Dear Rekan milis,

Kata "toll" sendiri berarti charge, payment, tax, atau pungutan.
Jadi jalan tol itu berkaitan dengan sistem pembiayaan konstruksi, operasi
atau pemeliharaan yang melibatkan dana pengguna.

Konsekwensinya jalan tembus perumahan dimana para satpamnya minta pungutan
di portal, itu juga disebut jalan tol :))))

Klasifikasi lain ya yang disebut rekan-rekan katakan sebelumnya
klasifikasi teknis (Desain, speed) --> freeway, highway, autobahn dll
klasifikasi jaringan --> arteri, lokal, primer, sekunder dll

Jadi suatu ruas jalan bisa memiliki klasifikasi tsd diatas sekaligus.

Demikian pendapat saya, terimakasih.

Irwan Pras







Dear rekan milis,

1. Jalan Tol untuk Jarak Jauh?
Lantas kenapa pengaturan pintu masuk dan keluar malah memfasilitasi untuk
jarak dekat,.... kenapa pintu tol memungknkan masuk bisa di atur masuk di
veteran, keluar di fatmawati? subsidi silangnya kok jadi aneh, yang
menempuh jarak pendek mensubsidi mereka yang menempuh jarak panjang,..

2. Ketika tarif toll ini saya sedang ada di makasar,...  untungnya pak BTS
bisa melaporkan pandangan mata dan hati  langsung dari pintu tol. Biasanya
sih saya jarang banget masuk tol,... tapi mungkin sudah bersiap2 melewati
jalan-jalan yang mendapat tumpahan pengendara yang KO karena tarif baru
ini.

3. Atau mungkin memang benar kata Koko,..... sebuah privilege yang harus
dibayar agak lebih ketika kita bisa menikmati tol,......
Saya sendiri abis beli sepeda yang dijual komunitas Bike to Work ,
maksudnya untuk funa saja, . tapi jadi bikin saya mikir-mikir untuk naek
sepeda ke kantor sesering mungkin ,.....  dan sambung naek busway,...
Bakal sering ketemu pak BTS deh di halte busway,....

salam,
dwiagus


Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
JALAN TOL UNTUK JARAK JAUH?

 Dirjen Bina Marga Hermanto Dardak di KOMPAS (30  Ahustus 2007) mengatakan
bahwa "Fungsi jalan tol hakikatnya untuk lalu  lintas  jarak jauh....".
Betulkah?

 UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan mendefinisikan  bahwa :
 Pasal 1 :
 "Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian  sistem jaringan jalan
dan sebagai Jalan Nasional yang penggunanya diwajibkan  membayar tol"

 Dari definisi di atas tidak memberi  petunjuk bahwa fungsi jalan tol
untuk lalu lintas jarak jauh. Yang  berkaitan dengan lalu lintas jarak
jauh adalah penggolongan jalan berdasarkan  fungsi yang disebut dengan
Jalan Arteri. Pasal 8 menyebutkan :"Jalan Arteri  sebagaimana dimaksud
ayat (1) merupakan jalan umum yang berfungsi melayani  angkutan utama
dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata  tinggi,  dan
jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna". Pertanyaan  selanjutnya
apakah Jalan Tol berfungsi sebagai Jalan Arteri?

 Pada pasal 43 dan selanjutnya dijelaskan khusus  tentang jalan tol.
Pasal-pasal tentang jalan tol  (psal 43 dan  seterusnya) ternyata sama
sekali tidak menyebutkan bahwa jalan tol termasuk  jalan arteri. Hanya
disebutkan bahwa jalan tol itu mempunyai spesifikasi yang  tinggi.

 Lebih lanjut tentang jalan tol diterangkan pada  Peraturan Pemerintah No.
15 tahun 2005. Pasal 2 ayat 1 dan  4 terkait  dengan Fungsi Arteri. Ayat
1 :"Jalan tol merupakan lintas alternatif dari ruas  jalan umum yang ada.
Ayat 4 :"Ruas jalan umum sebagaimana ayat (1),  sekurang-kurangnya
mempunyai fungsi arteri atau kolektor". Dari pasal ini memang  jalan tol
bisa berfungsi sebagai arteri atau untuk jarak jauh, tetapi bisa juga
berfungsi sebagai kolektor".  Yang dimaksud dengan fungsi kolektor adalah
 jalan umum yang melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri
perjalan  jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan
masuk tidak dibatasi  (pasal 8, UU No. 38/2004).

 Dari alinea di atas jelas bahwa jalan tol ada 2  macam yaitu jalan tol
yang melayani regional (primer) yang memang untuk melayani  jarak jauh,
seperti Cipularang dan Jagorawi ; atau  bisa juga  jalan tol dalam kota
untuk melayani jarak sedang. Pada pasal 5 PP 15/2005  disebutkan bahwa
jalan tol wilayah perkotan kecepatan direncanakan paling rendah  60 km
perjam.

 Selanjutnya dengan pernyataan Dirjen Bina  Marga terkait dengan JORR,
apakah JORR  termasuk jalan arteri atau kolektor? Kalau mengingat ia
berada di kota Jakarta  dengan jumlah jalan masuk yang begitu banyak,
maka JORR termasuk yang berfungsi  Kolektor (untuk jarak sedang), bukan
Arteri. Jadi kesimpuilan saya pernyataan  Pak Dirjen salah donk?
Bagaimana kesimpulan Anda?

 Thanks. CU. BTS.









B. Dwiagus Stepantoro
Jakarta, INDONESIA
http://bdwiagus.blogspot.com
Just be open,... who knows lightning will strike!!




---------------------------------
Choose the right car based on your needs.  Check out Yahoo! Autos new Car
Finder tool.

Kirim email ke