Assalamualaikum ww bung Nofend dan para sanak sapalanta,
Kasus pemberian gelar sangsako adat thd Ferriyan Gani bisa menjadi 'test case' 
(batu ujian) bagi ABS SBK sbg jati diri dan identitas kultural Minangkabau. 
Ada kubu yang berhadapan: LKAAM Sumbar&LKAAM Kota Padang yg keukeuh dgn ABS 
SBK, dan KAN kota Padang yg keukeuh pula menolak pencabutan gelar tsb. Kalau 
dibiarkan saja  sikap KAN kota Padang yg hanya berdasar adat saja dan 
mengabaikan syarak, sudah jelas hal itu akan jadi preseden ke masa depan, 
sesuai dgn kata pepatah : 'lalu jarum lalu kulindan'.
Hanya saya sedikit heran dgn penjelasan ketua LKAAM Kota Padang bhw beliau sama 
sekali tidak diajak berunding ttg masalah ini oleh KAN kota Padang. 
Apa ada masalah komunikasi antara kedua lembaga ini? Kan sama-sama tinggal se 
kota? Kalaupun tak diajak berunding, apa sama sekali tak pernah mendengar, 
sedangkan fihak KAN kota Padang menerangkan bahwa persiapan mereka cukup 
matang, berarti pemberian gelar tsb tidak mendadak.
Apa tak ada wakil KAN Padang di kepengurusan LKAAM Padang ?
Wassalam,

-------Original Email-------
Subject :[R@ntau-Net] POLEMIK GELAR ADAT - KAN BERTAHAN, LKAAM MENOLAK
>From  :mailto:[email protected]
Date  :Mon Jul 25 11:21:44 Asia/Bangkok 2011


Senin, 25 Juli 2011 01:38

PADANG, HALUAN — Ninik mamak Kerapatan Adat Nagari (KAN) nan Salapan Suku 
bertahan kendati Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar menolak 
pemberian gelar adat terhadap Ferryanto Gani .

Mereka  memastikan tidak akan menarik kembali gelar sang sako Sutan Rangkayo 
Nan Mudo dari pengusaha Ferryanto Gani karena gelar tersebut adalah gelar pakai 
mamakai dan hak dari niniak mamak untuk memberikan kepada siapapun yang 
dianggap berjasa dalam membangun Nagari di Padang. Ferryanto Gani dibe­rikan 
gelar Sangsako Sutan Rangkayo Nan
Mudo oleh KAN Nan Salapan Suku.

Saat peresmian gelar tersebut, dijelaskan Ketua KAN Nan Salapan Suku Drs H St 
Syahrul Nurmay Apt Sutan Maruhun Alamsyah,  Ferryanto Gani berjasa dalam 
pem­bangunan Pasar Goan Hoat, pembangunan Pasar Tanah Kongsi, pembangunan 
Masjid Raya Gan­tiang yang dulunya bernama Masjid Raya Padang.

Namun hal ini ditentang  Ketua LKAAM Sumbar M. Sayuti Dt. Rajo
Panghulu. Menurutnya,  pemberian gelar itu bertentangan dengan
prosedur pemberian gelar. Dijelaskan Sayuti, salah satu syarat pemberian gelar 
yaitu, orang yang akan diberikan gelar kehormatan itu
harus seiman dan seagama dengan orang Minangkabau.

Sejak perjanjian Marapalam, masyarakat Minang menetapkan agama Islam sebagai 
pedoman, yang kemudian melahirkan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Ba­sandi 
Kitabullah (ABS SBK).

Namun, dijelaskan Sayuti, pemberian gelar adat memang mempertimbangkan
jasa, tapi tidak mengabaikan aqidah. LKAAM memberikan dua syarat jika
gelar tersebut tetap dipakai.

Pertama, jika penerima gelar sangsako tetap ingin memakai gelar,
terlebih dahulu harus pindah agama. Kedua, setelah masuk Islam, maka
gelar dilewakan ka bumi, dibendangkan ka langik, dalam upacara adat di tempat 
yang bernuansa Minangkabau. “Bila tidak dipatuhi, gelar tersebut tidak sah dan 
batal demi hukum adat danSyarak,” katanya.

Sementara, Ketua KAN nan Salapan Suku, St Syahrul Nurmay Apt Sutan
Maruhun Alamsyah kepada wartawan menegaskan  pemberian gelar itu telah final. 
“Tidak ada rencana sama sekali kami akan mencabut gelar yang telah kami berikan 
karena telah melaluui serangkaian proses," kata
Syahrul Nurmay memastikan.

Ia menjelaskan, gelar sang sako yang diberikan pada Ferryanto Gani
sifatnya "indak babuhua mati, tapi babuhua sentak". Dimana hanya
melekat saat penerima hidup dan gelar ini tak bisa diwariskan kepada
siapapun.

Segala kritikan dan saran yang menentang pemberian gelar kepada
Ferryanto Gani menurut Syahrul Nurmay merupakan bentuk kepedulian semua pihak 
pada sikap KAN niniak mamak nan salapan suku yang memberikan apresiasi pada isi 
nagari yang telah memberikan kontribusi besar dalam pem­bangunan.

Meskipun pemberian gelar sang sako itu adalah hak penuh dari para
niniak mamak nan salapan suku, namun sesung­guhnya ada sejumlah alasan utama 
yang mendasarinya.

Di antaranya sejarah kebe­radaan daerah yang terdiri dari beragam
etnis ini, hanya bersifat kehormatan, jasa yang diberikan selaku isi
nagari serta anjuran dari Rasulullah agar selalu berbuat baik kepada
siapapun.

Kepada semua pihak yang mem­per­tentangkan ataupun meng­kitik
pemberian gelar itu, Syahrul Nurmay meminta untuk meng­hargai
kebijakan yang telah diambil KAN niniak mamak nan salapan suku.

Tak Diajak Berunding

Ketua LKAAM Kota Padang Prof Zainuddin Dt Rajo Leng­gang menyebutkan, secara 
pro­sedur, pemberian gelar adat didahului dari usulan. Setelah diusulkan, 
pengusul dipanggil, dan yang akan diberikan gelar disidang.
Selesai persidangan, baru dibahas, layak atau tidak. “Untuk persoalan
kali ini LKAAM Kota Padang tak per­nah diajak berunding,” katanya.

Menurutnya, pemberian gelar terhadap Ferryanto Gani tidak pernah
melalui persidangan di tingkat LKAAM. Bahkan, menu­rut Hendri Dane Dt Paduko 
Rajo Nan Bagonjong, Biro Seni Budaya LKAAM, LKAAM tahu
pembe­rian gelar itu dari media massa. “Kita tahunya dari media massa karena 
memang tidak pernah menyetujui,” tuturnya.

Dijelaskan Zainuddin, LKAAM telah memberikan surat panggilan kepada
KAN Nan Salapan Suku pada 9 Juli. Na­mun, hingga kini, KAN Nan Salapan
Suku tidak pernah datang, dan menjelaskan soal pemberian gelar
tersebut.

Tidak Dibayar

Tudingan miring yang menye­butkan kalau pemberian gelar pada Ferryanto
Gani sarat dengan kepentingan dan berbau rupiah, ditolak tegas niniak
mamak nan salapan suku.

Para niniak mamak ini justru menga­takan, apa yang mereka lakukan
sebagai bentuk peng­hormatan dari mereka kepada pihak yang dianggapnya yang 
telah berbuat banyak dan berjasa membangun daerah ini.

"Perlu saya tegaskan, kami tidak dibayar. Sekali lagi, kami tidak
memperjualbelikan gelar kepada siapapun," kata Syahrul Nurmay
menegaskan.

Kepada wartawan, Syahrul yang didampingi petinggi KAN nan Salapan Suku ini, 
berharap semua pihak menghentikan tu­dingan miring tersebut karena sangat 
memojokkan nama besar lembaga yang mereka pimpin sejak beberapa waktu lalu 
ini. (h/adk/ted)

http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=7109:kan-bertahan-lkaam-menolak&catid=1:haluan-padang&Itemid=70
Wassalam
Nofend | 34+ | Cikasel
Sent from Pinggiran JABODETABEK®

Saafroedin Bahar  Taqdir di tangan Allah, nasib di tangan kita.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke