06/2011 20:44 WIB > > Yonda Sisko : detikNews > > > > detikcom - Padang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menahan > > mantan > > Walikota Bukittinggi yang kini tercatat sebagai anggota Komisi II DPR dari > > Fraksi Partai Demokrat, Drs H Djufri. Djufri ditahan karena kasus dugaan > > korupsi proyek pengadaan tanah. > > > > Djufri ditahan Rabu (8/6/2011). Kasus yang menyeretnya adalah pengadaan > > kantor DPRD Kota Bukittinggi dan tanah pool kendaraan Sub Dinas Kebersihan > > dan Pertamanan Bukittinggi 2007 yang merugikan keuangan negara Rp 1,7 > > miliar. > > > > Djufri ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2009 ketika Kejati Sumbar > > dipimpin Sution Usman Adji dan baru diperiksa pertama kali pada 12 Mei 2011 > > lalu. Pada pemeriksaan kedua hari ini Djufri langsung ditahan. > > > > Djufri diangkut ke tahanan LP Muaro Padang dari Kejati Sumbar menggunakan > > mobil tahanan sekitar pukul 18.15 WIB. Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi > > Sumbar memeriksa Djufri sekitar 8 jam dan menyodorkan 30 pertanyaan sejak > > pukul 10.00 WIB. > > > > "Hasil pemeriksaan hari ini memperkuat dugaan jaksa dalam kasus yang > > merugikan negara sekitar Rp 1,7 miliar ini. Penahanan dilakukan karena > > alasan tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi > > perbuatannya, dan melarikan diri. Penilaian terhadap kelayakan penahanan > > merupakan kewenangan subjektif penyidik," ujar Kajati Sumbar Bagindo Fahmi. > > > > Sementara itu, Nelson Darwis dari Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP > > Partai Demokrat yang mendampingi Djufri ketika diperiksa, mengaku terkejut > > dan tidak mengira kliennya bakal ditahan. Selama proses pemeriksaan, kata > > dia, kliennya sangat kooperatif. > > > > "Klien kami tidak mungkin melarikan diri apa lagi sampai menghilangkan > > barang bukti karena semua barang bukti sudah ada di tangan jaksa," katanya. > > > > Nelson mengatakan, dari 30 pertanyaan yang ditanyakan kepada kliennya belum > > satupun yang masuk pada substansi perkara. Penyidik, menurutnya, baru > > mengutak-atik soal proses pengeluaran SK pembentukan panitia pengadaan > > tanah. > > > > "Dalam kasus ini, saya belum melihat ada kerugian negara. Kita akan segera > > mengajukan penangguhan penahanan," kata dia. > > > > Djufri ditetapkan menjadi tersangka pada 9 Januari 2009 karena diduga > > terlibat mark up dalam pembelian tanah untuk pembangunan Gedung DPRD > > Bukittinggi dan pool kendaraan Sub Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota > > Bukittinggi pada 2007. Ketika itu ia masih masih menjabat sebagai Walikota > > Bukittinggi. > > > > Selain Djufri, Sekdako Bukittinggi Drs H Khairul juga ditetapkan sebagai > > tersangka. Dalam kasus tersebut, enam bawahan Djufri juga telah divonis > > bersalah dan dijatuhi hukuman bervariasi, 2-4 tahun penjara. > > > > http://m.detik.com/read/2011/06/08/204411/1656258/10/korupsi-tanah-anggota-fraksi-demokrat-dpr-ditahan-kejati-sumbar > > > > > > Wassalam > > Nofend | 34+ | Cikasel > > > > Sent from Pinggiran JABODETABEK® > > > > -- > > . > > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet > > http://groups.google.com/group/RantauNet/~ > > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > > =========================================================== > > UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: > > - DILARANG: > > 1. E-mail besar dari 200KB; > > 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; > > 3. One Liner. > > - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: > > http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 > > - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > > - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > > - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > > mengganti subjeknya. > > =========================================================== > > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > > > > -- > Sent from my mobile device > > Wassalaamu'alaikum > Dutamardin Umar (aka. Ajo Duta), > gelar Bagindo, suku Mandahiliang, > lahir 17 Agustus 1947. > di Nagari Gasan Gadang, Kab. Pariaman. > rantau: Deli dan Jakarta, kini Sterling, Virginia-USA > ------------------------------------------------------------ > "Kepedulian sanak terhadap anak-anak nagari ditunggu. Mari sisihkan rejeki > kita Rp.250.000 untuk satu paket baju seragam bagi anak-anak yang tak > bersekolah, hanya karena tak sanggup beli baju seragam". Transfer infaq > sanak ke rek YPRN No. 0221919932 Bank BNI > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet > http://groups.google.com/group/RantauNet/~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: > - DILARANG: > 1. E-mail besar dari 200KB; > 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; > 3. One Liner. > - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: > http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 > - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti > subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ >
-- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
