Ysh. milister semua. 

Cak Andri, sebaiknya
tidak usah pura-pura. Apa yang suka disindir di Republik BBM adalah negara
kita tercinta ini. Jadi kita langsung saja saya tanggapi tentang Otda di
tingkat kabupaten/kota (tidak ada lagi istilah tngkat 1 atau tingkat 2).
Mengapa otda di tingkat kabupaten/kota, bukan pada provinsi? Jadi itu isu
pokoknya. Isu ini sudah lama menjadi perdebatan, khususnya ketika otda mau
diterapkan (sebelum tahun 2000). Yang setuju dengan otda di tingkat
provinsi persis apa yang Cak Andri kemukakan, sementara mereka yang lebih
condong otda di kabupaten/kota punya alasan yang kuat, yaitu tujuan otda
itu adalah lebih pada desentralisasi pelayanan masyarakat. Oleh karena itu
tepat sekali bahwa otda itu ada di tingkat kabupaten/kota yang memang
lebih dekat dengan masyarakat daripada di tingkat provinsi. 

Dampak dari otda di tingkat kabupaten/kota memang bisa saja terjadi
seperti rebutan dana dari Pusat, kurang menghargai Gubernur, dan juga
korupsi di tingkat kabupaten/kota. Tapi itu semua bukan karena otda di
tingkat kabupaten/kota, tetapi itu terjadi karena masa transisi. Perubahan
pemerintahan dari sentralistis ke desentralisasi adalah perubahan drastis
dan dramatis sehingga banyak yang kebablasan. Maklumi saja. Tapi kemudian
secara signifikan telah terjadi perubahan menuju lebih baik. Rebutan dana
Pusat sudah jarang, koordinasi dengan Gubernur juga sudah mulai membaik
(contoh di Jatim, Yogyakarya, dan juga di provinsi-provinsi lain), dan
korupsi sudah mulai berkurang. Itu semua karena kelengkapan hukum sesudah
UU 32/2004 dan UU 33/2004 berupa peraturan pemerintah dan peraturan
menteri sudah semakin lengkap, terutama PP no. 38/2007 tentang Pembagian
Kewenangan antara Pemerintah, Provinsi, dan Kabupaten/kota. 

Sebetulnya perwacanaan apakah otda itu baik di provinsi atau di tingkat
kabupaten/kota sudah selesai. Perwacanaan itu memunculkan kesan
seolah-olah provinsi iri terhadap kabupaten/kota yang diberi wewenang
penuh desentralisasi. Hal itu tidak perlu karena ngapain mesti iri? Justru
sebaliknya, otda di kabupaten/kota malah menguntungkan provinsi dan malah
memberatkan pihak kabupaten/kota itu sendiri. Dari segi keuangan sebagai
contoh, provinsi telah mendapatkan begitu banyak dana baik itu dari STNK,
pajak-pajak besar, bagi hasil dari produk SDA yang berada di kabupaten,
dan pendapatan lainnya. Selain itu provinsi juga mendapat kepercayaan dari
Pusat (dana dari APBN) untuk tugas-tugas dekonsentrasi, sementara di
kota/kabupaten itu beban atau kewenangan wajibnya begitu banyak dengan
dana yang diperoleh sebagian besar pas-psan saja. Jadi provinsi itu
duitnya banyak dengan tugas yang sedikit (sebagian besar belanja untuk
membangun sektor transportasi), sedangkan kabupaten/kota duitnya pas-pasan
dengan tugas yang begitu banyak. Tak heran kalau provinsi itu tiap tahun
menghasilkan surplus (Pendapatan - Belanja) yang sangat besar dengan
rata-rata 20% terhadap APBD-nya. Makanya dana surplus itu di SBI-kan. Jadi
sebenarnya otda di tingkat kabupaten/kota itu malah mengenakkan provinsi.
Kesimpulannya bahwa otda di tingkat kabupaten/kota bukan menjadi persoalan
dan tidak diperlukan solusi. Bukankah begitu? 

Thanks. CU. BTS.


----- Original Message ----- 
From: Mohammad Andri
Budiman 
To: Referensi 
Sent: Tuesday, November 20, 2007 3:15 PM

Subject: [referensi] [ClarifyThis] Pembangunan: Mengapa Otda di
Tingkat Dua? 



Kirim email ke