Pak BTS,

UNtuk no.2:
- kalau anggarannya 100jt tapi mampunya hanya menyerap 50%, .. alangkah baiknya 
tahun depan angarann yang diusulkan hanya 50jt. 
50jtnya lagi khan lumayan buat bangun sekolah.... seperti itu. 
Waktu itu pak BTS menyiratkan bahwa tidak ada perbedaan antara surplus dan 
SILPA,... 
tapi di keterangannya permendagri itu ada perbedaannya,...  SILPA itu 
Bila ada surplus,.. memang bagus,.. artinya ada potential funding untuk next 
round. 
Tapi adanya SILPA yang terlalu menyolok, yaitu sisa lebih antara realisasi 
penerimaan dan pengeluaran anggaran dalam satu periode penganggaran, bisa juga 
menunjukkan ada sesuatu yang kurang terkeloala dalam perencanaan 
penganggarannya,....  walaupun itu jadinya nanti terhitung jadi surplus,....  
buat saya itu sebuah opportunity cost.   

 
B. Dwiagus Stepantoro   
Jakarta, INDONESIA
http://bdwiagus.blogspot.com 
Just be open,... who knows lightning will strike!!



----- Original Message ----
From: Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, October 24, 2007 4:14:34 PM
Subject: Re: [referensi] LAKIP dan Gula-Gula - TATA RUANG DAN PERMENDAGRI 
13/2006

Bung Dwiagus:
 
1. Permendagri 13/2006 bisa dibeli di Gramedia. Beberapa hari yang lalu ketika 
di Gramedia saya melihat masih  ada stock-nya.
 
2. Tentang Anggaran Kinerja yang dipentingkan adalah : (a) Ada kerangka Midterm 
Plan, atau sesuai dengan Perkiraan Maju (forward estimation); (b) Efisien dan 
terpadu/unified; dan (c) Sesuai dengan indikator kinerja, misalnya pencapaian 
SPM (Standar Pelayanan Minimum). Jadi bukan masalah penyerapan anggaran yang 
penting, tetapi lebih penting adalah output dan outcome sesuai dengan Renstra 
SKPD. Bisa juga karena efisien, maka dana tidak habis dan bisa surplus. Ini 
justru bagus.
 
3. Kerjasama antar daerah sudah banyak dilakukan, misalnya Jabodetabek (dalam 
Rencana Tata Ruang), Kartamantul (Jogyakarta- Sleman-Bantul, kerjasama dalam 
pembangunan prasarana), Subosuko (Surakarta-Boyolali -Sukoharjo, dalam 
prasarana khususnya air bersih), Sarbagita (Denpasar-Badung- Gianyar, untuk 
urusan pengelolaan sampah), dan banyak lagi.  Selama ini sudah banyak sumbangan 
dari provinsi ke kota/kabupaten dalam bentuk hibah langsung, bagi hasil, dan 
bantuan anggaran. Tetapi masih sangat sedikit bantuan antar kota. Yang sudah 
ada yaitu bantuan dari  DKI ke kota-kota satelitnya (Bodetabek) berupa 
pembangunan prasarana pendidikan, bantuan pelayanan kesehatan, dan lainnya. 
Dalam hal sumbangan ke daerah lain ada dalam beberapa bentuk. Pertama adalah 
sumbangan langsung berupa proyek yang dikelola oleh pemberi sumbangan sendiri 
(sertelah selsai,  asetnya  diserahkan kepada daerah penerima). Kedua adalah 
sumbangan tunai (grant) yang diterima sebagai
 Pendapatan Lain yang sah oleh daerah penerima. Khusus sumbangan tunai ini, 
karena tercatat di APBD penerima, tidak ada objektif khusus, artinya sumbangan 
itu tidak "earmark" ke objektif tertentu dan "blended" dengan sumber pendapatan 
lainnya (PAD dan Dana Perimbangan) . Ketiga adalah "on-granting" yaitu 
sumbangan atau hibah berdasarkan kontrak seperti yang dicontohkan di Paris. 
Sumbangan "on-granting" ini non-tunai (sehingga tidak "blended" dengan sumber 
pendapatan lainnya), tetapi hanya berupa  komitmen yang diperjanjikan (secara 
rinci tercantum dalam Naskah Penjanjian Hibah.NPH) dan sumbangan macam ini 
mempunyai objektif khusus, jadi sifatnya "earmark". Lebih detil bisa dibaca 
Peraturan Menteri Keuangan No. 52/2006 tentang Pemberian Hibah.
 
Thanks. CU. BTS.
 
 
----- Original Message ----- 
From: B. Dwiagus Stepantoro 
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com 
Sent: Wednesday, October 24, 2007 3:14 PM
Subject: [referensi] LAKIP dan Gula-Gula - TATA RUANG DAN PERMENDAGRI 13/2006


Rekan milis semua.
 
1. Saya tertarik juga baca permendagri 13/2006 ini, tapi saya cuman punya 
batangtubuhnya saja. Lampirannya tidak punya. Cara mendapatkan lampiran ini 
bagaimana ya. Ada bukunya ya?
 
2. Saya juga lagi melongok-longok sebuah proses integrated planning and 
budgetting di propinsi NTT dan NTB, tapi untuk sektor kesehatan,.. .. 
pemanfaatan model pengelolaan keuangan berbasis kinerja memang patut 
dieksplorasi. Kalau di sektor kesehatan ada istilah District Health Account,... 
yang melihat aspek costing&expenditure dikaitkan dengan kinerja dalam 
pencapaian target dan indikatornya. 
Dalam salah satu bagian dari proses Integrated Health Planning and BUdgetting 
ini, mereka menganalisa hasil rumusan penganggaran mereka, dan kalau dianalisa 
lagi mereka bisa menemukan bahwa kadang tidak cukup hanya terus meningkatkan 
usulan kegiatan dan besaran pagunya saja. Tidak cukup hanya teriak-teriak minta 
duit tambahan untuk daerah atau tambahan usulan kegiatan,... .. tetapi 
mengignore kemampuan mengelolanya, .. kemampuan mengabsorpnya, ..  
Percuma saja khan kalau tiap tahun anggaran naik 20% dan usulan kegiatan 
bertambah 20% ... tapi kemampuan menyerapnya menurun 10% tiap tahun.
Berdasarkan analisa mereka orang dinas kesehatan di NTB, Yang akan terjadi 
ketika sumberdaya manusia dalam pengelolaan  keuangannya tidak bertambah atau 
meningkat,.. . malah kinerjanya akan menurun. Dan anggaran akan sia-sia. 
Salah satu Project Advisor kami membayangkan kalau staff cuman ada 5 dalam 
suatu unit pelaksana tapi kegiatan supervisi bertambah,.. ... bisa-bisa yang 
ada adalah perceraian keluarga, karena staff2 tersebut selama kurang dari 
setahun harus kelililing propinsi tanpa henti melakukan segala kegiatan 
tersebut, tanpa sempat ke rumahnya,... 

3. Melihat kaitan Tata ruang dan Permendagri 13/2006 memang menarik ya. 
Mengaitkan tata ruang dengan penganggaran memang sangat penting. Ini sudah ide 
lama bukan? yang muncul waktu ada proyek PERFORM di DEPDAGRI,.. kalau tak 
salah... mohon koreksinya
Jenuh memang ya,melihat usulan-usulan kegiatan dalam mata anggaran tata ruang 
tak jauh dari pelatihan,sosialisa si, penyusunan (RTR,pedoman, juklak,dll) 
,.... pada akhirnya kita cuman berharap kegiatan pembangunan di sektor bisa 
mengacu ke hasil "penyusunan" , "sosialisasi" dll tersebut. Berharap, berharap, 
...dengan cemas. Tapi memang mungkin cuman sebatas itu tata ruangberperan. 
Tantangannya memang bagaimana penganggaraan untuk ekgiatan pembangunan di 
sektor bisa berjalan berdampingan dengan penganggaran di tata ruang, yang 
adalah antar sektor,...  
 
Saya coba-coba liat di internet,... di Perancis yang punya sejarah perkotaan 
yang tak kalah buruknya dengan indonesia di masa dulu, di mana dominasi 
'Metropolitan Paris'  jauh melebihi kota-kota lainnya,.... dan upaya intervensi 
untuk itu tidak keluar dengan hanya sekedar sebuah penyusunan tata ruang, dan 
kegiatan-kegiatan tata ruang lainnya..... tapi berdasarkan spasial overview 
yang mereka exercise,mereka bisa merasa bahwa perlu untuk membangun network 
antar kota, tidak hanya network yang vertikal berdasarkan hirarki besaran kota 
, tapi juga horizontal sehingga kota-kota sedang tidak selalu tergantung pada 
kota-kota besar... Dan model yang mereka gunakan adalah penganggaran ,.... 
menyediakan gula-gula, .. tapi bukan sekedar gula-gula yang dalam sekajap larut 
lenyap,..  grant-grant khusus untuk daerah-daerah (yang sebenarnya sama 
konsepnya dengan Dana Perimbangan) .., .... ini dibungkus dalam kerangka 
perjanjian kontrak,.... sebuah contractual
 agreement, yang sangat kemungkinan ada earmarking dalam level-level khusus,... 
 yang sudah jelas terprogram untuk apa,..dan terukur kinerjanya. Ada contrat de 
ville  di tingkat kota,. ada Contrat de Plan Etat 
(Pak Eko BK, yang lagi di Paris, mungkin bisa mengkoreksi, menambahkan)
Mungkin dengan bentuk contractual agreement dalam sebuah grant ke daerah-daerah 
ini memaksa daerah untuk melihat ke dirinya sendiri, mempersiapkan dirinya 
lebihbaik, sehingga dia bisa perform berdsarakan klausul2 kontrak tersebut .
Jadi fiskal support yang lebih bertanggung jawab, sepertinya memang seperti 
itu,.... dengan basis kontrak,.... atau grant-grant untuk daerah yang sudah 
earmarked,.. ... dengan pertanggungjawabann ya punbisa terukur,... 
 
Di majalah TEMPO minggu ini, ada wawancara dengan Pak Kumis,... yang 
berencanameningkata kan kerjasama Jakarta dengan daerah-daerah sekitarnya, dan 
mengusulkan adanya sistem kontrak dengan daerah2 BODETABEK. 
Masalahnya apakah ada negosiasi skill yang tinggi dimiliki oleh pak Kumis untuk 
bisa keluar dengan sebuah contractual agreement dengan Bodetabek,.. .. apakah 
ada semangat untuk duduk bersama untuk mencari mutual benefit antara Jakarta 
dan daerah BODETABEK,.. . 
Kalau masih kampungan, dengan ego-egonya ... saya rasa sih gak akan bisa.  
huehehehehhe
 
 
salam,
 
 
B. Dwiagus Stepantoro   
Jakarta, INDONESIA
http://bdwiagus. blogspot. com 
Just be open,... who knows lightning will strike!!
.
 



__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke