Ketika saya menulis pengantar ini, suatu Kongres Kebudayaan Minangkabau yang
mengklaim dukungan dari pemerintah daerah dan pusat dijadwalkan akan
diadakan di Padang pada akhir 2010. Pemimpin-pemimpin Kongres, sebagian
besar perantau berbasis Jakarta yang tidak puas dengan degradasi masyarakat
Minangkabau, dengan anggapan masuknya narkotika, pornografi, dan pornoaksi,
sedang menunggangi gelombang pasang naik kecenderungan bersyariat yang saya
gambarkan pada kesimpulan buku ini.[i]

Mereka berharap akan mewujudkan, sebagai prinsip fundamental adat seluruh
provinsi, formula "adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah" (ABS-SBK)
dan menekankan aspek-aspek patrilineal budaya Minangkabau lewat penekanan
atas apa yang mereka istilahkan "bernasab ke ayah". Seperti saya jelaskan
dalam buku ini (h. 47 cat. 25), pemakaian "Kitabullah" adalah inovasi
1950-an. Sampai ketika itu, adat dan syarak saling bergantung.
Perencana-perencana Kongres merujuk pada Piagam Bukit Marapalam di masa lalu
sebagai momen historis yang mengesahkan keutamaan Kitabullah di atas adat.
Karena itulah mereka mengklaim bahwa reformasi mereka atas adat Minangkabau
berlandaskan tradisi Minangkabau. Tapi sama seperti formula ABS-SBK itu
sendiri, tidak ada catatan kearsipan atau pernyataan apa pun tentang suatu
Piagam Bukit Marapalam sebelum pertengahan abad ke-20. Perencana-perencana
Kongres dan perantau cerdik pandai yang mendukung mereka punya keprihatinan
tulus akan kondisi-kondisi sosial di desa-desa Minangkabau dan akan
keselamatan adat dan matriarkat Minangkabau di dalam "negara kesatuan
Republik Indonesia" modern.

Mereka serupa dengan reformis-reformis Padri dan Kaum Muda di awal abad
ke-20 dalam hal hasrat mereka untuk mereformasi adat Minangkabau dan
membawanya lebih sesuai dengan syariat. Dengan mengklaim bahwa mereka sedang
melanjutkan suatu tradisi kuno, mereka juga membaurkan semacam
tradisionalisme Kaum Kuno ke dalam gerakan mereka. Ini akan membuat Kongres
itu suatu fenomena yang sangat menarik.

Ada keprihatinan dan penentangan dari budayawan Minangkabau lokal yang
khawatir bahwa Kongres akan secara permanen menggerogoti adat. Kalau tesis
buku ini tepat mereka tidak perlu khawatir. Kongres Kebudayaan Minangkabau
akan menghasilkan arsip menakjubkan dan punya dampak sementara tapi dalam
jangka panjang sama sekali tidak akan menimbulkan banyak perubahan.

Mengapa? Karena upaya-upaya melegislasi adat di tingkat provinsi-suatu
proyek negara kolonial, Orde Baru, dan kini Kongres ini-selalu gagal. Adat
Minangkabau hidup di tingkat nagari. Berbicara tentang budaya Minangkabau
seluruh provinsi hampir tidak punya arti. Minangkabau adalah suatu contoh
sempurna dari apa yang disebut heterarki-suatu masyarakat atau sistem
politik yang didasarkan bukan pada hierarki tapi pada pluralisme dan
multiplisitas bentuk-bentuk politik yang lebih kecil dan berulang-ulang.[ii]
Dengan nagari dan kampung sebagai politas-politas inti, pejabat-pejabat adat
dan keagamaan yang banyak dan tampaknya mubazir, serta konsep-konsep adat
yang berubah-ubah dan bersifat lokal, persis itulah yang orang temukan di
Minangkabau. Bahkan bayang-bayang terakhir akan otoritas terpusat
Minangkabau, Raja Pagaruyung berdaulat dan patriarkal yang samar-samar itu,
terbukti adalah kesalahpahaman Belanda atas heterarki Minangkabau. Riset
baru di Universitas Andalas telah menemukan Tambo Pagaruyung bukan hanya di
tempat yang disangka istana dekat Batusangkar itu tapi banyak Pagaruyung
tersebar di seluruh darek.[iii] Tidak ada yang universal atau terpusat dalam
tradisi Minangkabau. Mungkin inilah sumber konsep demokrasi Minangkabau yang
alamiah yang dipuji-puji dalam tulisan-tulisan Mohammad Hatta, Sutan
Syahrir, dan Tan Malaka. Jelas ini salah satu alasan mengapa upaya-upaya
untuk mengodifikasi suatu adat Minangkabau yang universal dan terintisari
pasti akan gagal.

(bersambung)

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke