Bung Dwiagus:

1. Permendagri 13/2006 bisa dibeli di Gramedia. Beberapa hari yang lalu ketika 
di Gramedia saya melihat masih  ada stock-nya.

2. Tentang Anggaran Kinerja yang dipentingkan adalah : (a) Ada kerangka Midterm 
Plan, atau sesuai dengan Perkiraan Maju (forward estimation); (b) Efisien dan 
terpadu/unified; dan (c) Sesuai dengan indikator kinerja, misalnya pencapaian 
SPM (Standar Pelayanan Minimum). Jadi bukan masalah penyerapan anggaran yang 
penting, tetapi lebih penting adalah output dan outcome sesuai dengan Renstra 
SKPD. Bisa juga karena efisien, maka dana tidak habis dan bisa surplus. Ini 
justru bagus.

3. Kerjasama antar daerah sudah banyak dilakukan, misalnya Jabodetabek (dalam 
Rencana Tata Ruang), Kartamantul (Jogyakarta-Sleman-Bantul, kerjasama dalam 
pembangunan prasarana), Subosuko (Surakarta-Boyolali-Sukoharjo, dalam prasarana 
khususnya air bersih), Sarbagita (Denpasar-Badung-Gianyar, untuk urusan 
pengelolaan sampah), dan banyak lagi.  Selama ini sudah banyak sumbangan dari 
provinsi ke kota/kabupaten dalam bentuk hibah langsung, bagi hasil, dan bantuan 
anggaran. Tetapi masih sangat sedikit bantuan antar kota. Yang sudah ada yaitu 
bantuan dari  DKI ke kota-kota satelitnya (Bodetabek) berupa pembangunan 
prasarana pendidikan, bantuan pelayanan kesehatan, dan lainnya. Dalam hal 
sumbangan ke daerah lain ada dalam beberapa bentuk. Pertama adalah sumbangan 
langsung berupa proyek yang dikelola oleh pemberi sumbangan sendiri (sertelah 
selsai,  asetnya  diserahkan kepada daerah penerima). Kedua adalah sumbangan 
tunai (grant) yang diterima sebagai Pendapatan Lain yang sah oleh daerah 
penerima. Khusus sumbangan tunai ini, karena tercatat di APBD penerima, tidak 
ada objektif khusus, artinya sumbangan itu tidak "earmark" ke objektif tertentu 
dan "blended" dengan sumber pendapatan lainnya (PAD dan Dana Perimbangan). 
Ketiga adalah "on-granting" yaitu sumbangan atau hibah berdasarkan kontrak 
seperti yang dicontohkan di Paris. Sumbangan "on-granting" ini non-tunai 
(sehingga tidak "blended" dengan sumber pendapatan lainnya), tetapi hanya 
berupa  komitmen yang diperjanjikan (secara rinci tercantum dalam Naskah 
Penjanjian Hibah.NPH) dan sumbangan macam ini mempunyai objektif khusus, jadi 
sifatnya "earmark". Lebih detil bisa dibaca Peraturan Menteri Keuangan No. 
52/2006 tentang Pemberian Hibah.

Thanks. CU. BTS.


  ----- Original Message ----- 
  From: B. Dwiagus Stepantoro 
  To: [email protected] 
  Sent: Wednesday, October 24, 2007 3:14 PM
  Subject: [referensi] LAKIP dan Gula-Gula - TATA RUANG DAN PERMENDAGRI 13/2006



  Rekan milis semua.

  1. Saya tertarik juga baca permendagri 13/2006 ini, tapi saya cuman punya 
batangtubuhnya saja. Lampirannya tidak punya. Cara mendapatkan lampiran ini 
bagaimana ya. Ada bukunya ya?

  2. Saya juga lagi melongok-longok sebuah proses integrated planning and 
budgetting di propinsi NTT dan NTB, tapi untuk sektor kesehatan,.... 
pemanfaatan model pengelolaan keuangan berbasis kinerja memang patut 
dieksplorasi. Kalau di sektor kesehatan ada istilah District Health Account,... 
yang melihat aspek costing&expenditure dikaitkan dengan kinerja dalam 
pencapaian target dan indikatornya. 
  Dalam salah satu bagian dari proses Integrated Health Planning and BUdgetting 
ini, mereka menganalisa hasil rumusan penganggaran mereka, dan kalau dianalisa 
lagi mereka bisa menemukan bahwa kadang tidak cukup hanya terus meningkatkan 
usulan kegiatan dan besaran pagunya saja. Tidak cukup hanya teriak-teriak minta 
duit tambahan untuk daerah atau tambahan usulan kegiatan,..... tetapi 
mengignore kemampuan mengelolanya,.. kemampuan mengabsorpnya,..  
  Percuma saja khan kalau tiap tahun anggaran naik 20% dan usulan kegiatan 
bertambah 20% ... tapi kemampuan menyerapnya menurun 10% tiap tahun.
  Berdasarkan analisa mereka orang dinas kesehatan di NTB, Yang akan terjadi 
ketika sumberdaya manusia dalam pengelolaan  keuangannya tidak bertambah atau 
meningkat,... malah kinerjanya akan menurun. Dan anggaran akan sia-sia. 
  Salah satu Project Advisor kami membayangkan kalau staff cuman ada 5 dalam 
suatu unit pelaksana tapi kegiatan supervisi bertambah,..... bisa-bisa yang ada 
adalah perceraian keluarga, karena staff2 tersebut selama kurang dari setahun 
harus kelililing propinsi tanpa henti melakukan segala kegiatan tersebut, tanpa 
sempat ke rumahnya,... 

  3. Melihat kaitan Tata ruang dan Permendagri 13/2006 memang menarik ya. 
Mengaitkan tata ruang dengan penganggaran memang sangat penting. Ini sudah ide 
lama bukan? yang muncul waktu ada proyek PERFORM di DEPDAGRI,.. kalau tak 
salah... mohon koreksinya
  Jenuh memang ya,melihat usulan-usulan kegiatan dalam mata anggaran tata ruang 
tak jauh dari pelatihan,sosialisasi, penyusunan (RTR,pedoman,juklak,dll),.... 
pada akhirnya kita cuman berharap kegiatan pembangunan di sektor bisa mengacu 
ke hasil "penyusunan", "sosialisasi" dll tersebut. Berharap, berharap, 
...dengan cemas. Tapi memang mungkin cuman sebatas itu tata ruangberperan. 
Tantangannya memang bagaimana penganggaraan untuk ekgiatan pembangunan di 
sektor bisa berjalan berdampingan dengan penganggaran di tata ruang, yang 
adalah antar sektor,...  

  Saya coba-coba liat di internet,... di Perancis yang punya sejarah perkotaan 
yang tak kalah buruknya dengan indonesia di masa dulu, di mana dominasi 
'Metropolitan Paris'  jauh melebihi kota-kota lainnya,.... dan upaya intervensi 
untuk itu tidak keluar dengan hanya sekedar sebuah penyusunan tata ruang, dan 
kegiatan-kegiatan tata ruang lainnya..... tapi berdasarkan spasial overview 
yang mereka exercise,mereka bisa merasa bahwa perlu untuk membangun network 
antar kota, tidak hanya network yang vertikal berdasarkan hirarki besaran kota 
, tapi juga horizontal sehingga kota-kota sedang tidak selalu tergantung pada 
kota-kota besar... Dan model yang mereka gunakan adalah penganggaran ,.... 
menyediakan gula-gula, .. tapi bukan sekedar gula-gula yang dalam sekajap larut 
lenyap,..  grant-grant khusus untuk daerah-daerah (yang sebenarnya sama 
konsepnya dengan Dana Perimbangan) .., .... ini dibungkus dalam kerangka 
perjanjian kontrak,.... sebuah contractual agreement, yang sangat kemungkinan 
ada earmarking dalam level-level khusus,...  yang sudah jelas terprogram untuk 
apa,..dan terukur kinerjanya. Ada contrat de ville  di tingkat kota,. ada 
Contrat de Plan Etat 
  (Pak Eko BK, yang lagi di Paris, mungkin bisa mengkoreksi,menambahkan)
  Mungkin dengan bentuk contractual agreement dalam sebuah grant ke 
daerah-daerah ini memaksa daerah untuk melihat ke dirinya sendiri, 
mempersiapkan dirinya lebihbaik, sehingga dia bisa perform berdsarakan klausul2 
kontrak tersebut .
  Jadi fiskal support yang lebih bertanggung jawab, sepertinya memang seperti 
itu,.... dengan basis kontrak,.... atau grant-grant untuk daerah yang sudah 
earmarked,..... dengan pertanggungjawabannya punbisa terukur,... 

  Di majalah TEMPO minggu ini, ada wawancara dengan Pak Kumis,... yang 
berencanameningkatakan kerjasama Jakarta dengan daerah-daerah sekitarnya, dan 
mengusulkan adanya sistem kontrak dengan daerah2 BODETABEK. 
  Masalahnya apakah ada negosiasi skill yang tinggi dimiliki oleh pak Kumis 
untuk bisa keluar dengan sebuah contractual agreement dengan Bodetabek,.... 
apakah ada semangat untuk duduk bersama untuk mencari mutual benefit antara 
Jakarta dan daerah BODETABEK,... 
  Kalau masih kampungan, dengan ego-egonya ... saya rasa sih gak akan bisa.  
huehehehehhe


  salam,


  B. Dwiagus Stepantoro   
  Jakarta, INDONESIA
  http://bdwiagus.blogspot.com 
  Just be open,... who knows lightning will strike!!Recent Activity
    a..  6New Members
    b..  3New Files
  Visit Your Group 
  Ads on Yahoo!
  Learn more now.

  Reach customers

  searching for you.

  Green Groups
  on Yahoo! Groups

  share your passion

  for the planet.

  Yahoo! Groups
  Cat Zone

  Connect w/ others

  who love cats.
  . 
   

Kirim email ke