Iko berita iringannyo:
http://www.antara-sumbar.com/id/berita/padang/d/2/176363/pn-padang-vonis-mati-pembunuh-mahasiswi-stkip.html
--MakNgah

--- In [email protected], "Nofend St. Mudo" <nofend@...> wrote:
>
> Padang | Kamis, 28/07/2011 14:28 WIB
> 
> Padang, (ANTARA) - Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan hukuman mati
> terhadap Ade Saputra, 26 tahun, terdakwa kasus perkosaan dan
> pembunuhan Siska, mahasiswi Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan
> (STKIP) PGRI Gunung Pangilun Padang.
> 
> Ini merupakan putusan pertama bagi PN Padang dan ketiga kalinya bagi
> hakim Muchtar Agus Cholif (62) yang membacakan putusan dalam sidang
> yang digelar Kamis.
> 
> Bukan masalah baginya dalam menjalankan tugas untuk menegakkan
> keadilan meski sudah berusia 62 tahun ia yang mengawali karir sebagai
> calon hakim di Jambi sejak 1982 kemudian melanjutkan profesi di Aceh
> pada 1986.
> 
> Selama 29 tahun bergelut dengan dunia kehakiman, ayah lima anak ini
> pernah memvonis mati terdakwa kasus pembunuhan di PN Marcos, Sulawesi
> Selatan pada 2003 serta kasus anak yang membunuh ayahnya pada 2005.
> 
> Dalam perjalanan itu, ia menilai bahwa hukuman pidana hanya mampu
> mengatasi permasalahan dalam waktu sesaat saja, tidak dengan hukum
> adat.
> 
> "Permasalahan seberat apa pun, kalau diselesaikan secara adat maka
> tidak akan ada kericuhan," ucap Muchtar.
> 
> Ia sangat menyayangkan kericuhan yang terjadi usai pembacaan putusan
> yang dilakukan oleh pihak keluarga korban.
> 
> "Walau mereka menerima keputusan tersebut, seharusnya jangan ada
> kericuhan karena ketika sebuah kasus sudah dilimpahkan ke PN,
> semestinya masyarakat percaya dan menyerahkan penanganan sepenuhnya
> kepada PN," jelasnya.
> 
> Sementara, Humas PN Padang, Jon Effredi mengatakan kalau vonis mati
> ini merupakan vonis tertinggi di PN Padang.
> 
> "Vonis terhadap kasus pembunuhan ini merupakan vonis terberat karena
> terpidana terbukti telah bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP, pasal
> 286 KUHP dan pasal 362 KUHP tentang pembunuhan dan pemerkosaan
> ,"katanya.(non)
> 
> http://www.antara-sumbar.com/id/berita/padang/d/2/176368/pertama-di-pn-padang-hakim-vonis-mati-terdakwa.html
> 
> Wassalam
> 
> Nofend/34+ CKRG


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke