Halo semua,

Mohon bantuan pencerahannya. Saya tertarik dengan referensi Pak BTS 
kepada definisi kota/daerah perkotaan menurut BPS. Sayangnya tidak
dicantumkan bagaimana BPS mendefinisikan kota/perkotaan.

Dari hasil browsing ke website BPS, saya hanya mendapatkan ini:
"Klasifikasi [daerah perdesaan/perkotaan] didasarkan pada skor yang
dihitung dari kepadatan penduduk, persentase rumah tangga yang bekerja di
bidang pertanian, dan tersedianya fasilitas kota seperti sekolah, pasar,
rumah sakit, jalan aspal, dan listrik."
(http://www.datastatistik-indonesia.com/content/view/928/950/)

Apakah ada rekan-rekan yang punya informasi lebih detil mengenai
batasan-batasan di atas? Misalnya,
- pada kepadatan penduduk sebesar apa daerah itu sudah dianggap perkotaan?
- rumah tangga yang bekerja di bidang pertanian harus sama dengan atau
lebih kecil daripada berapa persen, agar daerah itu dianggap perkotaan?
- dll

Lalu, apakah variabel-variabel ini harus terpenuhi semua, atau harus
terpenuhi sebagian saja? Misalnya, kalau kepadatannya tinggi, tapi
kebanyakan rumah tangga bekerja di bidang pertanian, klasifikasinya urban
atau rural?

Terima kasih,

Salam,
Muli

Kirim email ke