Assalamalikum W.W. Angku2/Bapak2/Ibu2 /Dunanak dipalanta nan ambo hormati Dibawah ko ambo kirimkan tulisan ambo yang berkaitan dengan pemberian gelar adat yang diberikan tidak pada tempatnya, semoga ada manfatnya, dan mohon maaf jika ada yang kurang pada tempatnya, dan terima kasih ateh sagalo pehtian. Wassalam, GELAR ADAT DIBERIKAN TIDAK PADA TEMPATNYA Pada hari Rabu tanggal 28 Juni pukul 09,03 pagi ambo mendapat SMS dari Bapak Wali Nagari Pasia Bukittinggi Bapak Asrafery, yang isinya adalah menyampaikan berita duka cita, bahwa telah berpulang ke alam akhir Bapak Wisran Hadi (66 tahun) di Lapai Padang, pada jam 07,30 pagi tgl 28 /6/11 beliau terima dari bapak Darman Moenir dan beliau meneruskan kepada ambo. Lansung ambo baleh SMSnya, dengan menyatakan atas nama Lembaga Adat Kebudayaan Minangkabau (LAKM) Jakarta, turut berduka cita yang sedalam-dalamnya dan kita mendoakan semoga arwah beliau di terima di sisi Allah, di terima segala amal kebaikan dan di maafkan segala kekilapannya. Kemudian ambo susul dengan telepon kepada Bapak Asrafery dengan menyatakan bahwa kita sangat kehilangan atas kepergian beliau. Penghulu Padang Manjagoan Ula Lalok. Bebarapa hari sebelumnya, sebenarnya kita telah di kejutkan oleh tulisan beliau Bapak Wisran Hadi, yang di muat di harian Singalang dan di tulis di milis nangko. Tulisan diberi judul “Penghulu Padang Manjagoan Ula Lalok” hal tersebut berkaitan dengan adanya pemberian gelar Datuak olek KAN niniak mamak nan salapan suku di Padang, beserta Bundo Kandung, yang diberikan kepada orang non Islam. Kami atas nama pribadi, sangat sepandapek dengan beliau Alm Bapak Wisran Hadi, bahwa hal ini merupakan kesalahan besar yang dapat mengkaburkan nilai-nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kibullah, (ABS-SBK), yang merupakan jati diri masyarakat Minangkau. Yang mana bahwa masyarakat Minangkabau telah sepakat, menganut Agama hanya satu-satunya adalah Agam Islam, setiap orang Minang itu pasti Islam apalagi nan bagala Datuak atau Penghulu. Jika ada orang Minang yang berpindah Agama, baik bagala Datuak atau Sutan, maka dia secara otomatis keluar dari orang Minang, atau dia bukanlah orang Minang lagi, tetapi hanyalah orang Sumatera Barat. Menerut pendapat kami pemberian gelar tersebut adalah pelecehan : Yang pertama, pelecehan terhadap yang menerima, karena dia menerima sesuatu yang tidak dapat di manfaatkan. Hal ini sama dengan menerima cek kosong tidak dapat di uangkan, dalam pepatah adat disebutkan “berdiri penghulu sepakat kaum” sedang dia sendiri tidak punya kaum, lalu siapa yang mengangkatnya? Yang kedua, pelecehan terhadap nilai-nilai adat itu sendiri, jangankan gelar yang diberikan kepada orang non Islam. Sedangkan orang Minangkabau sendiri yang telah di beri gelar, apakah itu gelar datuak, atau gelar yang lain, apabila dia berpindah agama dari agam Islam, maka gelar yang di telah di berikan kepadanya di cabut kembali, begitu juga seluruh hak-hak adat atau yang disebut sako jo pusako, dan kepadanya diberikan sanksi adat dengan dibuang sepanjang adat. Yang ketiga, pelecehan terhadap yang memberi, karena mereka telah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan aturan adat nan sabatang panjang, yaitu “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” (ABS-SBK) yang berlaku di seluruh Minangkabau. Masyarakat Minangkabau menjunjung tinggi nilai yang terkandung di dalamnya. Ini sangat berbahaya karena pemberian ini berarti telah memberikan peluang kepada pihak Agama lain untuk masuk kedalam tatanan Adat Minangkabau, hal ini tentu tidak dapat di biarkan. Kita belum tahu apa alasan pemberian tersebut, apa ada unsur kesengajaan atau mungkin beliau-beliau itu lupa, dalam hal ini perlu ada kejelasan. Kalau Bulando bapaga basi, Minangkabau bapaga Adat, maka sekarang paga itu yang telah dibuka oleh orang dalam sendiri, jadi jalan tidak dianjak urang lalu, cupak indak dirubah urang manggalek, tetapi urang dalam sendiri nan maasak jalan dan nan marubah cupak, mako sehubungan dengan hal tersebut diatas, bersama ini ambo manyarankan sebagai berikut : (1) Kiranya KAN niniak mamak nan salapan suku nagri Padang berserta Bundo Kandung, dapat mengadakan koreksi kembali dengan pertimbangan dan mengkaji melarat dan manfaatnya, tentu lebih banyak melarat dari manfaatnya dan kemudian mencabut kembali pemberian gelar tersebut, dan selanjut membuat pernyataan maaf melalui media cetak kepada seluruh masyarakat Minangkabau (2) Kepada yang menerima gelar tersebut, kiranya dengan jiwa besar, dapat membuat pernyataan, mengembalikan gelar tersebut kepada KAN salapan suku di Padang. Dengan alasan, lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya, dan kemudian membuat pernyataan maaf melalui media cetak kepada seluruh masyarakat Minangkabau (3) Kepada seluruh masyarakat Minang yang terkait, terutama para pemuka dan pemangku Adat, kiranya dapat lebih berhati-hati untuk dimasa datang, sehingga hal seperti ini tidak terulang kembali (4) Kepada pihak luar yang tidak terkait dan tidak berhak dan tidak ada hubungan dengan garis keturunan system matrilineal Minagkabau, kiranya dapat lebih berhati-hati, terhadap iming-iming pemeberian gelar tersebut, karena hal terbut jelas-jelas tidak ada manfaatnya bagi pihak luar. Demikianlah semetara yang dapek ambo sampaikan, dan tentu kito berharap ado ketegasan dari LKAAM Sumbar, dan pendapek dari Gebu Minang, karena ini juga menyangkut soal Budaya, dan selanjutnyo jika ada yang kurang pada tempatnya ambo mohon maaf, dan terima kasih ateh sagalo perhatin Wasslam, Azmi Dt,Bagindo (59 th) Sekum LAKM Jkt. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
[R@ntau-Net] GELAR ADAT DIBERIKAN TIDAK PADA TEMPATNYA
azmi abu kasim azmi abu kasim Thu, 30 Jun 2011 06:06:27 -0700
- [R@ntau-Net] GELAR ADAT DIBERIKAN TIDAK PADA... azmi abu kasim azmi abu kasim
- Re: [R@ntau-Net] GELAR ADAT DIBERIKAN T... sjamsir_sjarif
- Re: [R@ntau-Net] GELAR ADAT DIBERIKAN T... Datuk Endang
- Re: [R@ntau-Net] GELAR ADAT DIBERIKAN T... Mimbar Islam
- Re: [R@ntau-Net] GELAR ADAT DIBERIK... syaff . al
- Re: [R@ntau-Net] GELAR ADAT DIB... Final
- Re: [R@ntau-Net] GELAR ADAT... Darwin Chalidi
- Re: [R@ntau-Net] GELAR... syaff . al
- Re: [R@ntau-Net] GELAR ADAT... parapatiah
- Re: [R@ntau-Net] GELAR ADAT... syaff . al
- Re: [R@ntau-Net] GELAR ADAT DIB... ajo duta
