Dunsanak di palanta nan ambo hormati.

Sato ambo bapandapek satantangan "baliak ba-nagari" sebagai lawan dari
memecah (pemekaran) nagari;

1. Dalam jangka pendek mungkin "bantuan" yang akan diterima pemda SB
menjadi lebih banyak (dari pemerintah pusat, mengikuti jumlah desa/nagari)
apabila nagari dipecah pecah.

*Dalam adat MK, tanah dimiliki oleh suku (komunal).
Suku berada di nagari (bukan di desa/nagari yang dipecah).

Apabila nagari dipecah, .....apakah pada nagari yang baru diresmikan
tersebut masih akan ada/berfungsi suku ?....mungkin saja akan hilang
sebutan suku !

Bila suku telah punah maka hilanglah penguasaan tanah dan air oleh pribumi.
Tanah dan air akan dikuasai oleh "anak desa" yang berbeda dengan "anak
nagari"
*
2. Adakah kehormatan dalam hidup ini, apabila kita selalu mengharapkan
bantuan dari orang lain untuk kemajuan diri kita ?
*

*Maaf dan salam bagi yang berbeda pandapek

Abraham Ilyas
www.nagari.org

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke