Assalamualaikum, wr.wb

Pak JB dan dusanaka sapalanta yang ambo hormati...

Ada beberapa pertanyaan Ambo, mengapa KAN dari Nagari Manicika itu berani 
menolak. 


* Bagaimanakah hubungan antara LKAAM dengan KAN diseluruh Sumbar ?
* Apakah karena Ranah Minang disebut federasi Nagari -Nagari, sehingga 
masing-masing Nagari punya kedaulatan dengan bendera adat yang berlaku " 
Salingka Nagari " ? 

* Bagaimana dan Dimanakah posisi LKAAM  dalam federasi-federasi Nagari itu ? 
Bukankah semestinya LKAAM yang memayungi Nagari-nagari itu. 


Barangkali LKAAM lah yang akan merivitalisasi tugas dan fungsi mereka atas 
kasus 
ini..

Wassalam,

 ~ 3vy Nizhamul~
(Kawasan Puspiptek, Kota Tangerang Selatan)

http: //bundokanduang.wordpress.com
http://hyvny.wordpress.com





________________________________
Dari: "[email protected]" <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Sen, 25 Juli, 2011 14:18:13
Judul: Re: [R@ntau-Net] POLEMIK GELAR ADAT - KAN BERTAHAN, LKAAM MENOLAK

    Kanakan Nofend St Mudo nn diRahmati Allah n sanak palanta nn baik.        
    Terimakasih Nofend,rilis dari harian Haluan nn tabik hari ini perihal nn 
tasabuiik pada pokok milis ini.
     Akhirnya LKAAM Sumbar n Kota Padang telah memberikan reaksi menolak 
pambarian gala 'sako' oleh KAN pangulu nn salapan Padang kapado duo urang Cino 
nn juo indak baagamo Islam.
     Baa kolah KAN pangulu nn salapan ko,lai mamacik or bapegang ka 
ABS-SBK,Syarak mangato,Adaik mamakai,Alam takambang jadi Guru.Jan2 nn balaku 
bagi KAN pangulu nn salapan di Padang ko,Adaik mangato,pangulu nn salapan 
mamakai pitih,buncah nagari Padang dibueknyo.

    Nampaknyo aka sehat lah taguras dalam kumpulan KAN pangulu nn salapan 
Padang 
ko.
Liau2(antek Hoa Kiau-?)basikareh,indak ka mancabuik gala sako nn lah diagiahkan 
kapado duo Cino tu.Itu pe dirian mereka.

    Baa kini bagi kito nn manulaak,baik nn dirantau n ranah,akan diperdiarkan 
sajo sifat congkak n pongah dari KAN pangulu nn salapan atau kita rapatkan 
barisan n satukan aksi bersama LKAAM Sumbar n Kota Padang,LKAM Jakarta n 
Lembaga2 adat lainnya di ranah, untuk :
   1.Duduak basamo mancari usaha terbaik mancabuik pambarian gala itu.
   2.Mengadakan pendekatan kepada duo rang Cino tu untuak meyakinkan mereka 
bahwa implikasi bagi penerimaan gala itu berdampak luas kepada keimanan mereka 
n 
jati diri mereka sebagai rang Cino (keluar dari agama kristen or 
Budha/Konghucu,n melebur menjadi melayu).Karena itu diminta dengan suka rela 
menegembalikan gala itu kepada Kan pangulu nn salapan. 

     3.Memobilisir semua kekuatan,daya n dana nn menentang ini dibawah piminan 
LKAAM untuk melakuan aksi2 turun kejalan mendatangi kantor KAN pangulu nn 
salapan n menghadap pak Gubernur/Wakil untuk menyampaikan aspirasi mayarakat 
ini.
     4.Menggalang massmedia daerah baik cetak n elektronik nn sepaham dengan 
aksi ini kecuali hr S karena konon khabarnya duo ngkoh Cino ini perusahaannya 
banyak membuat iklan di hr S itu.Juo media cetak n electronik di Pusat.
      5.Agar simpatisan para panghuni Palanta ini terus berupaya via chanel 
masing2 melobby para pihak nn berkompeten dengan masalah2 adaik istiadat ini 
terutama di daerah Padang.

     Itulah senek komentar atas rilis kanakan Nofend St Mudo nn diambil dari 
Haluan,hari ini.

     JB,Dt Rajo Jambi,72thn,sk Mandailiang,Padusunan,Piaman,kini di 
Bonjer,Jakbar.  

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-----Original Message-----
From: "Nofend St. Mudo" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Mon, 25 Jul 2011 04:21:44 
To: Rantau Net<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [R@ntau-Net] POLEMIK GELAR ADAT - KAN BERTAHAN, LKAAM MENOLAK

Senin, 25 Juli 2011 01:38

PADANG, HALUAN — Ninik mamak Kerapatan Adat Nagari (KAN) nan Salapan Suku 
bertahan kendati Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar menolak 
pemberian gelar adat terhadap Ferryanto Gani .

Mereka  memastikan tidak akan menarik kembali gelar sang sako Sutan Rangkayo 
Nan 
Mudo dari pengusaha Ferryanto Gani karena gelar tersebut adalah gelar pakai 
mamakai dan hak dari niniak mamak untuk memberikan kepada siapapun yang 
dianggap 
berjasa dalam membangun Nagari di Padang. Ferryanto Gani dibe­rikan gelar 
Sangsako Sutan Rangkayo Nan
Mudo oleh KAN Nan Salapan Suku.

Saat peresmian gelar tersebut, dijelaskan Ketua KAN Nan Salapan Suku Drs H St 
Syahrul Nurmay Apt Sutan Maruhun Alamsyah,  Ferryanto Gani berjasa dalam 
pem­bangunan Pasar Goan Hoat, pembangunan Pasar Tanah Kongsi, pembangunan 
Masjid 
Raya Gan­tiang yang dulunya bernama Masjid Raya Padang.

Namun hal ini ditentang  Ketua LKAAM Sumbar M. Sayuti Dt. Rajo
Panghulu. Menurutnya,  pemberian gelar itu bertentangan dengan
prosedur pemberian gelar. Dijelaskan Sayuti, salah satu syarat pemberian gelar 
yaitu, orang yang akan diberikan gelar kehormatan itu
harus seiman dan seagama dengan orang Minangkabau.

Sejak perjanjian Marapalam, masyarakat Minang menetapkan agama Islam sebagai 
pedoman, yang kemudian melahirkan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Ba­sandi 
Kitabullah (ABS SBK).

Namun, dijelaskan Sayuti, pemberian gelar adat memang mempertimbangkan
jasa, tapi tidak mengabaikan aqidah. LKAAM memberikan dua syarat jika
gelar tersebut tetap dipakai.

Pertama, jika penerima gelar sangsako tetap ingin memakai gelar,
terlebih dahulu harus pindah agama. Kedua, setelah masuk Islam, maka
gelar dilewakan ka bumi, dibendangkan ka langik, dalam upacara adat di tempat 
yang bernuansa Minangkabau. “Bila tidak dipatuhi, gelar tersebut tidak sah dan 
batal demi hukum adat danSyarak,” katanya.

Sementara, Ketua KAN nan Salapan Suku, St Syahrul Nurmay Apt Sutan
Maruhun Alamsyah kepada wartawan menegaskan  pemberian gelar itu telah final. 
“Tidak ada rencana sama sekali kami akan mencabut gelar yang telah kami berikan 
karena telah melaluui serangkaian proses," kata
Syahrul Nurmay memastikan.

Ia menjelaskan, gelar sang sako yang diberikan pada Ferryanto Gani
sifatnya "indak babuhua mati, tapi babuhua sentak". Dimana hanya
melekat saat penerima hidup dan gelar ini tak bisa diwariskan kepada
siapapun.

Segala kritikan dan saran yang menentang pemberian gelar kepada
Ferryanto Gani menurut Syahrul Nurmay merupakan bentuk kepedulian semua pihak 
pada sikap KAN niniak mamak nan salapan suku yang memberikan apresiasi pada isi 
nagari yang telah memberikan kontribusi besar dalam pem­bangunan.

Meskipun pemberian gelar sang sako itu adalah hak penuh dari para
niniak mamak nan salapan suku, namun sesung­guhnya ada sejumlah alasan utama 
yang mendasarinya.

Di antaranya sejarah kebe­radaan daerah yang terdiri dari beragam
etnis ini, hanya bersifat kehormatan, jasa yang diberikan selaku isi
nagari serta anjuran dari Rasulullah agar selalu berbuat baik kepada
siapapun.

Kepada semua pihak yang mem­per­tentangkan ataupun meng­kitik
pemberian gelar itu, Syahrul Nurmay meminta untuk meng­hargai
kebijakan yang telah diambil KAN niniak mamak nan salapan suku.

Tak Diajak Berunding

Ketua LKAAM Kota Padang Prof Zainuddin Dt Rajo Leng­gang menyebutkan, secara 
pro­sedur, pemberian gelar adat didahului dari usulan. Setelah diusulkan, 
pengusul dipanggil, dan yang akan diberikan gelar disidang.
Selesai persidangan, baru dibahas, layak atau tidak. “Untuk persoalan
kali ini LKAAM Kota Padang tak per­nah diajak berunding,” katanya.

Menurutnya, pemberian gelar terhadap Ferryanto Gani tidak pernah
melalui persidangan di tingkat LKAAM. Bahkan, menu­rut Hendri Dane Dt Paduko 
Rajo Nan Bagonjong, Biro Seni Budaya LKAAM, LKAAM tahu
pembe­rian gelar itu dari media massa. “Kita tahunya dari media massa karena 
memang tidak pernah menyetujui,” tuturnya.

Dijelaskan Zainuddin, LKAAM telah memberikan surat panggilan kepada
KAN Nan Salapan Suku pada 9 Juli. Na­mun, hingga kini, KAN Nan Salapan
Suku tidak pernah datang, dan menjelaskan soal pemberian gelar
tersebut.

Tidak Dibayar

Tudingan miring yang menye­butkan kalau pemberian gelar pada Ferryanto
Gani sarat dengan kepentingan dan berbau rupiah, ditolak tegas niniak
mamak nan salapan suku.

Para niniak mamak ini justru menga­takan, apa yang mereka lakukan
sebagai bentuk peng­hormatan dari mereka kepada pihak yang dianggapnya yang 
telah berbuat banyak dan berjasa membangun daerah ini.

"Perlu saya tegaskan, kami tidak dibayar. Sekali lagi, kami tidak
memperjualbelikan gelar kepada siapapun," kata Syahrul Nurmay
menegaskan.

Kepada wartawan, Syahrul yang didampingi petinggi KAN nan Salapan Suku ini, 
berharap semua pihak menghentikan tu­dingan miring tersebut karena sangat 
memojokkan nama besar lembaga yang mereka pimpin sejak beberapa waktu lalu 
ini. (h/adk/ted)

http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=7109:kan-bertahan-lkaam-menolak&catid=1:haluan-padang&Itemid=70




Wassalam
Nofend | 34+ | Cikasel

Sent from Pinggiran JABODETABEK®

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib 
mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib 
mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke