Ysh. milister semua. Cak Andri, sebaiknya tidak usah pura-pura. Apa yang suka disindir di Republik BBM adalah negara kita tercinta ini. Jadi kita langsung saja saya tanggapi tentang Otda di tingkat kabupaten/kota (tidak ada lagi istilah tngkat 1 atau tingkat 2). Mengapa otda di tingkat kabupaten/kota, bukan pada provinsi? Jadi itu isu pokoknya. Isu ini sudah lama menjadi perdebatan, khususnya ketika otda mau diterapkan (sebelum tahun 2000). Yang setuju dengan otda di tingkat provinsi persis apa yang Cak Andri kemukakan, sementara mereka yang lebih condong otda di kabupaten/kota punya alasan yang kuat, yaitu tujuan otda itu adalah lebih pada desentralisasi pelayanan masyarakat. Oleh karena itu tepat sekali bahwa otda itu ada di tingkat kabupaten/kota yang memang lebih dekat dengan masyarakat daripada di tingkat provinsi. Dampak dari otda di tingkat kabupaten/kota memang bisa saja terjadi seperti rebutan dana dari Pusat, kurang menghargai Gubernur, dan juga korupsi di tingkat kabupaten/kota. Tapi itu semua bukan karena otda di tingkat kabupaten/kota, tetapi itu terjadi karena masa transisi. Perubahan pemerintahan dari sentralistis ke desentralisasi adalah perubahan drastis dan dramatis sehingga banyak yang kebablasan. Maklumi saja. Tapi kemudian secara signifikan telah terjadi perubahan menuju lebih baik. Rebutan dana Pusat sudah jarang, koordinasi dengan Gubernur juga sudah mulai membaik (contoh di Jatim, Yogyakarya, dan juga di provinsi-provinsi lain), dan korupsi sudah mulai berkurang. Itu semua karena kelengkapan hukum sesudah UU 32/2004 dan UU 33/2004 berupa peraturan pemerintah dan peraturan menteri sudah semakin lengkap, terutama PP no. 38/2007 tentang Pembagian Kewenangan antara Pemerintah, Provinsi, dan Kabupaten/kota. Sebetulnya perwacanaan apakah otda itu baik di provinsi atau di tingkat kabupaten/kota sudah selesai. Perwacanaan itu memunculkan kesan seolah-olah provinsi iri terhadap kabupaten/kota yang diberi wewenang penuh desentralisasi. Hal itu tidak perlu karena ngapain mesti iri? Justru sebaliknya, otda di kabupaten/kota malah menguntungkan provinsi dan malah memberatkan pihak kabupaten/kota itu sendiri. Dari segi keuangan sebagai contoh, provinsi telah mendapatkan begitu banyak dana baik itu dari STNK, pajak-pajak besar, bagi hasil dari produk SDA yang berada di kabupaten, dan pendapatan lainnya. Selain itu provinsi juga mendapat kepercayaan dari Pusat (dana dari APBN) untuk tugas-tugas dekonsentrasi, sementara di kota/kabupaten itu beban atau kewenangan wajibnya begitu banyak dengan dana yang diperoleh sebagian besar pas-psan saja. Jadi provinsi itu duitnya banyak dengan tugas yang sedikit (sebagian besar belanja untuk membangun sektor transportasi), sedangkan kabupaten/kota duitnya pas-pasan dengan tugas yang begitu banyak. Tak heran kalau provinsi itu tiap tahun menghasilkan surplus (Pendapatan - Belanja) yang sangat besar dengan rata-rata 20% terhadap APBD-nya. Makanya dana surplus itu di SBI-kan. Jadi sebenarnya otda di tingkat kabupaten/kota itu malah mengenakkan provinsi. Kesimpulannya bahwa otda di tingkat kabupaten/kota bukan menjadi persoalan dan tidak diperlukan solusi. Bukankah begitu? Thanks. CU. BTS. ----- Original Message ----- From: Mohammad Andri Budiman To: Referensi Sent: Tuesday, November 20, 2007 3:15 PM Subject: [referensi] [ClarifyThis] Pembangunan: Mengapa Otda di Tingkat Dua?

