Assalamalikum W.W.
Angku2/Bapak2/Ibu2 /Dunanak dipalanta nan ambo hormati
Dibawah ko ambo kirimkan tulisan ambo yang berkaitan dengan pemberian gelar 
adat yang diberikan tidak pada tempatnya, semoga ada manfatnya, dan mohon maaf 
jika ada yang kurang pada tempatnya, dan terima kasih ateh sagalo pehtian.
Wassalam,


GELAR ADAT

DIBERIKAN  TIDAK  PADA
 TEMPATNYA

 

             Pada hari Rabu tanggal 28 Juni
pukul  09,03 pagi ambo mendapat SMS dari
Bapak Wali Nagari Pasia Bukittinggi Bapak Asrafery, yang isinya adalah
menyampaikan berita duka cita, bahwa 
telah berpulang ke alam akhir Bapak Wisran Hadi (66 tahun) di Lapai
Padang, pada jam 07,30 pagi tgl 28 /6/11 beliau terima dari bapak Darman Moenir
dan beliau meneruskan kepada ambo. Lansung ambo baleh SMSnya, dengan menyatakan
atas nama Lembaga Adat Kebudayaan Minangkabau (LAKM) Jakarta, turut
berduka cita yang sedalam-dalamnya dan kita mendoakan semoga arwah beliau di
terima di sisi Allah, di terima segala amal kebaikan dan di maafkan segala 
kekilapannya.
Kemudian ambo susul dengan telepon kepada Bapak Asrafery dengan menyatakan
bahwa kita sangat kehilangan atas kepergian beliau.  

 

Penghulu Padang Manjagoan Ula Lalok.

 

Bebarapa hari sebelumnya, sebenarnya kita telah di
kejutkan  oleh tulisan beliau Bapak
Wisran Hadi, yang di muat di harian Singalang dan di tulis di milis nangko. 
Tulisan  diberi judul “Penghulu Padang Manjagoan Ula Lalok” hal tersebut 
berkaitan dengan
adanya pemberian  gelar Datuak olek KAN
niniak mamak nan salapan suku di Padang, beserta Bundo Kandung, yang diberikan 
kepada orang non Islam.


Kami atas nama pribadi, sangat sepandapek
dengan beliau Alm Bapak Wisran Hadi, bahwa hal ini merupakan kesalahan besar
yang dapat mengkaburkan nilai-nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi
Kibullah, (ABS-SBK), yang merupakan jati diri masyarakat Minangkau.
Yang mana bahwa masyarakat Minangkabau telah sepakat, menganut Agama hanya
satu-satunya adalah Agam Islam, setiap orang Minang itu pasti Islam apalagi nan
bagala Datuak atau Penghulu. Jika ada orang Minang yang berpindah Agama, baik 
bagala Datuak atau Sutan, maka
dia secara otomatis keluar dari orang Minang, 
atau dia bukanlah orang Minang lagi, tetapi hanyalah orang Sumatera
Barat. 

Menerut pendapat kami pemberian gelar tersebut adalah
pelecehan : Yang pertama, pelecehan terhadap yang menerima, karena dia
menerima sesuatu yang tidak dapat di manfaatkan. Hal ini sama dengan menerima
cek kosong tidak dapat di uangkan, dalam pepatah adat disebutkan “berdiri
penghulu sepakat kaum” sedang dia sendiri tidak punya kaum, lalu siapa
yang mengangkatnya?

Yang
kedua, pelecehan terhadap
nilai-nilai adat itu sendiri, jangankan gelar yang diberikan kepada orang non
Islam. Sedangkan orang Minangkabau sendiri yang telah di beri gelar, apakah itu
gelar datuak, atau gelar yang lain, apabila dia berpindah agama dari agam
Islam, maka gelar yang di telah di berikan kepadanya di cabut kembali, begitu
juga seluruh hak-hak adat atau yang disebut sako jo pusako, dan kepadanya
diberikan sanksi adat dengan dibuang sepanjang adat.

Yang
ketiga, pelecehan terhadap yang
memberi, karena mereka telah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan aturan
adat  nan sabatang panjang, yaitu “Adat
Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” (ABS-SBK) yang berlaku di
seluruh Minangkabau. Masyarakat Minangkabau  menjunjung tinggi nilai yang 
terkandung di dalamnya.
Ini sangat berbahaya karena  pemberian
ini berarti telah memberikan peluang kepada  pihak Agama lain untuk masuk 
kedalam tatanan
Adat Minangkabau, hal ini tentu tidak dapat di biarkan. Kita belum tahu apa
alasan pemberian tersebut, apa ada unsur kesengajaan atau mungkin beliau-beliau
itu lupa, dalam hal ini  perlu ada
kejelasan. Kalau Bulando bapaga basi, Minangkabau bapaga Adat, maka sekarang
paga itu yang telah dibuka oleh orang dalam sendiri, jadi jalan tidak dianjak
urang lalu, cupak indak dirubah urang manggalek, tetapi urang dalam sendiri nan
maasak jalan dan nan marubah cupak,  mako
sehubungan dengan hal tersebut diatas, bersama ini ambo manyarankan sebagai
berikut : 

 

(1)   Kiranya KAN niniak mamak nan salapan suku nagri
Padang berserta Bundo Kandung, dapat mengadakan koreksi kembali dengan
pertimbangan dan mengkaji melarat dan manfaatnya, tentu lebih banyak melarat
dari manfaatnya dan kemudian mencabut kembali pemberian gelar tersebut, dan
selanjut membuat pernyataan maaf melalui media cetak kepada seluruh masyarakat
Minangkabau

(2)   Kepada yang menerima gelar tersebut, kiranya dengan
jiwa besar, dapat membuat pernyataan, mengembalikan gelar tersebut kepada KAN
salapan suku di Padang. Dengan alasan, lebih banyak mudaratnya dari pada
manfaatnya, dan kemudian membuat pernyataan maaf melalui media cetak kepada
seluruh masyarakat Minangkabau

(3)   Kepada seluruh masyarakat Minang yang terkait,
terutama para pemuka dan pemangku Adat, kiranya dapat lebih berhati-hati untuk 
dimasa
datang, sehingga hal seperti ini tidak terulang kembali

(4)   Kepada pihak luar yang tidak terkait dan tidak berhak
dan tidak ada hubungan dengan garis keturunan system matrilineal Minagkabau, 
kiranya
dapat lebih berhati-hati, terhadap iming-iming pemeberian gelar tersebut, karena
hal terbut jelas-jelas tidak ada manfaatnya bagi pihak luar. 

Demikianlah
semetara yang dapek ambo sampaikan, dan tentu kito berharap ado ketegasan dari
LKAAM Sumbar, dan pendapek dari Gebu Minang, karena ini  juga menyangkut soal 
Budaya, dan selanjutnyo
jika ada yang kurang pada tempatnya ambo mohon maaf, dan terima kasih ateh
sagalo perhatin

 

Wasslam,

 

Azmi
Dt,Bagindo (59 th)

Sekum
LAKM Jkt.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke