kalau emang "Planning for People" maka tidak cukup data penduduk saja, 
sebaiknya juga ada social mapping & stakeholder mapping.
 

-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Bambang 
Tata Samiadji
Sent: 02 Juli 2007 23:09
To: [email protected]
Subject: [referensi] Data Penduduk





DATA PENDUDUK
 
Ysh rekan referensier. Intermezo saja.
 
Data Penduduk adalah data pokok dalam planning. Kata orang :"Planning for 
people". Data peduduk adalah data yang paling gampang dicari dan sangat umum. 
Saking gampang dan sangat umum, banyak penggunanya (oleh Planner) yang kurang 
memperhatikan makna data itu. Akibatnya bisa salah guna, bahkan misleading.
 
1. Data Penduduk umumnya data sensus yang pencacahannya dilakukan setiap 10 
tahun, misalnya 1971, 1980, 1990, dan terakhir tahun 2000. Pada waktu 
pencacahan, yang dimaksud penduduk adalah penduduk yang bertinggal di suatu 
tempat ketika dilakukan sensus. Jadi termasuk penduduk yang tidak bertempat 
tinggal tetap, seperti gelandangan, awak kapal dsb. Sehingga produk sensus ada 
2 yaitu A: Termasuk penduduk yang tidak bertempat tinggal tetap dan B: Tidak 
termasuk penduduk yang tidak bertempat tinggal tetap. Selama ini banyak Planner 
dalam menggunakan data sensus, atau data penduduk, tidak pernah mengklarifikasi 
data yang dipakai kategori A atau B. Asal pakai saja.
 
2. Oleh karena data penduduk yang sah dan sistematis itu adalah data sensus 
yang dilakukan per 10 tahunan, maka data di luar tahun 1971, 1980, 1990, dan 
2000; bukanlah data sensus. Jadi dalam merumuskan analisis penduduk, misalnya 
menghitung laju pertumbuhan penduduk, maka data yang digunakan harus data 
sensus, bukan data di luar data sensus. Sekarang ini sudah tahun 2007, atau 7 
tahun setelah sensus. Banyak Planner yang enggan menggunakan data sensus. 
Misalnya si Planner mendapat tugas menyusun Rencana Kota X, maka si Planner 
umumnya menggunakan data tahun 2000, 2001, 2002, 2003, 2004, dsb. Padahal data 
selain data tahun 2000 (data sensus), itu bukan data, tetapi hanya estimasi BPS 
di daerah. Kalau di kecamatan, data penduduk yang bukan sensus adalah data 
domisili (berdasarkan KTP). Jadi berbeda sekali dengan data sensus. Sayangnya, 
banyak Planner yang pukul rata saja dengan mencampurkan data sensus dengan data 
non-sensus. Jelas, itu  bukan data yang bisa dibandingkan. Kalau sudah salah 
begini, apa jadinya dengan hasil rencana kotanya?
 
3. Soal data penduduk kota. Ini juga terjadi misleading luar biasa. Dulu pada 
tahun 1990-an dikatakan bahwa laju pertumbuhan kota mencapai 5,7%. Luar biasa.  
Angka ini sumbernya dari BPS. Untuk menaggapi laju pertumbuhan kota yang luar 
biasa ini, maka Dep PU membuat berbagai kebijakan pengembangan perkotaan 
seperti P3KT dan berbagai rencana pengembangan kota, termasuk pengembangan 
kota-kota kecamatan (IKK). Maksudnya untuk mengantisipasi pertumbuhan penduduk 
kota yang sangat tinggi. Padahal yang terjadi pertumbuhan kota tidak sebesar 
itu. Besarnya angka hingga 5,7% tersebut akibat perluasan kota. Pada periode 
1980-1990 telah terjadi sekitar 30 kota mengadakan perluasan kotanya sehingga 
laju pertumbuhan hingga mencapai 9-11%. Pertumbuhan ini bukan berasal dari 
migrasi dan "natural Increases", tetapi karena tambahan angka dari bergabungnya 
banyak desa di kawasan administrasi kota yang baru. Selain itu juga ditambah 
dari hasil penggabungan desa-desa yang meng-urban. Akibatnya bila dihitung 
pertambahan penduduk kota, tanpa melihat kasus perkasus, jadilah angka 5,7% 
tadi. Padahal kalau dihitung secara benar, yang hanya berdasarkan "natural 
Increases" dan "migration", laju pertumbuhan  penduduk kota periode 1980-1990 
bukan 5,7%, tetapi hanya sekitar 2,4% saja. Kalau demikian, pada periode 
tersebut sebenarnya pertumbuhan kota-kota tidak tinggi-tinggi amat. Hal yang 
sama juga terjadi pada periode 1990-2000 dikatakan laju pertumbuhan perkotaan 
sekitar 3,6%, padahal sebenarnya pertumbuhan kota-kota periode 1990-2000 
biasa-biasa saja, yaitu sekitar 1,4%, sama dengan laju pertumbuhan penduduk 
nasional. Sampai sekarang Pemerintah dan berbagai kalangan masih menganggap 
laju pertumbuhan penduduk kota itu tinggi yaitu  3,6% hanya karena sumbernya 
BPS. BPS tidak salah karena BPS telah mendefinsikan terlebih dahulu apa yang 
dimaksud dengan Kota. Kitanya saja yang mau ambil gampangnya, tanpa mau tahu 
makna data penduduk.
 
4. Perkembangan terakhir, data penduduk kota-kota menunjukkan gambaran lain. 
Kalau tidak teliti, para pengguna (termasuk Panner) bisa misleading. Laju 
pertumbuhan kota-kota besar yang telah melampaui batas administrasinya 
cenderung rendah. Bahkan periode 1990-2000 Yogyakarta sudah negatif, sementara 
DKI Jakarta hanya 0,16%. Kemungkinan Jakarta  periode 2000-2010 sudah negatif. 
Hal ini bisa dimengerti karena perkembangan kota yang melampaui batas 
administrasinya, data penduduk yang dimaksud hanya terbatas pada batas 
administrasi saja yang sudah tidak bertambah lagi (tidak ada lahan yang kosong 
untuk perumahan), sebaliknya daerah-daerah pinggiran, seperti Botabek, terjadi 
pertumbuhan yang luar biasa, yaitu antara 4-6% pertahun. Oleh karena laju 
pertumbuhan penduduk kota besar itu  kecil, maka dalam perencanaan kota, data 
penduduk tidak bisa dijadikan rujukan perencanaan kota. Yang jadi rujukan lebih 
tepat fungsi kotanya, bukan jumlah penduduknya. Kalau  kota-kota besar laju 
pertumbuhannya sangat kecil, karena lahan sudah fully occupied, beda lagi yang 
terjadi di kota-kota kecil. Kota-kota kecil ternyata pertumbuhannya juga sangat 
rendah, bahkan sebagian besar sudah negatif. Contohnya seperti laju pertumbuhan 
Madiun, Magelang, dan Sabang masing-masing -0,39%; -o,62%, dan -0,33%. Mungkin 
Sabang akan lebih minus lagi akibat tsunami 2 tahun yang lalu. Anehnya, kalau 
Planner mendapat pekerjaan untuk kota-kota kecil, ia tak berani menggunakan 
data sensus yang menunjukkan laju pertumbuhan rendah atau negatif. Karena kalau 
negatif, buat apa dibuat rencana kotanya? Contohnya rencana kota kota Blitar. 
Laju pertumbuhan kota Blitar hanya 0,03%, lantas mengapa rencana kota Blitar 
yang dibuat konsultan menggunakan laju pertumbuhan 3%? Dasarnya apa?
 
5. Yang paling krusial soal data penduduk adalah pilkada di kota-kota besar 
seperti Pilkada di DKI Jakarta ini. Banyak warga Jakarta (berKTP Jakarta) sudah 
tidak lagi tinggal di Jakarta. Mereka banyak yang tinggal di Botabek. Makanya 
ada pemilih tetap yang ternyata sudah meninggal atau tak dikenal sama tetangga. 
Sebaliknya yang tinggal di Jakarta juga belum tentu berKTP Jakarta, baik itu 
gelandangan, ataupun orang-orang mampu yang tinggal di apartemen, atau 
indekost. Data penduduk  atas dasar KTP di Jakarta ini memang sudah tidak ada 
maknanya lagi. Makanya sungguh tidak relevan Jakarta sebagai ibukota negara, di 
mana properti di dalamnya banyak milik Pemerintah dan orang-orang yang tidak 
tinggal di Jakarta, kepentingan Jakarta adalah kepentingan seluruh bangsa, la 
koq pemilihnya hanya mereka yang berKTP Jakarta saja?  Tapi apa boleh buat, itu 
sudah kata Undang-undang.
 
Thanks. CU. BTS.



 

Kirim email ke