Assalamualaikum ww bung Nofend dan para sanak sapalanta, Kasus pemberian gelar sangsako adat thd Ferriyan Gani bisa menjadi 'test case' (batu ujian) bagi ABS SBK sbg jati diri dan identitas kultural Minangkabau. Ada kubu yang berhadapan: LKAAM Sumbar&LKAAM Kota Padang yg keukeuh dgn ABS SBK, dan KAN kota Padang yg keukeuh pula menolak pencabutan gelar tsb. Kalau dibiarkan saja sikap KAN kota Padang yg hanya berdasar adat saja dan mengabaikan syarak, sudah jelas hal itu akan jadi preseden ke masa depan, sesuai dgn kata pepatah : 'lalu jarum lalu kulindan'. Hanya saya sedikit heran dgn penjelasan ketua LKAAM Kota Padang bhw beliau sama sekali tidak diajak berunding ttg masalah ini oleh KAN kota Padang. Apa ada masalah komunikasi antara kedua lembaga ini? Kan sama-sama tinggal se kota? Kalaupun tak diajak berunding, apa sama sekali tak pernah mendengar, sedangkan fihak KAN kota Padang menerangkan bahwa persiapan mereka cukup matang, berarti pemberian gelar tsb tidak mendadak. Apa tak ada wakil KAN Padang di kepengurusan LKAAM Padang ? Wassalam,
-------Original Email------- Subject :[R@ntau-Net] POLEMIK GELAR ADAT - KAN BERTAHAN, LKAAM MENOLAK >From :mailto:[email protected] Date :Mon Jul 25 11:21:44 Asia/Bangkok 2011 Senin, 25 Juli 2011 01:38 PADANG, HALUAN — Ninik mamak Kerapatan Adat Nagari (KAN) nan Salapan Suku bertahan kendati Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar menolak pemberian gelar adat terhadap Ferryanto Gani . Mereka memastikan tidak akan menarik kembali gelar sang sako Sutan Rangkayo Nan Mudo dari pengusaha Ferryanto Gani karena gelar tersebut adalah gelar pakai mamakai dan hak dari niniak mamak untuk memberikan kepada siapapun yang dianggap berjasa dalam membangun Nagari di Padang. Ferryanto Gani diberikan gelar Sangsako Sutan Rangkayo Nan Mudo oleh KAN Nan Salapan Suku. Saat peresmian gelar tersebut, dijelaskan Ketua KAN Nan Salapan Suku Drs H St Syahrul Nurmay Apt Sutan Maruhun Alamsyah, Ferryanto Gani berjasa dalam pembangunan Pasar Goan Hoat, pembangunan Pasar Tanah Kongsi, pembangunan Masjid Raya Gantiang yang dulunya bernama Masjid Raya Padang. Namun hal ini ditentang Ketua LKAAM Sumbar M. Sayuti Dt. Rajo Panghulu. Menurutnya, pemberian gelar itu bertentangan dengan prosedur pemberian gelar. Dijelaskan Sayuti, salah satu syarat pemberian gelar yaitu, orang yang akan diberikan gelar kehormatan itu harus seiman dan seagama dengan orang Minangkabau. Sejak perjanjian Marapalam, masyarakat Minang menetapkan agama Islam sebagai pedoman, yang kemudian melahirkan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS SBK). Namun, dijelaskan Sayuti, pemberian gelar adat memang mempertimbangkan jasa, tapi tidak mengabaikan aqidah. LKAAM memberikan dua syarat jika gelar tersebut tetap dipakai. Pertama, jika penerima gelar sangsako tetap ingin memakai gelar, terlebih dahulu harus pindah agama. Kedua, setelah masuk Islam, maka gelar dilewakan ka bumi, dibendangkan ka langik, dalam upacara adat di tempat yang bernuansa Minangkabau. “Bila tidak dipatuhi, gelar tersebut tidak sah dan batal demi hukum adat danSyarak,” katanya. Sementara, Ketua KAN nan Salapan Suku, St Syahrul Nurmay Apt Sutan Maruhun Alamsyah kepada wartawan menegaskan pemberian gelar itu telah final. “Tidak ada rencana sama sekali kami akan mencabut gelar yang telah kami berikan karena telah melaluui serangkaian proses," kata Syahrul Nurmay memastikan. Ia menjelaskan, gelar sang sako yang diberikan pada Ferryanto Gani sifatnya "indak babuhua mati, tapi babuhua sentak". Dimana hanya melekat saat penerima hidup dan gelar ini tak bisa diwariskan kepada siapapun. Segala kritikan dan saran yang menentang pemberian gelar kepada Ferryanto Gani menurut Syahrul Nurmay merupakan bentuk kepedulian semua pihak pada sikap KAN niniak mamak nan salapan suku yang memberikan apresiasi pada isi nagari yang telah memberikan kontribusi besar dalam pembangunan. Meskipun pemberian gelar sang sako itu adalah hak penuh dari para niniak mamak nan salapan suku, namun sesungguhnya ada sejumlah alasan utama yang mendasarinya. Di antaranya sejarah keberadaan daerah yang terdiri dari beragam etnis ini, hanya bersifat kehormatan, jasa yang diberikan selaku isi nagari serta anjuran dari Rasulullah agar selalu berbuat baik kepada siapapun. Kepada semua pihak yang mempertentangkan ataupun mengkitik pemberian gelar itu, Syahrul Nurmay meminta untuk menghargai kebijakan yang telah diambil KAN niniak mamak nan salapan suku. Tak Diajak Berunding Ketua LKAAM Kota Padang Prof Zainuddin Dt Rajo Lenggang menyebutkan, secara prosedur, pemberian gelar adat didahului dari usulan. Setelah diusulkan, pengusul dipanggil, dan yang akan diberikan gelar disidang. Selesai persidangan, baru dibahas, layak atau tidak. “Untuk persoalan kali ini LKAAM Kota Padang tak pernah diajak berunding,” katanya. Menurutnya, pemberian gelar terhadap Ferryanto Gani tidak pernah melalui persidangan di tingkat LKAAM. Bahkan, menurut Hendri Dane Dt Paduko Rajo Nan Bagonjong, Biro Seni Budaya LKAAM, LKAAM tahu pemberian gelar itu dari media massa. “Kita tahunya dari media massa karena memang tidak pernah menyetujui,” tuturnya. Dijelaskan Zainuddin, LKAAM telah memberikan surat panggilan kepada KAN Nan Salapan Suku pada 9 Juli. Namun, hingga kini, KAN Nan Salapan Suku tidak pernah datang, dan menjelaskan soal pemberian gelar tersebut. Tidak Dibayar Tudingan miring yang menyebutkan kalau pemberian gelar pada Ferryanto Gani sarat dengan kepentingan dan berbau rupiah, ditolak tegas niniak mamak nan salapan suku. Para niniak mamak ini justru mengatakan, apa yang mereka lakukan sebagai bentuk penghormatan dari mereka kepada pihak yang dianggapnya yang telah berbuat banyak dan berjasa membangun daerah ini. "Perlu saya tegaskan, kami tidak dibayar. Sekali lagi, kami tidak memperjualbelikan gelar kepada siapapun," kata Syahrul Nurmay menegaskan. Kepada wartawan, Syahrul yang didampingi petinggi KAN nan Salapan Suku ini, berharap semua pihak menghentikan tudingan miring tersebut karena sangat memojokkan nama besar lembaga yang mereka pimpin sejak beberapa waktu lalu ini. (h/adk/ted) http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=7109:kan-bertahan-lkaam-menolak&catid=1:haluan-padang&Itemid=70 Wassalam Nofend | 34+ | Cikasel Sent from Pinggiran JABODETABEK® Saafroedin Bahar Taqdir di tangan Allah, nasib di tangan kita. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
