Dear rekan milis,
1. Jalan Tol untuk Jarak Jauh?
Lantas kenapa pengaturan pintu masuk dan keluar malah memfasilitasi untuk jarak
dekat,.... kenapa pintu tol memungknkan masuk bisa di atur masuk di veteran,
keluar di fatmawati? subsidi silangnya kok jadi aneh, yang menempuh jarak
pendek mensubsidi mereka yang menempuh jarak panjang,..
2. Ketika tarif toll ini saya sedang ada di makasar,... untungnya pak BTS bisa
melaporkan pandangan mata dan hati langsung dari pintu tol. Biasanya sih saya
jarang banget masuk tol,... tapi mungkin sudah bersiap2 melewati jalan-jalan
yang mendapat tumpahan pengendara yang KO karena tarif baru ini.
3. Atau mungkin memang benar kata Koko,..... sebuah privilege yang harus
dibayar agak lebih ketika kita bisa menikmati tol,......
Saya sendiri abis beli sepeda yang dijual komunitas Bike to Work , maksudnya
untuk funa saja, . tapi jadi bikin saya mikir-mikir untuk naek sepeda ke kantor
sesering mungkin ,..... dan sambung naek busway,...
Bakal sering ketemu pak BTS deh di halte busway,....
salam,
dwiagus
Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
JALAN TOL UNTUK JARAK JAUH?
Dirjen Bina Marga Hermanto Dardak di KOMPAS (30 Ahustus 2007) mengatakan
bahwa "Fungsi jalan tol hakikatnya untuk lalu lintas jarak jauh....".
Betulkah?
UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan mendefinisikan bahwa :
Pasal 1 :
"Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan
sebagai Jalan Nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol"
Dari definisi di atas tidak memberi petunjuk bahwa fungsi jalan tol untuk
lalu lintas jarak jauh. Yang berkaitan dengan lalu lintas jarak jauh adalah
penggolongan jalan berdasarkan fungsi yang disebut dengan Jalan Arteri. Pasal
8 menyebutkan :"Jalan Arteri sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan jalan
umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh,
kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya
guna". Pertanyaan selanjutnya apakah Jalan Tol berfungsi sebagai Jalan Arteri?
Pada pasal 43 dan selanjutnya dijelaskan khusus tentang jalan tol.
Pasal-pasal tentang jalan tol (psal 43 dan seterusnya) ternyata sama sekali
tidak menyebutkan bahwa jalan tol termasuk jalan arteri. Hanya disebutkan
bahwa jalan tol itu mempunyai spesifikasi yang tinggi.
Lebih lanjut tentang jalan tol diterangkan pada Peraturan Pemerintah No. 15
tahun 2005. Pasal 2 ayat 1 dan 4 terkait dengan Fungsi Arteri. Ayat 1 :"Jalan
tol merupakan lintas alternatif dari ruas jalan umum yang ada. Ayat 4 :"Ruas
jalan umum sebagaimana ayat (1), sekurang-kurangnya mempunyai fungsi arteri
atau kolektor". Dari pasal ini memang jalan tol bisa berfungsi sebagai arteri
atau untuk jarak jauh, tetapi bisa juga berfungsi sebagai kolektor". Yang
dimaksud dengan fungsi kolektor adalah jalan umum yang melayani angkutan
pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalan jarak sedang, kecepatan rata-rata
sedang, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi (pasal 8, UU No. 38/2004).
Dari alinea di atas jelas bahwa jalan tol ada 2 macam yaitu jalan tol yang
melayani regional (primer) yang memang untuk melayani jarak jauh, seperti
Cipularang dan Jagorawi ; atau bisa juga jalan tol dalam kota untuk melayani
jarak sedang. Pada pasal 5 PP 15/2005 disebutkan bahwa jalan tol wilayah
perkotan kecepatan direncanakan paling rendah 60 km perjam.
Selanjutnya dengan pernyataan Dirjen Bina Marga terkait dengan JORR, apakah
JORR termasuk jalan arteri atau kolektor? Kalau mengingat ia berada di kota
Jakarta dengan jumlah jalan masuk yang begitu banyak, maka JORR termasuk yang
berfungsi Kolektor (untuk jarak sedang), bukan Arteri. Jadi kesimpuilan saya
pernyataan Pak Dirjen salah donk? Bagaimana kesimpulan Anda?
Thanks. CU. BTS.
B. Dwiagus Stepantoro
Jakarta, INDONESIA
http://bdwiagus.blogspot.com
Just be open,... who knows lightning will strike!!
---------------------------------
Choose the right car based on your needs. Check out Yahoo! Autos new Car
Finder tool.