Padang | Kamis, 28/07/2011 14:28 WIB Padang, (ANTARA) - Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan hukuman mati terhadap Ade Saputra, 26 tahun, terdakwa kasus perkosaan dan pembunuhan Siska, mahasiswi Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP) PGRI Gunung Pangilun Padang.
Ini merupakan putusan pertama bagi PN Padang dan ketiga kalinya bagi hakim Muchtar Agus Cholif (62) yang membacakan putusan dalam sidang yang digelar Kamis. Bukan masalah baginya dalam menjalankan tugas untuk menegakkan keadilan meski sudah berusia 62 tahun ia yang mengawali karir sebagai calon hakim di Jambi sejak 1982 kemudian melanjutkan profesi di Aceh pada 1986. Selama 29 tahun bergelut dengan dunia kehakiman, ayah lima anak ini pernah memvonis mati terdakwa kasus pembunuhan di PN Marcos, Sulawesi Selatan pada 2003 serta kasus anak yang membunuh ayahnya pada 2005. Dalam perjalanan itu, ia menilai bahwa hukuman pidana hanya mampu mengatasi permasalahan dalam waktu sesaat saja, tidak dengan hukum adat. "Permasalahan seberat apa pun, kalau diselesaikan secara adat maka tidak akan ada kericuhan," ucap Muchtar. Ia sangat menyayangkan kericuhan yang terjadi usai pembacaan putusan yang dilakukan oleh pihak keluarga korban. "Walau mereka menerima keputusan tersebut, seharusnya jangan ada kericuhan karena ketika sebuah kasus sudah dilimpahkan ke PN, semestinya masyarakat percaya dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada PN," jelasnya. Sementara, Humas PN Padang, Jon Effredi mengatakan kalau vonis mati ini merupakan vonis tertinggi di PN Padang. "Vonis terhadap kasus pembunuhan ini merupakan vonis terberat karena terpidana terbukti telah bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP, pasal 286 KUHP dan pasal 362 KUHP tentang pembunuhan dan pemerkosaan ,"katanya.(non) http://www.antara-sumbar.com/id/berita/padang/d/2/176368/pertama-di-pn-padang-hakim-vonis-mati-terdakwa.html Wassalam Nofend/34+ CKRG -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
