Rekan milis semua.

1. Saya tertarik juga baca permendagri 13/2006 ini, tapi saya cuman punya 
batangtubuhnya saja. Lampirannya tidak punya. Cara mendapatkan lampiran ini 
bagaimana ya. Ada bukunya ya?

2. Saya juga lagi melongok-longok sebuah proses integrated planning and 
budgetting di propinsi NTT dan NTB, tapi untuk sektor kesehatan,.... 
pemanfaatan model pengelolaan keuangan berbasis kinerja memang patut 
dieksplorasi. Kalau di sektor kesehatan ada istilah District Health Account,... 
yang melihat aspek costing&expenditure dikaitkan dengan kinerja dalam 
pencapaian target dan indikatornya. 
Dalam salah satu bagian dari proses Integrated Health Planning and BUdgetting 
ini, mereka menganalisa hasil rumusan penganggaran mereka, dan kalau dianalisa 
lagi mereka bisa menemukan bahwa kadang tidak cukup hanya terus meningkatkan 
usulan kegiatan dan besaran pagunya saja. Tidak cukup hanya teriak-teriak minta 
duit tambahan untuk daerah atau tambahan usulan kegiatan,..... tetapi 
mengignore kemampuan mengelolanya,.. kemampuan mengabsorpnya,..  
Percuma saja khan kalau tiap tahun anggaran naik 20% dan usulan kegiatan 
bertambah 20% ... tapi kemampuan menyerapnya menurun 10% tiap tahun.
Berdasarkan analisa mereka orang dinas kesehatan di NTB, Yang akan terjadi 
ketika sumberdaya manusia dalam pengelolaan  keuangannya tidak bertambah atau 
meningkat,... malah kinerjanya akan menurun. Dan anggaran akan sia-sia. 
Salah satu Project Advisor kami membayangkan kalau staff cuman ada 5 dalam 
suatu unit pelaksana tapi kegiatan supervisi bertambah,..... bisa-bisa yang ada 
adalah perceraian keluarga, karena staff2 tersebut selama kurang dari setahun 
harus kelililing propinsi tanpa henti melakukan segala kegiatan tersebut, tanpa 
sempat ke rumahnya,... 

3. Melihat kaitan Tata ruang dan Permendagri 13/2006 memang menarik ya. 
Mengaitkan tata ruang dengan penganggaran memang sangat penting. Ini sudah ide 
lama bukan? yang muncul waktu ada proyek PERFORM di DEPDAGRI,.. kalau tak 
salah... mohon koreksinya
Jenuh memang ya,melihat usulan-usulan kegiatan dalam mata anggaran tata ruang 
tak jauh dari pelatihan,sosialisasi, penyusunan (RTR,pedoman,juklak,dll),.... 
pada akhirnya kita cuman berharap kegiatan pembangunan di sektor bisa mengacu 
ke hasil "penyusunan", "sosialisasi" dll tersebut. Berharap, berharap, 
...dengan cemas. Tapi memang mungkin cuman sebatas itu tata ruangberperan. 
Tantangannya memang bagaimana penganggaraan untuk ekgiatan pembangunan di 
sektor bisa berjalan berdampingan dengan penganggaran di tata ruang, yang 
adalah antar sektor,...  

Saya coba-coba liat di internet,... di Perancis yang punya sejarah perkotaan 
yang tak kalah buruknya dengan indonesia di masa dulu, di mana dominasi 
'Metropolitan Paris'  jauh melebihi kota-kota lainnya,.... dan upaya intervensi 
untuk itu tidak keluar dengan hanya sekedar sebuah penyusunan tata ruang, dan 
kegiatan-kegiatan tata ruang lainnya..... tapi berdasarkan spasial overview 
yang mereka exercise,mereka bisa merasa bahwa perlu untuk membangun network 
antar kota, tidak hanya network yang vertikal berdasarkan hirarki besaran kota 
, tapi juga horizontal sehingga kota-kota sedang tidak selalu tergantung pada 
kota-kota besar... Dan model yang mereka gunakan adalah penganggaran ,.... 
menyediakan gula-gula, .. tapi bukan sekedar gula-gula yang dalam sekajap larut 
lenyap,..  grant-grant khusus untuk daerah-daerah (yang sebenarnya sama 
konsepnya dengan Dana Perimbangan) .., .... ini dibungkus dalam kerangka 
perjanjian kontrak,.... sebuah contractual
 agreement, yang sangat kemungkinan ada earmarking dalam level-level khusus,... 
 yang sudah jelas terprogram untuk apa,..dan terukur kinerjanya. Ada contrat de 
ville  di tingkat kota,. ada Contrat de Plan Etat 
(Pak Eko BK, yang lagi di Paris, mungkin bisa mengkoreksi,menambahkan)
Mungkin dengan bentuk contractual agreement dalam sebuah grant ke daerah-daerah 
ini memaksa daerah untuk melihat ke dirinya sendiri, mempersiapkan dirinya 
lebihbaik, sehingga dia bisa perform berdsarakan klausul2 kontrak tersebut .
Jadi fiskal support yang lebih bertanggung jawab, sepertinya memang seperti 
itu,.... dengan basis kontrak,.... atau grant-grant untuk daerah yang sudah 
earmarked,..... dengan pertanggungjawabannya punbisa terukur,... 

Di majalah TEMPO minggu ini, ada wawancara dengan Pak Kumis,... yang 
berencanameningkatakan kerjasama Jakarta dengan daerah-daerah sekitarnya, dan 
mengusulkan adanya sistem kontrak dengan daerah2 BODETABEK. 
Masalahnya apakah ada negosiasi skill yang tinggi dimiliki oleh pak Kumis untuk 
bisa keluar dengan sebuah contractual agreement dengan Bodetabek,.... apakah 
ada semangat untuk duduk bersama untuk mencari mutual benefit antara Jakarta 
dan daerah BODETABEK,... 
Kalau masih kampungan, dengan ego-egonya ... saya rasa sih gak akan bisa.  
huehehehehhe


salam,


B. Dwiagus Stepantoro   
Jakarta, INDONESIA
http://bdwiagus.blogspot.com 
Just be open,... who knows lightning will strike!!



----- Original Message ----
From: Elkana Catur Hardiansah <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, October 24, 2007 10:03:39 AM
Subject: Re: [referensi] TATA RUANG DAN PERMENDAGRI 13/2006

sekedar urun rembuk...

membaca permendgri 13/2006 memang butuh ekstra tenaga dan interest yang sangat 
besar (mengingat tingkat ketebalannya yang tinggi).

mungkin mengkaitkan aspek tata ruang dengan dokumen anggaran itu menurut saya 
agak step ahead... yang perlu diperjelas melihat the whole development 
activities sebagai perwujudan rencana tata ruang ataukah melihat tata ruang 
sebagai nomenklatur anggaran sajakah.. 

karena aspek investasi dalam tata ruang (sebagai sebuah kegiatan pembangunan) 
ya hanya seperti yang ada dalam permendagri 13./2006 saja dan menurut saya itu 
tidak 100% salah tentunya... karena KEGIATAN yang berhubungan dengan penataan 
ruang (dan juga disebutkan dalam UU 26/2007), juga berputar pada kegiatan2 yang 
demikian.fasilitasi , sosialisasi, dll

akan tetapi apabila kita melihat seluruh KEGIATAN pembangunan daerah sebagai 
perwujudan dari rencana tata ruang, maka ceritanya lain lagi.. kita harus 
melacak saat penyusunan RPJMD dan RKPD nya, apakah alokasi sumber daya dan 
investasi mengikuti rencana pola dan struktur ruang yang ingin dibentuk oleh 
RTRW tingkat daerah. dan juga apakah SKPD telah menjadikan tata ruang sebagai 
salah satu pedoman dalam penyusuan RKA-SKPD nya.. mungkin concern ini yang 
harus lebih dilacak apabila kita ingin melihat keterkaitan TATA RUANG dan 
Permendagri 13*/2006. 

mungkin memang perlu  kita pikirkan bersama mengenai koneksitas dokumen rencana 
tata ruang dengan dokumen rencana pembangunan dan lebih detil lagi kepada 
dokumen anggaran... saya sendiri sudah sering ngawang2 soal ini, cuma 
jawabannya masih belum ketemu.. maklum masih junior, pengetahuan masih cekak.. 
mungkin pada senior2 bisa membantu kali ya??? 

-catur-


On 10/24/07, Mohammad Andri Budiman <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:
Mas Ainur, Pak BTS dan Pak BSP, ysh,

Maaf ikutan nimbrung (lagi) nih. 

Terima kasih atas itikad baik rekan-rekan ysh untuk mendorong aspek de jure 
untuk mendorong investasi di daerah secara jemput bola.
Mudah-mudahan ini juga diikuti political will semua pihak sehingga peraturan 
ini bukan sekedar "aturan Ansor" (angin sorga :-) ).
Diharapkan sekali implementasinya. 

Reaksi saya pikir selalu ada sebagai respons visible hands karena invisible 
hand (Yang Maha Kuasa) tentu tidak akan mengotori Tangan-Nya untuk terjadinya 
keseimbangan. :-) 
Keseimbangan yang adil, bijaksana, dan merata, bukan sama rata-sama rasa 
seperti manifesto komunis.

Terima kasih, mohon maaf untuk semua miliser, dan ditunggu good news-nya di 
daerah. :-) 

Salam,

Andri
"Bias-Bias Cak Andri"
http://mandrib. kuyasipil. net/
http://mandrib. multiply. com/


Aunur rofiq wrote: 
Mas BTS dan Mas BSP ysh,
Saya senang ada diskusi tentang permendagri 13/2006 yang dikaitkan dengan Tata 
ruang dan peningkatan investasi di daerah. Saya rasa sudah saatnya Tata Ruang 
memperoleh perhatian lebih dalam, bukan hanya penyusunannya seperti yang 
dikatakan  Mas BTS tapi juga mempromosikannya, revitalisasi kawasan dan 
lain-lain yang bisa mendorong investasi di daerah lebih cepat. Jika Permendagri 
13/2006 belum bisa mengakomodir hal-hal yang dikatakan mas BTS, mari kita buat 
usulan perubahan. Melalui milis ini mudah-mudahan ada usulan yang konkrit dan 
menyentuh kepentingan daerah.
salam






-- 
Together
ToGetHer
Sinergi dalam Keragaman
Betti for IA-ITB

Ingin mengenal lebih lanjut?

e-mail: [EMAIL PROTECTED] ibm.com 
blog: http://www.betti- alisjahbana. blogspot. com/
friendster: http://www.friendst er/bettiforia


Elkana Catur Hardiansah 
development analyst
http://catuy. blogspot. com 


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke