Pak BTS, UNtuk no.2: - kalau anggarannya 100jt tapi mampunya hanya menyerap 50%, .. alangkah baiknya tahun depan angarann yang diusulkan hanya 50jt. 50jtnya lagi khan lumayan buat bangun sekolah.... seperti itu. Waktu itu pak BTS menyiratkan bahwa tidak ada perbedaan antara surplus dan SILPA,... tapi di keterangannya permendagri itu ada perbedaannya,... SILPA itu Bila ada surplus,.. memang bagus,.. artinya ada potential funding untuk next round. Tapi adanya SILPA yang terlalu menyolok, yaitu sisa lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran dalam satu periode penganggaran, bisa juga menunjukkan ada sesuatu yang kurang terkeloala dalam perencanaan penganggarannya,.... walaupun itu jadinya nanti terhitung jadi surplus,.... buat saya itu sebuah opportunity cost.
B. Dwiagus Stepantoro Jakarta, INDONESIA http://bdwiagus.blogspot.com Just be open,... who knows lightning will strike!! ----- Original Message ---- From: Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Wednesday, October 24, 2007 4:14:34 PM Subject: Re: [referensi] LAKIP dan Gula-Gula - TATA RUANG DAN PERMENDAGRI 13/2006 Bung Dwiagus: 1. Permendagri 13/2006 bisa dibeli di Gramedia. Beberapa hari yang lalu ketika di Gramedia saya melihat masih ada stock-nya. 2. Tentang Anggaran Kinerja yang dipentingkan adalah : (a) Ada kerangka Midterm Plan, atau sesuai dengan Perkiraan Maju (forward estimation); (b) Efisien dan terpadu/unified; dan (c) Sesuai dengan indikator kinerja, misalnya pencapaian SPM (Standar Pelayanan Minimum). Jadi bukan masalah penyerapan anggaran yang penting, tetapi lebih penting adalah output dan outcome sesuai dengan Renstra SKPD. Bisa juga karena efisien, maka dana tidak habis dan bisa surplus. Ini justru bagus. 3. Kerjasama antar daerah sudah banyak dilakukan, misalnya Jabodetabek (dalam Rencana Tata Ruang), Kartamantul (Jogyakarta- Sleman-Bantul, kerjasama dalam pembangunan prasarana), Subosuko (Surakarta-Boyolali -Sukoharjo, dalam prasarana khususnya air bersih), Sarbagita (Denpasar-Badung- Gianyar, untuk urusan pengelolaan sampah), dan banyak lagi. Selama ini sudah banyak sumbangan dari provinsi ke kota/kabupaten dalam bentuk hibah langsung, bagi hasil, dan bantuan anggaran. Tetapi masih sangat sedikit bantuan antar kota. Yang sudah ada yaitu bantuan dari DKI ke kota-kota satelitnya (Bodetabek) berupa pembangunan prasarana pendidikan, bantuan pelayanan kesehatan, dan lainnya. Dalam hal sumbangan ke daerah lain ada dalam beberapa bentuk. Pertama adalah sumbangan langsung berupa proyek yang dikelola oleh pemberi sumbangan sendiri (sertelah selsai, asetnya diserahkan kepada daerah penerima). Kedua adalah sumbangan tunai (grant) yang diterima sebagai Pendapatan Lain yang sah oleh daerah penerima. Khusus sumbangan tunai ini, karena tercatat di APBD penerima, tidak ada objektif khusus, artinya sumbangan itu tidak "earmark" ke objektif tertentu dan "blended" dengan sumber pendapatan lainnya (PAD dan Dana Perimbangan) . Ketiga adalah "on-granting" yaitu sumbangan atau hibah berdasarkan kontrak seperti yang dicontohkan di Paris. Sumbangan "on-granting" ini non-tunai (sehingga tidak "blended" dengan sumber pendapatan lainnya), tetapi hanya berupa komitmen yang diperjanjikan (secara rinci tercantum dalam Naskah Penjanjian Hibah.NPH) dan sumbangan macam ini mempunyai objektif khusus, jadi sifatnya "earmark". Lebih detil bisa dibaca Peraturan Menteri Keuangan No. 52/2006 tentang Pemberian Hibah. Thanks. CU. BTS. ----- Original Message ----- From: B. Dwiagus Stepantoro To: [EMAIL PROTECTED] ps.com Sent: Wednesday, October 24, 2007 3:14 PM Subject: [referensi] LAKIP dan Gula-Gula - TATA RUANG DAN PERMENDAGRI 13/2006 Rekan milis semua. 1. Saya tertarik juga baca permendagri 13/2006 ini, tapi saya cuman punya batangtubuhnya saja. Lampirannya tidak punya. Cara mendapatkan lampiran ini bagaimana ya. Ada bukunya ya? 2. Saya juga lagi melongok-longok sebuah proses integrated planning and budgetting di propinsi NTT dan NTB, tapi untuk sektor kesehatan,.. .. pemanfaatan model pengelolaan keuangan berbasis kinerja memang patut dieksplorasi. Kalau di sektor kesehatan ada istilah District Health Account,... yang melihat aspek costing&expenditure dikaitkan dengan kinerja dalam pencapaian target dan indikatornya. Dalam salah satu bagian dari proses Integrated Health Planning and BUdgetting ini, mereka menganalisa hasil rumusan penganggaran mereka, dan kalau dianalisa lagi mereka bisa menemukan bahwa kadang tidak cukup hanya terus meningkatkan usulan kegiatan dan besaran pagunya saja. Tidak cukup hanya teriak-teriak minta duit tambahan untuk daerah atau tambahan usulan kegiatan,... .. tetapi mengignore kemampuan mengelolanya, .. kemampuan mengabsorpnya, .. Percuma saja khan kalau tiap tahun anggaran naik 20% dan usulan kegiatan bertambah 20% ... tapi kemampuan menyerapnya menurun 10% tiap tahun. Berdasarkan analisa mereka orang dinas kesehatan di NTB, Yang akan terjadi ketika sumberdaya manusia dalam pengelolaan keuangannya tidak bertambah atau meningkat,.. . malah kinerjanya akan menurun. Dan anggaran akan sia-sia. Salah satu Project Advisor kami membayangkan kalau staff cuman ada 5 dalam suatu unit pelaksana tapi kegiatan supervisi bertambah,.. ... bisa-bisa yang ada adalah perceraian keluarga, karena staff2 tersebut selama kurang dari setahun harus kelililing propinsi tanpa henti melakukan segala kegiatan tersebut, tanpa sempat ke rumahnya,... 3. Melihat kaitan Tata ruang dan Permendagri 13/2006 memang menarik ya. Mengaitkan tata ruang dengan penganggaran memang sangat penting. Ini sudah ide lama bukan? yang muncul waktu ada proyek PERFORM di DEPDAGRI,.. kalau tak salah... mohon koreksinya Jenuh memang ya,melihat usulan-usulan kegiatan dalam mata anggaran tata ruang tak jauh dari pelatihan,sosialisa si, penyusunan (RTR,pedoman, juklak,dll) ,.... pada akhirnya kita cuman berharap kegiatan pembangunan di sektor bisa mengacu ke hasil "penyusunan" , "sosialisasi" dll tersebut. Berharap, berharap, ...dengan cemas. Tapi memang mungkin cuman sebatas itu tata ruangberperan. Tantangannya memang bagaimana penganggaraan untuk ekgiatan pembangunan di sektor bisa berjalan berdampingan dengan penganggaran di tata ruang, yang adalah antar sektor,... Saya coba-coba liat di internet,... di Perancis yang punya sejarah perkotaan yang tak kalah buruknya dengan indonesia di masa dulu, di mana dominasi 'Metropolitan Paris' jauh melebihi kota-kota lainnya,.... dan upaya intervensi untuk itu tidak keluar dengan hanya sekedar sebuah penyusunan tata ruang, dan kegiatan-kegiatan tata ruang lainnya..... tapi berdasarkan spasial overview yang mereka exercise,mereka bisa merasa bahwa perlu untuk membangun network antar kota, tidak hanya network yang vertikal berdasarkan hirarki besaran kota , tapi juga horizontal sehingga kota-kota sedang tidak selalu tergantung pada kota-kota besar... Dan model yang mereka gunakan adalah penganggaran ,.... menyediakan gula-gula, .. tapi bukan sekedar gula-gula yang dalam sekajap larut lenyap,.. grant-grant khusus untuk daerah-daerah (yang sebenarnya sama konsepnya dengan Dana Perimbangan) .., .... ini dibungkus dalam kerangka perjanjian kontrak,.... sebuah contractual agreement, yang sangat kemungkinan ada earmarking dalam level-level khusus,... yang sudah jelas terprogram untuk apa,..dan terukur kinerjanya. Ada contrat de ville di tingkat kota,. ada Contrat de Plan Etat (Pak Eko BK, yang lagi di Paris, mungkin bisa mengkoreksi, menambahkan) Mungkin dengan bentuk contractual agreement dalam sebuah grant ke daerah-daerah ini memaksa daerah untuk melihat ke dirinya sendiri, mempersiapkan dirinya lebihbaik, sehingga dia bisa perform berdsarakan klausul2 kontrak tersebut . Jadi fiskal support yang lebih bertanggung jawab, sepertinya memang seperti itu,.... dengan basis kontrak,.... atau grant-grant untuk daerah yang sudah earmarked,.. ... dengan pertanggungjawabann ya punbisa terukur,... Di majalah TEMPO minggu ini, ada wawancara dengan Pak Kumis,... yang berencanameningkata kan kerjasama Jakarta dengan daerah-daerah sekitarnya, dan mengusulkan adanya sistem kontrak dengan daerah2 BODETABEK. Masalahnya apakah ada negosiasi skill yang tinggi dimiliki oleh pak Kumis untuk bisa keluar dengan sebuah contractual agreement dengan Bodetabek,.. .. apakah ada semangat untuk duduk bersama untuk mencari mutual benefit antara Jakarta dan daerah BODETABEK,.. . Kalau masih kampungan, dengan ego-egonya ... saya rasa sih gak akan bisa. huehehehehhe salam, B. Dwiagus Stepantoro Jakarta, INDONESIA http://bdwiagus. blogspot. com Just be open,... who knows lightning will strike!! . __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com

