Koran Tempo, Kamis, 08 Desember 2011

Gubernur Jenderal untuk DKI Jakarta 
oleh Indra J Piliang *)



TEMPO.CO, Media sosial semacam Twitter dan Facebook adalah sketsa betapa 
kemacetan di Jakarta jadi hantu yang muncul di pagi, siang, petang, dan malam 
hari. Menakutkan sebagai umpatan. Dan itu berlangsung bertahun-tahun. Tentu 
banyak solusi yang diberikan oleh para ahli tentang kota terbesar di Indonesia 
ini. Hanya, kemacetan--lalu banjir--tetap menjadi ciri dominan. Beban Jakarta 
demikian besar, termasuk pengisap triliunan uang yang hilang sia-sia akibat 
bahan bakar fosil menguap ke udara.
 
Tahun depan, Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017 dipilih secara langsung. 
Para kandidat sudah muncul, berikut program-program yang hendak dijalankan. 
Padahal Jakarta baru berubah menjadi daerah tingkat I pada 1959, sedangkan 
sebelumnya merupakan bagian dari Provinsi Jawa Barat. Status sebagai Daerah 
Khusus Ibu Kota (DKI) baru didapat pada 1961. Artinya, baru 50 tahun Jakarta 
menjadi DKI. Sehingga, pengalaman beragam gubernur yang pernah menjabat relatif 
minim.
 
Nah, persoalannya, bagaimana wajah Jakarta 50 tahun ke depan? Apakah berubah 
menjadi kota yang benar-benar tidak lagi layak huni atau menjadi contoh bagi 
modernisasi Indonesia yang selama ini dijalaninya? Sudah jamak diketahui betapa 
Jakarta adalah barometer dalam kehidupan ekonomi, sosial, budaya, hingga ilmu 
pengetahuan. Jakarta menjadi hulu dan hilir bagi beragam kepentingan, termasuk 
politik. Ketika Jakarta berhasil menempatkan diri pada posisi yang menyenangkan 
bagi siapa pun, Indonesia secara keseluruhan bisa dipengaruhi ke arah yang 
positif. Sebaliknya, kesemrawutan Jakarta memberi beban bagi Republik Indonesia.
 
Sebagai Daerah Khusus Ibu Kota, Jakarta juga menjadi etalase dari kantor-kantor 
pemerintahan pusat (nasional). Di Jakartalah lembaga-lembaga negara menjalankan 
aktivitas, begitu juga kantor-kantor pemerintahan asing. Jakarta menjadi titik 
temu kepentingan lokal, nasional, dan internasional sekaligus. Karena itu juga, 
siapa pun yang memimpin Jakarta layak memiliki keberanian untuk menegakkan 
kepala berhadapan dengan siapa pun, termasuk presiden.
 
***
 
Mengingat persoalan-persoalan besar di Jakarta, rasa-rasanya Undang-Undang 
Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota 
Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu dievaluasi 
kembali. Apakah cukup kuat undang-undang itu menampung persoalan-persoalan 
Jakarta, sekaligus visi pengembangannya ke depan? Apabila undang-undang itu 
membebani pelaksanaan jalannya pemerintahan, terutama dalam kedudukannya 
sebagai pemerintah daerah yang bergantung pada pusat, tentulah penting untuk 
direvisi.
 
Karena Jakarta adalah medan magnet bagi migrasi penduduk dari seluruh 
Nusantara, tentulah persoalan-persoalan di Jakarta terhubung dengan 
daerah-daerah lain, termasuk provinsi Banten dan Jawa Barat. Hampir sulit 
dibedakan daerah-daerah perbatasan antara Jakarta dan daerah di sekelilingnya. 
Gerbang perbatasan seakan hanya ornamen yang tak memperlihatkan perbedaan 
signifikan. Jakarta hakikatnya dikelilingi oleh kota-kota lain juga yang 
tingkat pertumbuhannya pesat.
 
Dari sini, konsep megapolitan yang pernah dilontarkan oleh Sutiyoso menjadi 
relevan dihadapkan lagi sebagai bahan diskusi. Kita tahu, Bandung menjadi penuh 
sesak pada Sabtu dan Minggu, ketika orang-orang Jakarta datang untuk 
berbelanja. Sebaliknya, belum ada satu kawasan pun di Banten yang bisa 
dijadikan area menarik untuk didatangi penduduk Jakarta. Bagi yang memiliki 
cukup uang, Singapura dan Bali seakan jadi kampung halaman untuk dikunjungi 
setiap pekan atau bulan.
 
Saking pentingnya provinsi-provinsi tetangga itu, guna mengatasi sebagian 
masalah Jakarta, tentu posisi Gubernur DKI Jakarta layak ditinggikan seranting, 
dimajukan selangkah. Sudah lama memang Gubernur DKI menjadi Ketua Asosiasi 
Pemerintahan Provinsi se-Indonesia (APPSI). Hanya, APPSI hanyalah organisasi 
yang lemah secara hukum, karena bersifat paguyuban. Tanpa ada kedudukan formal 
yang tegas terhadap posisi Gubernur DKI dalam kaitannya dengan 
gubernur-gubernur daerah lain, sulit untuk dilakukan koordinasi. Apalagi, 
standardisasi nasional dilakukan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini 
kementerian terkait.
 
Salah satu cara mengatasi hal itu adalah menempatkan kedudukan Gubernur DKI 
menjadi semacam "gubernur jenderal" bagi pemerintah pusat. Jabatannya bisa saja 
menjadi setingkat menteri atau menjadi anggota resmi dalam sidang-sidang 
kabinet, tetapi tetap sebagai Gubernur DKI. Penempatan ini perlu dikaji oleh 
para ahli hukum tata negara, sebagaimana kedudukan yang diberikan kepada 
sejumlah "jabatan setingkat menteri" lainnya. Usaha ini minimal akan memberi 
kesempatan kepada Gubernur DKI untuk menyinergikan program-programnya dengan 
agenda-agenda nasional.
 
Yang selama ini menghegemoni adalah kata-kata "pusat" dan "nasional" yang 
berarti DKI Jakarta. Jakarta sebagai pusat dan Jakarta sebagai daerah semakin 
sulit dibedakan, ketika pada November dan Desember hotel-hotel sesak dipenuhi 
kegiatan akhir tahun dari seluruh elemen pemerintahan se-Indonesia yang 
menghabiskan anggaran publik.
 
***
 
Tanpa upaya menyesuaikan aturan perundang-undangan dengan kebutuhan Jakarta, 
akan sulit untuk menjalankan roda pemerintahan di DKI Jakarta dan 
persoalan-persoalan yang menyelimutinya. Jakarta yang sekarang tentu berbeda 
dengan Jakarta 50 tahun lalu. Pola kepemimpinan Ali Sadikin, sebagai contoh, 
hanya akan berhadapan dengan rakyat Jakarta yang sadar hukum. Karakter 
kepemimpinan yang tegas memang diperlukan, tetapi karakter itu mestinya 
dipayungi oleh hukum. Apalagi, demokrasi menjadi ciri masyarakat modern 
Indonesia, sehingga siapa pun tak lagi takut kepada presiden sekalipun.
 
Gubernur jenderal untuk Jakarta mungkin terdengar sumir. Atau antidemokrasi. 
Atau bias kolonial. Tidak ada masalah. Sebutan itu hanya mewakili imajinasi 
sejarah yang pernah ada, ketika Hindia Belanda dipimpin gubernur jenderal. 
Gubernur jenderal memang terdengar identik dengan jabatan kemiliteran, tetapi 
sekaligus juga hukum dan pembangunan. Gubernur jenderal adalah imajinasi 
tentang penataan dan keamanan, sekaligus juga hukuman, termasuk kepada sanak 
keluarga sendiri.
 
Gubernur jenderal juga simbol dari ketertundukan dan rasa hormat, ketika 
demokrasi semakin menjadikan kritik sebagai cambuk yang digunakan kapan saja 
untuk penguasa. Jalanan yang dipenuhi oleh para pelanggar lalu lintas, termasuk 
aparat yang menggunakan sirene, menyebarkan kebisingan yang memekakkan telinga. 
Bisa saja rakyat Jakarta menemukan calon gubernur yang memiliki hati. Tetapi 
hati saja, tanpa nyali, akan melemahkan ketegasan dan disiplin. Sebaliknya, 
gubernur yang hanya bernyali akan kehilangan sandaran ketika tak ada regulasi 
yang dijadikan sebagai sumber ketaatan.
 
Ketika calon-calon gubernur menjajakan program-programnya, bisa saja hanya 
bersifat imajinatif belaka, karena program-program itu tak bisa berjalan tanpa 
aturan. Hak prerogatif seorang Gubernur DKI Jakarta layak dimasukkan, tetapi 
tetap dengan kuasa pengawasan kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta dan DPR RI. Saya 
kira, apabila posisi Gubernur DKI ditingkatkan "setara menteri", bisa jadi ia 
akan lebih leluasa mengadu argumen-argumennya dengan para anggota DPR RI. 
Berbarengan dengan  itu, bisa saja DPRD DKI Jakarta tidak diperlukan lagi, 
hanya diubah menjadi semacam "Dewan Kota" atau "Dewan Provinsi" yang memiliki 
kewenangan lebih terbatas.
 
Dalam waktu 50 tahun, Jakarta sebagai provinsi mengalami perkembangan pesat. 
Dan bisa dibayangkan dalam 50 tahun lagi Jakarta sebagai ibu kota negara akan 
mengalami stagnasi, bahkan menjadi masalah bagi kita semua. Antisipasi di 
tingkat regulasi menjadi salah satu cara untuk menghindari itu. Semoga. 

*) Indra J. Piliang, Ketua Balitbang DPP Partai Golkar

http://www.indrapiliang.com/2011/12/12/gubernur-jenderal-untuk-dki-jakarta/

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke