Dunsanak di palanta nan ambo hormati. Sato ambo bapandapek satantangan "baliak ba-nagari" sebagai lawan dari memecah (pemekaran) nagari;
1. Dalam jangka pendek mungkin "bantuan" yang akan diterima pemda SB menjadi lebih banyak (dari pemerintah pusat, mengikuti jumlah desa/nagari) apabila nagari dipecah pecah. *Dalam adat MK, tanah dimiliki oleh suku (komunal). Suku berada di nagari (bukan di desa/nagari yang dipecah). Apabila nagari dipecah, .....apakah pada nagari yang baru diresmikan tersebut masih akan ada/berfungsi suku ?....mungkin saja akan hilang sebutan suku ! Bila suku telah punah maka hilanglah penguasaan tanah dan air oleh pribumi. Tanah dan air akan dikuasai oleh "anak desa" yang berbeda dengan "anak nagari" * 2. Adakah kehormatan dalam hidup ini, apabila kita selalu mengharapkan bantuan dari orang lain untuk kemajuan diri kita ? * *Maaf dan salam bagi yang berbeda pandapek Abraham Ilyas www.nagari.org -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
