Iko barito dari Haluan. http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=7269:pembunuh-mahasiswi-stkip-dihukum-mati&catid=1:haluan-padang&Itemid=70 --MakNgah
--- In [email protected], "sjamsir_sjarif" <hambociek@...> wrote: > > Iko berita iringannyo: > http://www.antara-sumbar.com/id/berita/padang/d/2/176363/pn-padang-vonis-mati-pembunuh-mahasiswi-stkip.html > --MakNgah > > --- In [email protected], "Nofend St. Mudo" <nofend@> wrote: > > > > Padang | Kamis, 28/07/2011 14:28 WIB > > > > Padang, (ANTARA) - Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan hukuman mati > > terhadap Ade Saputra, 26 tahun, terdakwa kasus perkosaan dan > > pembunuhan Siska, mahasiswi Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan > > (STKIP) PGRI Gunung Pangilun Padang. > > > > Ini merupakan putusan pertama bagi PN Padang dan ketiga kalinya bagi > > hakim Muchtar Agus Cholif (62) yang membacakan putusan dalam sidang > > yang digelar Kamis. > > > > Bukan masalah baginya dalam menjalankan tugas untuk menegakkan > > keadilan meski sudah berusia 62 tahun ia yang mengawali karir sebagai > > calon hakim di Jambi sejak 1982 kemudian melanjutkan profesi di Aceh > > pada 1986. > > > > Selama 29 tahun bergelut dengan dunia kehakiman, ayah lima anak ini > > pernah memvonis mati terdakwa kasus pembunuhan di PN Marcos, Sulawesi > > Selatan pada 2003 serta kasus anak yang membunuh ayahnya pada 2005. > > > > Dalam perjalanan itu, ia menilai bahwa hukuman pidana hanya mampu > > mengatasi permasalahan dalam waktu sesaat saja, tidak dengan hukum > > adat. > > > > "Permasalahan seberat apa pun, kalau diselesaikan secara adat maka > > tidak akan ada kericuhan," ucap Muchtar. > > > > Ia sangat menyayangkan kericuhan yang terjadi usai pembacaan putusan > > yang dilakukan oleh pihak keluarga korban. > > > > "Walau mereka menerima keputusan tersebut, seharusnya jangan ada > > kericuhan karena ketika sebuah kasus sudah dilimpahkan ke PN, > > semestinya masyarakat percaya dan menyerahkan penanganan sepenuhnya > > kepada PN," jelasnya. > > > > Sementara, Humas PN Padang, Jon Effredi mengatakan kalau vonis mati > > ini merupakan vonis tertinggi di PN Padang. > > > > "Vonis terhadap kasus pembunuhan ini merupakan vonis terberat karena > > terpidana terbukti telah bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP, pasal > > 286 KUHP dan pasal 362 KUHP tentang pembunuhan dan pemerkosaan > > ,"katanya.(non) > > > > http://www.antara-sumbar.com/id/berita/padang/d/2/176368/pertama-di-pn-padang-hakim-vonis-mati-terdakwa.html > > > > Wassalam > > > > Nofend/34+ CKRG -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
