Assalamualaikum, wr.wb Pak JB dan dusanaka sapalanta yang ambo hormati...
Ada beberapa pertanyaan Ambo, mengapa KAN dari Nagari Manicika itu berani menolak. * Bagaimanakah hubungan antara LKAAM dengan KAN diseluruh Sumbar ? * Apakah karena Ranah Minang disebut federasi Nagari -Nagari, sehingga masing-masing Nagari punya kedaulatan dengan bendera adat yang berlaku " Salingka Nagari " ? * Bagaimana dan Dimanakah posisi LKAAM dalam federasi-federasi Nagari itu ? Bukankah semestinya LKAAM yang memayungi Nagari-nagari itu. Barangkali LKAAM lah yang akan merivitalisasi tugas dan fungsi mereka atas kasus ini.. Wassalam, ~ 3vy Nizhamul~ (Kawasan Puspiptek, Kota Tangerang Selatan) http: //bundokanduang.wordpress.com http://hyvny.wordpress.com ________________________________ Dari: "[email protected]" <[email protected]> Kepada: [email protected] Terkirim: Sen, 25 Juli, 2011 14:18:13 Judul: Re: [R@ntau-Net] POLEMIK GELAR ADAT - KAN BERTAHAN, LKAAM MENOLAK Kanakan Nofend St Mudo nn diRahmati Allah n sanak palanta nn baik. Terimakasih Nofend,rilis dari harian Haluan nn tabik hari ini perihal nn tasabuiik pada pokok milis ini. Akhirnya LKAAM Sumbar n Kota Padang telah memberikan reaksi menolak pambarian gala 'sako' oleh KAN pangulu nn salapan Padang kapado duo urang Cino nn juo indak baagamo Islam. Baa kolah KAN pangulu nn salapan ko,lai mamacik or bapegang ka ABS-SBK,Syarak mangato,Adaik mamakai,Alam takambang jadi Guru.Jan2 nn balaku bagi KAN pangulu nn salapan di Padang ko,Adaik mangato,pangulu nn salapan mamakai pitih,buncah nagari Padang dibueknyo. Nampaknyo aka sehat lah taguras dalam kumpulan KAN pangulu nn salapan Padang ko. Liau2(antek Hoa Kiau-?)basikareh,indak ka mancabuik gala sako nn lah diagiahkan kapado duo Cino tu.Itu pe dirian mereka. Baa kini bagi kito nn manulaak,baik nn dirantau n ranah,akan diperdiarkan sajo sifat congkak n pongah dari KAN pangulu nn salapan atau kita rapatkan barisan n satukan aksi bersama LKAAM Sumbar n Kota Padang,LKAM Jakarta n Lembaga2 adat lainnya di ranah, untuk : 1.Duduak basamo mancari usaha terbaik mancabuik pambarian gala itu. 2.Mengadakan pendekatan kepada duo rang Cino tu untuak meyakinkan mereka bahwa implikasi bagi penerimaan gala itu berdampak luas kepada keimanan mereka n jati diri mereka sebagai rang Cino (keluar dari agama kristen or Budha/Konghucu,n melebur menjadi melayu).Karena itu diminta dengan suka rela menegembalikan gala itu kepada Kan pangulu nn salapan. 3.Memobilisir semua kekuatan,daya n dana nn menentang ini dibawah piminan LKAAM untuk melakuan aksi2 turun kejalan mendatangi kantor KAN pangulu nn salapan n menghadap pak Gubernur/Wakil untuk menyampaikan aspirasi mayarakat ini. 4.Menggalang massmedia daerah baik cetak n elektronik nn sepaham dengan aksi ini kecuali hr S karena konon khabarnya duo ngkoh Cino ini perusahaannya banyak membuat iklan di hr S itu.Juo media cetak n electronik di Pusat. 5.Agar simpatisan para panghuni Palanta ini terus berupaya via chanel masing2 melobby para pihak nn berkompeten dengan masalah2 adaik istiadat ini terutama di daerah Padang. Itulah senek komentar atas rilis kanakan Nofend St Mudo nn diambil dari Haluan,hari ini. JB,Dt Rajo Jambi,72thn,sk Mandailiang,Padusunan,Piaman,kini di Bonjer,Jakbar. Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone -----Original Message----- From: "Nofend St. Mudo" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Mon, 25 Jul 2011 04:21:44 To: Rantau Net<[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [R@ntau-Net] POLEMIK GELAR ADAT - KAN BERTAHAN, LKAAM MENOLAK Senin, 25 Juli 2011 01:38 PADANG, HALUAN — Ninik mamak Kerapatan Adat Nagari (KAN) nan Salapan Suku bertahan kendati Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar menolak pemberian gelar adat terhadap Ferryanto Gani . Mereka memastikan tidak akan menarik kembali gelar sang sako Sutan Rangkayo Nan Mudo dari pengusaha Ferryanto Gani karena gelar tersebut adalah gelar pakai mamakai dan hak dari niniak mamak untuk memberikan kepada siapapun yang dianggap berjasa dalam membangun Nagari di Padang. Ferryanto Gani diberikan gelar Sangsako Sutan Rangkayo Nan Mudo oleh KAN Nan Salapan Suku. Saat peresmian gelar tersebut, dijelaskan Ketua KAN Nan Salapan Suku Drs H St Syahrul Nurmay Apt Sutan Maruhun Alamsyah, Ferryanto Gani berjasa dalam pembangunan Pasar Goan Hoat, pembangunan Pasar Tanah Kongsi, pembangunan Masjid Raya Gantiang yang dulunya bernama Masjid Raya Padang. Namun hal ini ditentang Ketua LKAAM Sumbar M. Sayuti Dt. Rajo Panghulu. Menurutnya, pemberian gelar itu bertentangan dengan prosedur pemberian gelar. Dijelaskan Sayuti, salah satu syarat pemberian gelar yaitu, orang yang akan diberikan gelar kehormatan itu harus seiman dan seagama dengan orang Minangkabau. Sejak perjanjian Marapalam, masyarakat Minang menetapkan agama Islam sebagai pedoman, yang kemudian melahirkan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS SBK). Namun, dijelaskan Sayuti, pemberian gelar adat memang mempertimbangkan jasa, tapi tidak mengabaikan aqidah. LKAAM memberikan dua syarat jika gelar tersebut tetap dipakai. Pertama, jika penerima gelar sangsako tetap ingin memakai gelar, terlebih dahulu harus pindah agama. Kedua, setelah masuk Islam, maka gelar dilewakan ka bumi, dibendangkan ka langik, dalam upacara adat di tempat yang bernuansa Minangkabau. “Bila tidak dipatuhi, gelar tersebut tidak sah dan batal demi hukum adat danSyarak,” katanya. Sementara, Ketua KAN nan Salapan Suku, St Syahrul Nurmay Apt Sutan Maruhun Alamsyah kepada wartawan menegaskan pemberian gelar itu telah final. “Tidak ada rencana sama sekali kami akan mencabut gelar yang telah kami berikan karena telah melaluui serangkaian proses," kata Syahrul Nurmay memastikan. Ia menjelaskan, gelar sang sako yang diberikan pada Ferryanto Gani sifatnya "indak babuhua mati, tapi babuhua sentak". Dimana hanya melekat saat penerima hidup dan gelar ini tak bisa diwariskan kepada siapapun. Segala kritikan dan saran yang menentang pemberian gelar kepada Ferryanto Gani menurut Syahrul Nurmay merupakan bentuk kepedulian semua pihak pada sikap KAN niniak mamak nan salapan suku yang memberikan apresiasi pada isi nagari yang telah memberikan kontribusi besar dalam pembangunan. Meskipun pemberian gelar sang sako itu adalah hak penuh dari para niniak mamak nan salapan suku, namun sesungguhnya ada sejumlah alasan utama yang mendasarinya. Di antaranya sejarah keberadaan daerah yang terdiri dari beragam etnis ini, hanya bersifat kehormatan, jasa yang diberikan selaku isi nagari serta anjuran dari Rasulullah agar selalu berbuat baik kepada siapapun. Kepada semua pihak yang mempertentangkan ataupun mengkitik pemberian gelar itu, Syahrul Nurmay meminta untuk menghargai kebijakan yang telah diambil KAN niniak mamak nan salapan suku. Tak Diajak Berunding Ketua LKAAM Kota Padang Prof Zainuddin Dt Rajo Lenggang menyebutkan, secara prosedur, pemberian gelar adat didahului dari usulan. Setelah diusulkan, pengusul dipanggil, dan yang akan diberikan gelar disidang. Selesai persidangan, baru dibahas, layak atau tidak. “Untuk persoalan kali ini LKAAM Kota Padang tak pernah diajak berunding,” katanya. Menurutnya, pemberian gelar terhadap Ferryanto Gani tidak pernah melalui persidangan di tingkat LKAAM. Bahkan, menurut Hendri Dane Dt Paduko Rajo Nan Bagonjong, Biro Seni Budaya LKAAM, LKAAM tahu pemberian gelar itu dari media massa. “Kita tahunya dari media massa karena memang tidak pernah menyetujui,” tuturnya. Dijelaskan Zainuddin, LKAAM telah memberikan surat panggilan kepada KAN Nan Salapan Suku pada 9 Juli. Namun, hingga kini, KAN Nan Salapan Suku tidak pernah datang, dan menjelaskan soal pemberian gelar tersebut. Tidak Dibayar Tudingan miring yang menyebutkan kalau pemberian gelar pada Ferryanto Gani sarat dengan kepentingan dan berbau rupiah, ditolak tegas niniak mamak nan salapan suku. Para niniak mamak ini justru mengatakan, apa yang mereka lakukan sebagai bentuk penghormatan dari mereka kepada pihak yang dianggapnya yang telah berbuat banyak dan berjasa membangun daerah ini. "Perlu saya tegaskan, kami tidak dibayar. Sekali lagi, kami tidak memperjualbelikan gelar kepada siapapun," kata Syahrul Nurmay menegaskan. Kepada wartawan, Syahrul yang didampingi petinggi KAN nan Salapan Suku ini, berharap semua pihak menghentikan tudingan miring tersebut karena sangat memojokkan nama besar lembaga yang mereka pimpin sejak beberapa waktu lalu ini. (h/adk/ted) http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=7109:kan-bertahan-lkaam-menolak&catid=1:haluan-padang&Itemid=70 Wassalam Nofend | 34+ | Cikasel Sent from Pinggiran JABODETABEK® -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
