Ketika saya menulis pengantar ini, suatu Kongres Kebudayaan Minangkabau yang mengklaim dukungan dari pemerintah daerah dan pusat dijadwalkan akan diadakan di Padang pada akhir 2010. Pemimpin-pemimpin Kongres, sebagian besar perantau berbasis Jakarta yang tidak puas dengan degradasi masyarakat Minangkabau, dengan anggapan masuknya narkotika, pornografi, dan pornoaksi, sedang menunggangi gelombang pasang naik kecenderungan bersyariat yang saya gambarkan pada kesimpulan buku ini.[i]
Mereka berharap akan mewujudkan, sebagai prinsip fundamental adat seluruh provinsi, formula "adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah" (ABS-SBK) dan menekankan aspek-aspek patrilineal budaya Minangkabau lewat penekanan atas apa yang mereka istilahkan "bernasab ke ayah". Seperti saya jelaskan dalam buku ini (h. 47 cat. 25), pemakaian "Kitabullah" adalah inovasi 1950-an. Sampai ketika itu, adat dan syarak saling bergantung. Perencana-perencana Kongres merujuk pada Piagam Bukit Marapalam di masa lalu sebagai momen historis yang mengesahkan keutamaan Kitabullah di atas adat. Karena itulah mereka mengklaim bahwa reformasi mereka atas adat Minangkabau berlandaskan tradisi Minangkabau. Tapi sama seperti formula ABS-SBK itu sendiri, tidak ada catatan kearsipan atau pernyataan apa pun tentang suatu Piagam Bukit Marapalam sebelum pertengahan abad ke-20. Perencana-perencana Kongres dan perantau cerdik pandai yang mendukung mereka punya keprihatinan tulus akan kondisi-kondisi sosial di desa-desa Minangkabau dan akan keselamatan adat dan matriarkat Minangkabau di dalam "negara kesatuan Republik Indonesia" modern. Mereka serupa dengan reformis-reformis Padri dan Kaum Muda di awal abad ke-20 dalam hal hasrat mereka untuk mereformasi adat Minangkabau dan membawanya lebih sesuai dengan syariat. Dengan mengklaim bahwa mereka sedang melanjutkan suatu tradisi kuno, mereka juga membaurkan semacam tradisionalisme Kaum Kuno ke dalam gerakan mereka. Ini akan membuat Kongres itu suatu fenomena yang sangat menarik. Ada keprihatinan dan penentangan dari budayawan Minangkabau lokal yang khawatir bahwa Kongres akan secara permanen menggerogoti adat. Kalau tesis buku ini tepat mereka tidak perlu khawatir. Kongres Kebudayaan Minangkabau akan menghasilkan arsip menakjubkan dan punya dampak sementara tapi dalam jangka panjang sama sekali tidak akan menimbulkan banyak perubahan. Mengapa? Karena upaya-upaya melegislasi adat di tingkat provinsi-suatu proyek negara kolonial, Orde Baru, dan kini Kongres ini-selalu gagal. Adat Minangkabau hidup di tingkat nagari. Berbicara tentang budaya Minangkabau seluruh provinsi hampir tidak punya arti. Minangkabau adalah suatu contoh sempurna dari apa yang disebut heterarki-suatu masyarakat atau sistem politik yang didasarkan bukan pada hierarki tapi pada pluralisme dan multiplisitas bentuk-bentuk politik yang lebih kecil dan berulang-ulang.[ii] Dengan nagari dan kampung sebagai politas-politas inti, pejabat-pejabat adat dan keagamaan yang banyak dan tampaknya mubazir, serta konsep-konsep adat yang berubah-ubah dan bersifat lokal, persis itulah yang orang temukan di Minangkabau. Bahkan bayang-bayang terakhir akan otoritas terpusat Minangkabau, Raja Pagaruyung berdaulat dan patriarkal yang samar-samar itu, terbukti adalah kesalahpahaman Belanda atas heterarki Minangkabau. Riset baru di Universitas Andalas telah menemukan Tambo Pagaruyung bukan hanya di tempat yang disangka istana dekat Batusangkar itu tapi banyak Pagaruyung tersebar di seluruh darek.[iii] Tidak ada yang universal atau terpusat dalam tradisi Minangkabau. Mungkin inilah sumber konsep demokrasi Minangkabau yang alamiah yang dipuji-puji dalam tulisan-tulisan Mohammad Hatta, Sutan Syahrir, dan Tan Malaka. Jelas ini salah satu alasan mengapa upaya-upaya untuk mengodifikasi suatu adat Minangkabau yang universal dan terintisari pasti akan gagal. (bersambung) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
