Halo semua, Mohon bantuan pencerahannya. Saya tertarik dengan referensi Pak BTS kepada definisi kota/daerah perkotaan menurut BPS. Sayangnya tidak dicantumkan bagaimana BPS mendefinisikan kota/perkotaan.
Dari hasil browsing ke website BPS, saya hanya mendapatkan ini: "Klasifikasi [daerah perdesaan/perkotaan] didasarkan pada skor yang dihitung dari kepadatan penduduk, persentase rumah tangga yang bekerja di bidang pertanian, dan tersedianya fasilitas kota seperti sekolah, pasar, rumah sakit, jalan aspal, dan listrik." (http://www.datastatistik-indonesia.com/content/view/928/950/) Apakah ada rekan-rekan yang punya informasi lebih detil mengenai batasan-batasan di atas? Misalnya, - pada kepadatan penduduk sebesar apa daerah itu sudah dianggap perkotaan? - rumah tangga yang bekerja di bidang pertanian harus sama dengan atau lebih kecil daripada berapa persen, agar daerah itu dianggap perkotaan? - dll Lalu, apakah variabel-variabel ini harus terpenuhi semua, atau harus terpenuhi sebagian saja? Misalnya, kalau kepadatannya tinggi, tapi kebanyakan rumah tangga bekerja di bidang pertanian, klasifikasinya urban atau rural? Terima kasih, Salam, Muli

