Assalamualaikum wr wb..

Mamk, bundo, bpk/ibu, uda/uni/adiak...sidang palanta RN nan ambo
banggakan...

iko ado artikel menarik ttg ABS SBK...
http://lintaubuoutara.tanahdatar.go.id/?p=466

Jangan pernah mengaku sebagai orang Minangkabau jika belum pernah mendengar
pepatah  adat ini. Walaupun tidak paham betul apa maksud dan sejarahnya,
sekurang-kurangnya sebagai urang awak ungkapan pepatah adat ini pernah ia
dengar dalam tutur cerita mamak, nenek atau orang tuanya. Jika para mamak,
nenek dan orang tua masih juga lalai untuk menceritakan pepatah adat ini,
sekurang-kurangnya para pembaca yang budiman sudah sah menjadi atau mengaku
sebagai orang Minangkabau dengan membaca artikel singkat ini.

Sebelum kita ceritakan panjang lebar tentang pepatah adat basandi syara’ –
syara’ basandi kitabullah, baiknya kita sedikit mengetahui latar belakang
penulisan artikel ini. Secara tidak sengaja kami sempat berbicara melalui
telepon dengan seorang teman yang belum pernah dijumpai, tapi hanya kenal
melalui facebook. Teman itu sangat berantusias menceritakan bagaimana
pepatah adat tersebut sudah menjadi bahan pembicaraan hangat di banyak
kalangan dan media, termasuk internet karena jaman sudah canggih. Kuatir
saja jika lapau Uni Li di Simpang Ustano, yang dulu sering dikunjungi oleh
para juru debat dan hota kampueng akan segera sepi karena media diskusi
adat basandi syara’ – syara’ basandi kitabullah sudah pindah tempat. Bahkan
para peserta debat itu konon kabarnya sudah tidak lagi dari kalangan petani
atau tukang bendi. Mereka yang terlibat adu argumentasi tersebut adalah
para intelektual Minangkabau yang telah lama merantau di perantauan. Jujur
semua pasti akan bangga sekali mendengar ceritanya di mana ternyata masih
ada kecintaan mereka terhadap adat istiadat Minangkabau, walau mungkin ada
peserta debat yang belum pernah melihat seperti apa ranah Minangkabau.

Debat dan adu argumentasi tetang pepatah adat basandi syara’ – syara’
basandi kitabullah tersebut, kabarnya sudah mengeluarkan sebuah petunjuk
pelaksana tentang bagaimana penerapan pepatah ini dalam kehidupan
masyarakat hukum adat Minangkabau. Ada yang menuntut agar 99,99% adat
Minangkabau ikut ketentuan Hukum Islam. Ada juga yang berpendapat jika adat
Minangkabau, tetap menjalankan hukum waris matrilinealnya. Bahkan ada yang
sampai mengklaim jika pepatah adat basandi syara’ – syara’ basandi
kitabullah pernah dituangkan ke dalam piagam oleh para perwakilan kaum adat
dan kaum agama di Bukit Marapalam dahulunya. Kesimpulannya semua tetap
teguh dengan pendapat masing-masing, begitulah cerita sang teman beberapa
hari yang lalu.

Pepatah adat basandi syara’ – syara’ basandi kitabullah akan tetap menjadi
bahan perdebatan jika tidak dicoba untuk dipahami kesejarahannya,
selanjutnya diteliti kembali bunyi teks lengkap pepatah adat itu. Bisa jadi
debat tersebut lahir karena kesalahpahaman tentang sejarahnya dan
penafsiran dari teks lengkap pepatah adat itu. Kedua penyebab perbedaan
pendapat tersebut akan terus berkelanjutan dan tiada akan berkesudahan,
jika para tokoh agama, ahli adat dan sejarah tidak segera mendudukkan hal
ini dengan melibatkan pemerintah, ahli hukum atau pihak-pihak lain yang
mampu memberikan legitimasi terhadap pepatah tersebut. Namun sebagai
sedikit kenangan dari orang yang pernah mendengar hota-hota kampueng di
lapau Uni Li, perkenankanlah artikel ini diturunkan sebagai ganti colok
dengan asah buat kita semua tentang pepatah adat basandi syara’ – syara’
basandi kitabullah.

Selama ini kita hanya sering mendegar teks pepatah itu berbunyi “adat
basandi syara’ – syara’ basandi kitabullah”. Itu saja dan jarang kita
dengar ada tambahan yang lain sehingga terdengar mentereng, tapi penuh
dengan misteri dan multi tafsir. Pada kesempatan lain, di beberapa buku
yang pernah dibaca, jika penulis buku tersebut sedikit rajin, maka akan ada
tambahan kalimat “syara’ mangato – adat mamakai”. Lengkapnya kalimat
pepatah adat tadi akan berbunyi “adat basandi syara’ – syara’ basandi
kitabullah, syara’ mangato – adat mamakai”, sehingga penafsirannya
seolah-olah adat Minangkabau itu adalah sama persis dengan Syari’ah Islam,
seperti yang didebatkan oleh banyak orang sekarang. Dari debat hingga
pengkajian ilmiah, pepatah adat tersebut telah menggulirkan banyak
pendapat. Mulai segala macam cerita sejarah di jaman Tuanku Nan Renceh
sampai dengan dengan masa Syekh Ahmad Khatib dan akhirnya lahir kesimpulan
jika pepatah adat tadi menjadi pemicu pertengkaran antara kaum adat dan
kaum agama di masa perang paderi. Bisa dikatakan jika pepatah adat tadi
sangat mendukung pendapat Belanda tentang sebab musabab perang paderi.
Tapi sebelum kita terburu-buru untuk mendukung pendapat Belanda, ada
baiknya jika debat dan hota kampueng di lapau Uni Li yang masih menyisakan
satu baris bidal adat lagi dilengkapi. Dalam debat-debat yang mengangkat
topik ini, belum pernah didengar pembacaan baris bidalnya selengkap yang
dibahas orang kampung di lapau Uni Li, tepatnya sidang hota-hota adat di
Simpang Ustano yang berada dalam wilayah Nagari Buo yang dikenal dengan
baik sebagai nagari Rajo Adat. Inilah bunyi pepatah adat versi ketiga yang
pernah didengar di Nagari Buo juga nagari-nagari lainnya di Minangkabau,
sehingga pepatah adatnya harus dibaca sebagai berikut:
adat basandi syara’ – syara’ basandi kitabullah,
syara’ mangato – adat mamakai,
dalam syara’ batilanjang – dalam adat basisampieng.

lengkapnya di : http://lintaubuoutara.tanahdatar.go.id/?p=466
email penulisnya : "RICKY, DDW-P" <[email protected]>

semoga bermanfaat.

salam
-- 
=========== Salam Hormat ==========
Yuhefizar a.k.a Ephi Lintau | Laki2 | 35 th
www.ephi.web.id  http://blog.ephi.web.id
Kumpulan Buku Saya :
http://blog.ephi.web.id/?page_id=275
FB : www.facebook.com/yuhefizar
e-Mail : [email protected]
Handphone  : 0812 677 7956
================================

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke