Kanakan Nofend St Mudo nn diRahmati Allah n sanak palanta nn baik.
Terimakasih Nofend,rilis dari harian Haluan nn tabik hari ini perihal nn
tasabuiik pada pokok milis ini.
Akhirnya LKAAM Sumbar n Kota Padang telah memberikan reaksi menolak
pambarian gala 'sako' oleh KAN pangulu nn salapan Padang kapado duo urang Cino
nn juo indak baagamo Islam.
Baa kolah KAN pangulu nn salapan ko,lai mamacik or bapegang ka
ABS-SBK,Syarak mangato,Adaik mamakai,Alam takambang jadi Guru.Jan2 nn balaku
bagi KAN pangulu nn salapan di Padang ko,Adaik mangato,pangulu nn salapan
mamakai pitih,buncah nagari Padang dibueknyo.
Nampaknyo aka sehat lah taguras dalam kumpulan KAN pangulu nn salapan
Padang ko.
Liau2(antek Hoa Kiau-?)basikareh,indak ka mancabuik gala sako nn lah diagiahkan
kapado duo Cino tu.Itu pe dirian mereka.
Baa kini bagi kito nn manulaak,baik nn dirantau n ranah,akan diperdiarkan
sajo sifat congkak n pongah dari KAN pangulu nn salapan atau kita rapatkan
barisan n satukan aksi bersama LKAAM Sumbar n Kota Padang,LKAM Jakarta n
Lembaga2 adat lainnya di ranah, untuk :
1.Duduak basamo mancari usaha terbaik mancabuik pambarian gala itu.
2.Mengadakan pendekatan kepada duo rang Cino tu untuak meyakinkan mereka
bahwa implikasi bagi penerimaan gala itu berdampak luas kepada keimanan mereka
n jati diri mereka sebagai rang Cino (keluar dari agama kristen or
Budha/Konghucu,n melebur menjadi melayu).Karena itu diminta dengan suka rela
menegembalikan gala itu kepada Kan pangulu nn salapan.
3.Memobilisir semua kekuatan,daya n dana nn menentang ini dibawah piminan
LKAAM untuk melakuan aksi2 turun kejalan mendatangi kantor KAN pangulu nn
salapan n menghadap pak Gubernur/Wakil untuk menyampaikan aspirasi mayarakat
ini.
4.Menggalang massmedia daerah baik cetak n elektronik nn sepaham dengan
aksi ini kecuali hr S karena konon khabarnya duo ngkoh Cino ini perusahaannya
banyak membuat iklan di hr S itu.Juo media cetak n electronik di Pusat.
5.Agar simpatisan para panghuni Palanta ini terus berupaya via chanel
masing2 melobby para pihak nn berkompeten dengan masalah2 adaik istiadat ini
terutama di daerah Padang.
Itulah senek komentar atas rilis kanakan Nofend St Mudo nn diambil dari
Haluan,hari ini.
JB,Dt Rajo Jambi,72thn,sk Mandailiang,Padusunan,Piaman,kini di
Bonjer,Jakbar.
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
-----Original Message-----
From: "Nofend St. Mudo" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Mon, 25 Jul 2011 04:21:44
To: Rantau Net<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [R@ntau-Net] POLEMIK GELAR ADAT - KAN BERTAHAN, LKAAM MENOLAK
Senin, 25 Juli 2011 01:38
PADANG, HALUAN — Ninik mamak Kerapatan Adat Nagari (KAN) nan Salapan Suku
bertahan kendati Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar menolak
pemberian gelar adat terhadap Ferryanto Gani .
Mereka memastikan tidak akan menarik kembali gelar sang sako Sutan Rangkayo
Nan Mudo dari pengusaha Ferryanto Gani karena gelar tersebut adalah gelar pakai
mamakai dan hak dari niniak mamak untuk memberikan kepada siapapun yang
dianggap berjasa dalam membangun Nagari di Padang. Ferryanto Gani diberikan
gelar Sangsako Sutan Rangkayo Nan
Mudo oleh KAN Nan Salapan Suku.
Saat peresmian gelar tersebut, dijelaskan Ketua KAN Nan Salapan Suku Drs H St
Syahrul Nurmay Apt Sutan Maruhun Alamsyah, Ferryanto Gani berjasa dalam
pembangunan Pasar Goan Hoat, pembangunan Pasar Tanah Kongsi, pembangunan
Masjid Raya Gantiang yang dulunya bernama Masjid Raya Padang.
Namun hal ini ditentang Ketua LKAAM Sumbar M. Sayuti Dt. Rajo
Panghulu. Menurutnya, pemberian gelar itu bertentangan dengan
prosedur pemberian gelar. Dijelaskan Sayuti, salah satu syarat pemberian gelar
yaitu, orang yang akan diberikan gelar kehormatan itu
harus seiman dan seagama dengan orang Minangkabau.
Sejak perjanjian Marapalam, masyarakat Minang menetapkan agama Islam sebagai
pedoman, yang kemudian melahirkan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi
Kitabullah (ABS SBK).
Namun, dijelaskan Sayuti, pemberian gelar adat memang mempertimbangkan
jasa, tapi tidak mengabaikan aqidah. LKAAM memberikan dua syarat jika
gelar tersebut tetap dipakai.
Pertama, jika penerima gelar sangsako tetap ingin memakai gelar,
terlebih dahulu harus pindah agama. Kedua, setelah masuk Islam, maka
gelar dilewakan ka bumi, dibendangkan ka langik, dalam upacara adat di tempat
yang bernuansa Minangkabau. “Bila tidak dipatuhi, gelar tersebut tidak sah dan
batal demi hukum adat danSyarak,” katanya.
Sementara, Ketua KAN nan Salapan Suku, St Syahrul Nurmay Apt Sutan
Maruhun Alamsyah kepada wartawan menegaskan pemberian gelar itu telah final.
“Tidak ada rencana sama sekali kami akan mencabut gelar yang telah kami berikan
karena telah melaluui serangkaian proses," kata
Syahrul Nurmay memastikan.
Ia menjelaskan, gelar sang sako yang diberikan pada Ferryanto Gani
sifatnya "indak babuhua mati, tapi babuhua sentak". Dimana hanya
melekat saat penerima hidup dan gelar ini tak bisa diwariskan kepada
siapapun.
Segala kritikan dan saran yang menentang pemberian gelar kepada
Ferryanto Gani menurut Syahrul Nurmay merupakan bentuk kepedulian semua pihak
pada sikap KAN niniak mamak nan salapan suku yang memberikan apresiasi pada isi
nagari yang telah memberikan kontribusi besar dalam pembangunan.
Meskipun pemberian gelar sang sako itu adalah hak penuh dari para
niniak mamak nan salapan suku, namun sesungguhnya ada sejumlah alasan utama
yang mendasarinya.
Di antaranya sejarah keberadaan daerah yang terdiri dari beragam
etnis ini, hanya bersifat kehormatan, jasa yang diberikan selaku isi
nagari serta anjuran dari Rasulullah agar selalu berbuat baik kepada
siapapun.
Kepada semua pihak yang mempertentangkan ataupun mengkitik
pemberian gelar itu, Syahrul Nurmay meminta untuk menghargai
kebijakan yang telah diambil KAN niniak mamak nan salapan suku.
Tak Diajak Berunding
Ketua LKAAM Kota Padang Prof Zainuddin Dt Rajo Lenggang menyebutkan, secara
prosedur, pemberian gelar adat didahului dari usulan. Setelah diusulkan,
pengusul dipanggil, dan yang akan diberikan gelar disidang.
Selesai persidangan, baru dibahas, layak atau tidak. “Untuk persoalan
kali ini LKAAM Kota Padang tak pernah diajak berunding,” katanya.
Menurutnya, pemberian gelar terhadap Ferryanto Gani tidak pernah
melalui persidangan di tingkat LKAAM. Bahkan, menurut Hendri Dane Dt Paduko
Rajo Nan Bagonjong, Biro Seni Budaya LKAAM, LKAAM tahu
pemberian gelar itu dari media massa. “Kita tahunya dari media massa karena
memang tidak pernah menyetujui,” tuturnya.
Dijelaskan Zainuddin, LKAAM telah memberikan surat panggilan kepada
KAN Nan Salapan Suku pada 9 Juli. Namun, hingga kini, KAN Nan Salapan
Suku tidak pernah datang, dan menjelaskan soal pemberian gelar
tersebut.
Tidak Dibayar
Tudingan miring yang menyebutkan kalau pemberian gelar pada Ferryanto
Gani sarat dengan kepentingan dan berbau rupiah, ditolak tegas niniak
mamak nan salapan suku.
Para niniak mamak ini justru mengatakan, apa yang mereka lakukan
sebagai bentuk penghormatan dari mereka kepada pihak yang dianggapnya yang
telah berbuat banyak dan berjasa membangun daerah ini.
"Perlu saya tegaskan, kami tidak dibayar. Sekali lagi, kami tidak
memperjualbelikan gelar kepada siapapun," kata Syahrul Nurmay
menegaskan.
Kepada wartawan, Syahrul yang didampingi petinggi KAN nan Salapan Suku ini,
berharap semua pihak menghentikan tudingan miring tersebut karena sangat
memojokkan nama besar lembaga yang mereka pimpin sejak beberapa waktu lalu
ini. (h/adk/ted)
http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=7109:kan-bertahan-lkaam-menolak&catid=1:haluan-padang&Itemid=70
Wassalam
Nofend | 34+ | Cikasel
Sent from Pinggiran JABODETABEK®
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/