Pak Abraham, menimba pengalaman di Bali, saya rasa ada jalan keluarnya, yaitu dengan membedakan antara desa adat - yaitu nagari - dengan desa pemerintahan, untuk mengurus masalah pemerintahan, termasuk untuk menerima bantuan. Hal yang penting untuk dilakukan dalam hubungan ini adalah memberi dasar hukum untuk keberadaan nagari sebagai masyarakat hukum adat. Berdasar UU nomor 32 tahun 2004 hal itu dilakukan dengan peraturan daerah kabupaten. Dapat saya sampaika bahwa menurut pengamatan saya, SAMPAI SAAT INI BELUM SATUPUN NAGARI DI SUMATERA BARAT YANG SECARA YURIDIS BERSTATUS SEBAGAI MASYARAKAT HUKUM ADAT. Hal ini jelas merupakan kelalaian. Wassalam, Saafroedin Bahar. Taqdir di tangan Allah swt, nasib di tangan kita.
-----Original Message----- From: Abraham Ilyas <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Thu, 19 Jan 2012 06:03:09 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [R@ntau-Net] Bls: ESAI MOCHTAR NAIM: MEMBANGUN SUMBAR DG MEMBANGUN NAGARI Dunsanak di palanta nan ambo hormati. Sato ambo bapandapek satantangan "baliak ba-nagari" sebagai lawan dari memecah (pemekaran) nagari; 1. Dalam jangka pendek mungkin "bantuan" yang akan diterima pemda SB menjadi lebih banyak (dari pemerintah pusat, mengikuti jumlah desa/nagari) apabila nagari dipecah pecah. *Dalam adat MK, tanah dimiliki oleh suku (komunal). Suku berada di nagari (bukan di desa/nagari yang dipecah). Apabila nagari dipecah, .....apakah pada nagari yang baru diresmikan tersebut masih akan ada/berfungsi suku ?....mungkin saja akan hilang sebutan suku ! Bila suku telah punah maka hilanglah penguasaan tanah dan air oleh pribumi. Tanah dan air akan dikuasai oleh "anak desa" yang berbeda dengan "anak nagari" * 2. Adakah kehormatan dalam hidup ini, apabila kita selalu mengharapkan bantuan dari orang lain untuk kemajuan diri kita ? * *Maaf dan salam bagi yang berbeda pandapek Abraham Ilyas www.nagari.org -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
