Sanak Palan RN nan ambo hormati, kalau dasar pemberian gala ko sarupo:
Ferryanto
Gani berjasa dalam pem­bangunan Pasar Goan Hoat, pembangunan Pasar Tanah
Kongsi, pembangunan Masjid Raya Gan­tiang yang dulunya bernama Masjid Raya
Padang.

Tabedo bana beko nagari awak,

Ciputra mambangun puluhan masjid di Real Estatenyo dan memugar masjid2 nan
banyak disekitar kapuang dakek Real Estate nyo, apokah inyo berjasa dalam
pengembangan Islam?. Itu sadono untuak kepentingan Bisnis Real Estatenyo.

Groupnyo banyak mambangun pasa modern paliang kuran ado di Jakarta,
Balipapan, Menado. Apokah berarti inyo memabangun untuak umat islam indak
itu sadonyo untuak kepentingan bisnis.

Alangkah naifnyo kalau alasan2 bisnis dipakai sebagai jasa dalam nagari.
Kama ka dibaok nagari awak ko kolah

Mudah2an disadarkan juolah niniak mamak nan mancaliak jo mato kudonyo.


Salam, Darwin Chalidi, 62++, Tangerang Selatan

2011/7/25 Dr Saafroedin Bahar <[email protected]>

> Assalamualaikum ww bung Nofend dan para sanak sapalanta,
> Kasus pemberian gelar sangsako adat thd Ferriyan Gani bisa menjadi 'test
> case' (batu ujian) bagi ABS SBK sbg jati diri dan identitas kultural
> Minangkabau.
> Ada kubu yang berhadapan: LKAAM Sumbar&LKAAM Kota Padang yg keukeuh dgn ABS
> SBK, dan KAN kota Padang yg keukeuh pula menolak pencabutan gelar tsb. Kalau
> dibiarkan saja  sikap KAN kota Padang yg hanya berdasar adat saja dan
> mengabaikan syarak, sudah jelas hal itu akan jadi preseden ke masa depan,
> sesuai dgn kata pepatah : 'lalu jarum lalu kulindan'.
> Hanya saya sedikit heran dgn penjelasan ketua LKAAM Kota Padang bhw beliau
> sama sekali tidak diajak berunding ttg masalah ini oleh KAN kota Padang.
> Apa ada masalah komunikasi antara kedua lembaga ini? Kan sama-sama tinggal
> se kota? Kalaupun tak diajak berunding, apa sama sekali tak pernah
> mendengar, sedangkan fihak KAN kota Padang menerangkan bahwa persiapan
> mereka cukup matang, berarti pemberian gelar tsb tidak mendadak.
> Apa tak ada wakil KAN Padang di kepengurusan LKAAM Padang ?
> Wassalam,
>
> -------Original Email-------
> Subject :[R@ntau-Net] POLEMIK GELAR ADAT - KAN BERTAHAN, LKAAM MENOLAK
> From  :mailto:[email protected]
> Date  :Mon Jul 25 11:21:44 Asia/Bangkok 2011
>
>
> Senin, 25 Juli 2011 01:38
>
> PADANG, HALUAN — Ninik mamak Kerapatan Adat Nagari (KAN) nan Salapan Suku
> bertahan kendati Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar
> menolak pemberian gelar adat terhadap Ferryanto Gani .
>
> Mereka  memastikan tidak akan menarik kembali gelar sang sako Sutan
> Rangkayo Nan Mudo dari pengusaha Ferryanto Gani karena gelar tersebut adalah
> gelar pakai mamakai dan hak dari niniak mamak untuk memberikan kepada
> siapapun yang dianggap berjasa dalam membangun Nagari di Padang. Ferryanto
> Gani dibe­rikan gelar Sangsako Sutan Rangkayo Nan
> Mudo oleh KAN Nan Salapan Suku.
>
> Saat peresmian gelar tersebut, dijelaskan Ketua KAN Nan Salapan Suku Drs H
> St Syahrul Nurmay Apt Sutan Maruhun Alamsyah,  Ferryanto Gani berjasa dalam
> pem­bangunan Pasar Goan Hoat, pembangunan Pasar Tanah Kongsi, pembangunan
> Masjid Raya Gan­tiang yang dulunya bernama Masjid Raya Padang.
>
> Namun hal ini ditentang  Ketua LKAAM Sumbar M. Sayuti Dt. Rajo
> Panghulu. Menurutnya,  pemberian gelar itu bertentangan dengan
> prosedur pemberian gelar. Dijelaskan Sayuti, salah satu syarat pemberian
> gelar yaitu, orang yang akan diberikan gelar kehormatan itu
> harus seiman dan seagama dengan orang Minangkabau.
>
> Sejak perjanjian Marapalam, masyarakat Minang menetapkan agama Islam
> sebagai pedoman, yang kemudian melahirkan filosofi Adat Basandi Syarak,
> Syarak Ba­sandi Kitabullah (ABS SBK).
>
> Namun, dijelaskan Sayuti, pemberian gelar adat memang mempertimbangkan
> jasa, tapi tidak mengabaikan aqidah. LKAAM memberikan dua syarat jika
> gelar tersebut tetap dipakai.
>
> Pertama, jika penerima gelar sangsako tetap ingin memakai gelar,
> terlebih dahulu harus pindah agama. Kedua, setelah masuk Islam, maka
> gelar dilewakan ka bumi, dibendangkan ka langik, dalam upacara adat di
> tempat yang bernuansa Minangkabau. “Bila tidak dipatuhi, gelar tersebut
> tidak sah dan batal demi hukum adat danSyarak,” katanya.
>
> Sementara, Ketua KAN nan Salapan Suku, St Syahrul Nurmay Apt Sutan
> Maruhun Alamsyah kepada wartawan menegaskan  pemberian gelar itu telah
> final. “Tidak ada rencana sama sekali kami akan mencabut gelar yang telah
> kami berikan karena telah melaluui serangkaian proses," kata
> Syahrul Nurmay memastikan.
>
> Ia menjelaskan, gelar sang sako yang diberikan pada Ferryanto Gani
> sifatnya "indak babuhua mati, tapi babuhua sentak". Dimana hanya
> melekat saat penerima hidup dan gelar ini tak bisa diwariskan kepada
> siapapun.
>
> Segala kritikan dan saran yang menentang pemberian gelar kepada
> Ferryanto Gani menurut Syahrul Nurmay merupakan bentuk kepedulian semua
> pihak pada sikap KAN niniak mamak nan salapan suku yang memberikan apresiasi
> pada isi nagari yang telah memberikan kontribusi besar dalam pem­bangunan.
>
> Meskipun pemberian gelar sang sako itu adalah hak penuh dari para
> niniak mamak nan salapan suku, namun sesung­guhnya ada sejumlah alasan
> utama yang mendasarinya.
>
> Di antaranya sejarah kebe­radaan daerah yang terdiri dari beragam
> etnis ini, hanya bersifat kehormatan, jasa yang diberikan selaku isi
> nagari serta anjuran dari Rasulullah agar selalu berbuat baik kepada
> siapapun.
>
> Kepada semua pihak yang mem­per­tentangkan ataupun meng­kitik
> pemberian gelar itu, Syahrul Nurmay meminta untuk meng­hargai
> kebijakan yang telah diambil KAN niniak mamak nan salapan suku.
>
> Tak Diajak Berunding
>
> Ketua LKAAM Kota Padang Prof Zainuddin Dt Rajo Leng­gang menyebutkan,
> secara pro­sedur, pemberian gelar adat didahului dari usulan. Setelah
> diusulkan, pengusul dipanggil, dan yang akan diberikan gelar disidang.
> Selesai persidangan, baru dibahas, layak atau tidak. “Untuk persoalan
> kali ini LKAAM Kota Padang tak per­nah diajak berunding,” katanya.
>
> Menurutnya, pemberian gelar terhadap Ferryanto Gani tidak pernah
> melalui persidangan di tingkat LKAAM. Bahkan, menu­rut Hendri Dane Dt
> Paduko Rajo Nan Bagonjong, Biro Seni Budaya LKAAM, LKAAM tahu
> pembe­rian gelar itu dari media massa. “Kita tahunya dari media massa
> karena memang tidak pernah menyetujui,” tuturnya.
>
> Dijelaskan Zainuddin, LKAAM telah memberikan surat panggilan kepada
> KAN Nan Salapan Suku pada 9 Juli. Na­mun, hingga kini, KAN Nan Salapan
> Suku tidak pernah datang, dan menjelaskan soal pemberian gelar
> tersebut.
>
> Tidak Dibayar
>
> Tudingan miring yang menye­butkan kalau pemberian gelar pada Ferryanto
> Gani sarat dengan kepentingan dan berbau rupiah, ditolak tegas niniak
> mamak nan salapan suku.
>
> Para niniak mamak ini justru menga­takan, apa yang mereka lakukan
> sebagai bentuk peng­hormatan dari mereka kepada pihak yang dianggapnya yang
> telah berbuat banyak dan berjasa membangun daerah ini.
>
> "Perlu saya tegaskan, kami tidak dibayar. Sekali lagi, kami tidak
> memperjualbelikan gelar kepada siapapun," kata Syahrul Nurmay
> menegaskan.
>
> Kepada wartawan, Syahrul yang didampingi petinggi KAN nan Salapan Suku ini,
> berharap semua pihak menghentikan tu­dingan miring tersebut karena sangat
> memojokkan nama besar lembaga yang mereka pimpin sejak beberapa waktu lalu
> ini. (h/adk/ted)
>
>
> http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=7109:kan-bertahan-lkaam-menolak&catid=1:haluan-padang&Itemid=70
> Wassalam
> Nofend | 34+ | Cikasel
> Sent from Pinggiran JABODETABEK®
>
> Saafroedin Bahar  Taqdir di tangan Allah, nasib di tangan kita.
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
> http://groups.google.com/group/RantauNet/~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
>  1. E-mail besar dari 200KB;
>  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
>  3. One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
> http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
> - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke