JALAN TOL UNTUK JARAK JAUH?

Dirjen Bina Marga Hermanto Dardak di KOMPAS (30 Ahustus 2007) mengatakan bahwa 
"Fungsi jalan tol hakikatnya untuk lalu lintas  jarak jauh....". Betulkah?

UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan mendefinisikan bahwa :
Pasal 1 :
"Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan 
sebagai Jalan Nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol"

Dari definisi di atas tidak memberi petunjuk bahwa fungsi jalan tol untuk lalu 
lintas jarak jauh. Yang berkaitan dengan lalu lintas jarak jauh adalah 
penggolongan jalan berdasarkan fungsi yang disebut dengan Jalan Arteri. Pasal 8 
menyebutkan :"Jalan Arteri sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan jalan umum 
yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, 
kecepatan rata-rata tinggi,  dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya 
guna". Pertanyaan selanjutnya apakah Jalan Tol berfungsi sebagai Jalan Arteri?

Pada pasal 43 dan selanjutnya dijelaskan khusus tentang jalan tol.   
Pasal-pasal tentang jalan tol  (psal 43 dan seterusnya) ternyata sama sekali 
tidak menyebutkan bahwa jalan tol termasuk jalan arteri. Hanya disebutkan bahwa 
jalan tol itu mempunyai spesifikasi yang tinggi.

Lebih lanjut tentang jalan tol diterangkan pada Peraturan Pemerintah No. 15 
tahun 2005. Pasal 2 ayat 1 dan  4 terkait dengan Fungsi Arteri. Ayat 1 :"Jalan 
tol merupakan lintas alternatif dari ruas jalan umum yang ada. Ayat 4 :"Ruas 
jalan umum sebagaimana ayat (1), sekurang-kurangnya mempunyai fungsi arteri 
atau kolektor". Dari pasal ini memang jalan tol bisa berfungsi sebagai arteri 
atau untuk jarak jauh, tetapi bisa juga berfungsi sebagai kolektor".  Yang 
dimaksud dengan fungsi kolektor adalah jalan umum yang melayani angkutan 
pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalan jarak sedang, kecepatan rata-rata 
sedang, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi (pasal 8, UU No. 38/2004).

Dari alinea di atas jelas bahwa jalan tol ada 2 macam yaitu jalan tol yang 
melayani regional (primer) yang memang untuk melayani jarak jauh, seperti 
Cipularang dan Jagorawi ; atau  bisa juga jalan tol dalam kota untuk melayani 
jarak sedang. Pada pasal 5 PP 15/2005 disebutkan bahwa jalan tol wilayah 
perkotan kecepatan direncanakan paling rendah 60 km perjam.

Selanjutnya dengan pernyataan Dirjen Bina Marga terkait dengan JORR, apakah 
JORR termasuk jalan arteri atau kolektor? Kalau mengingat ia berada di kota 
Jakarta dengan jumlah jalan masuk yang begitu banyak, maka JORR termasuk yang 
berfungsi Kolektor (untuk jarak sedang), bukan Arteri. Jadi kesimpuilan saya 
pernyataan Pak Dirjen salah donk? Bagaimana kesimpulan Anda?

Thanks. CU. BTS.



Kirim email ke